Menkominfo Johnny G Plate: Pemerintah-DPR RI Sepakat Sahkan UU AAEC - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Menkominfo Johnny G Plate: Pemerintah-DPR RI Sepakat Sahkan UU AAEC

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Muhamad Hekal menyerahkan risalah rapat kepada Menkominfo Johnny G. Plate dalam Rapat Paripurna DPR RI Pengesahan Rancangan Undang-Undang Asean Agreementon Electronic Commerce (AAEC) atau Persetujuan Asean tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik di Ruang Rapat Paripurna, Senayan, Jakarta, Selasa (7/9). Foto: Berto

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com – Pemerintah Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang Asean Agreementon Electronic Commerce (AAEC) atau Persetujuan Asean tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Peraturan itu diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan A Asean.

Mewakili Presiden Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Johnny G Plate, menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI atas disahkannya RUU tersebut menjadi UU AAEC. Demikian keterangan yang diperoleh Odiyaiwuu.com dari Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu di Jakarta, Selasa (7/9).

“Berdasarkan hal tersebut di atas dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, izinkanlah kami mewakili Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini, menyatakan setuju RUU tentang Pengesahan Asean Agreementon Electronic Commerce (Persetujuan Asean Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” ujar Menkominfo Johnny Plate dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Asean Agreementon Electronic Commerce di Ruang Rapat Paripurna, Senayan, Jakarta, Selasa (7/9).

Menurut Menteri Johnny, keputusan pengesahan RUU AAEC memiliki arti penting karena menjadi payung hukum kerja sama dalam sektor e-commerce antarpemerintah di Asean. Selain itu, Menkomifo mengharapkan akan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di Asean.

“Terbentuklah payung hukum Persetujuan Perdagangan melalui Sistem e-Commerce. Dalam rangka mendorong peningkatan nilai perdagangan, daya saing pelaku usaha dalam negeri, serta memperluas kerja sama melalui pemanfaatan e-commerce di Asean,” jelas Menteri Johnny, yang saat ini menjabat Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem.

Atas pengesahan RUU tersebut, Johnny menegaskan akan menjadi landasan semangat membangun bangsa dan kepedulian dari seluruh pihak termasuk pemerintah, pelaku usaha serta DPR RI yang menjadi mitra.

“Kami berkeyakinan bahwa persetujuan ini akan menjadi bagian transformasi Indonesia sebagai suatu ekonomi digital yang maju, dan pada akhirnya dapat membantu mewujudkan kesejahteraan umum,” ujarnya.

Menkominfo menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan, termasuk Sekretariat dan Tenaga Ahli Komisi VI DPR RI. “Perkenankan atas nama Pemerintah, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ibu dan bapak Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, atas pengambilan keputusan. Semoga segala upaya dan pemikiran yang kita sumbangkan dalam proses pengesahan, Rancangan Undang-Undang ini dapat menjadi amal ibadah kita di hadapan Tuhan Yang Maha Esa,” tandasnya.

Persetujuan DPR-RI

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Muhamad Hekal menjelaskan, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan RUU AAEC melalui Surat Nomor R-49/Pres/12/2020 pada tanggal 10 Desember 2020.

“Selanjutnya dalam rapat konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah antara Pimpinan DPR dengan Pimpinan fraksi pada masa persidangan III tahun sidang 2020-2021, tanggal 19 Januari 2021 melalui Surat Nomor PW/0077/ DPR RI/I/2021 tanggal 19 Januari 2021, pimpinan DPR RI menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Asean Agreementon Electronic Commerce diserahkan kepada Komisi VI DPR-RI,” kata Hekal.

Menurut Wakil Ketua Komisi VI, pada 23 dan 25 Agustus 2021, Komisi VI DPR RI telah melaksanakan Rapat Kerja dengan pemerintah dalam rangka pembicaraan tingkat I untuk membahas RUU tersebut.

“Setelah melalui pembahasan yang komprehensif dan mendalam, akhirnya dalam Raker tersebut Komisi VI DPR RI dan pemerintah sepakat untuk menyetujui RUU tentang Pengesahan Asean Agreementon Electronic Commerce, untuk selanjutnya dibahas pada pembicaraan Tingkat II dalam rangka pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” jelasnya.

Menurut Muhamad Hekal, salah satu aspek penting dari implementasi Asean Agreementon Electronic Commerce adalah perhatian Komisi VI DPR RI agar pemerintah dapat mengedepankan kepentingan nasional Indonesia.

“Dalam kesempatan diskusi dengan pemerintah, Komisi VI sangat menekankan agar pemerintah menyediakan program nasional baik jangka pendek, menengah maupun panjang agar para pelaku usaha di Indonesia, terutama untuk UMKM dapat bersaing di tingkat Asean,” tandasnya.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI juga mendesak agar pemerintah mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

“Mengingat bahwa RUU tentang persetujuan tentang Asean Agreementon Electronic Commerce terkait dengan transaksi perdagangan antarwilayah Asean melalui sistem elektronik, sehingga penting bagi pemerintah untuk memperhatikan pelindungan terhadap data pribadi para konsumen,” tandasnya.

Menurut Muhamad Hekal, negara-negara Asean mengetahui pentingnya dan mengijinkan informasi untuk dapat dikirim melampaui batas negara secara elektronik untuk kepentingan usaha.

“Namun dalam pelaksanaannya, PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) tetap harus tunduk pada peraturan perundang-undangan masing-masing negara anggota Asean,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi VI berharap pemerintah juga senantiasa melakukan sosialisasi tentang persetujuan ini, agar para pelaku dan seluruh pemangku kepentingan di Indonesia, dapat memanfaatkan perdagangan melalui sistem elektronik di kawasan Asean untuk pertumbuhan perekonomian di Indonesia. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :