Mendagri Terbitkan Surat Keputusan, John Rettob dan Emanuel Kemong Dilantik Pekan Depan - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Mendagri Terbitkan Surat Keputusan, John Rettob dan Emanuel Kemong Dilantik Pekan Depan

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian. Foto: Istimewa

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian, Senin (17/3) dikabarkan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Mendagri terkait Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Mimika Johannes Rettob dan Emanuel Kemong di Kantor Kemendagri, Medan Merdeka, Jakarta.

“SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Mimika Pak John Rettob dan Pak Emanuel Kemong periode baru saja terbit,” ujar sebuah sumber terpercaya kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Senin (17/3).

Menurut sumber tersebut, Pak Mendagri sudah menerbitkan SK terkait penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Mimika dan segera dikirim ke Gubernur Provinsi Papua Tengah. SK tersebut selanjutkan segera diteruskan kepada Penjabat Bupati Mimika agar mempersiapkan proses pelantikan John dan Emanuel alias Joel.

“Segera setelah SK tiba di Papua Tengah dan disampaikan ke Mimika, kemungkinan pelantikan berlangsung pekan ketiga Maret ini. Tanggal pastinya, akan disampaikan langsung Pak Gubernur Papua Tengah atau Penjabat Bupati Mimika,” ujar sumber itu lebih lanjut.

Namun, tempat dan waktu pelaksanaan pelantikan belum dipastikan apakah di Nabire atau Timika. Hal tersebut tergantung penyesuaian waktu antara pihak provinsi dan kabupaten. “Perihal tempat dan waktu, tinggal disepakati pihak provinsi dan kabupaten,” katanya.

Mendagri menerbitkan 13 SK bersamaan kepala daerah di sejumlah daerah di Indonesia Senin (17/3). Selanjutnya SK tersebut diversifikasi di Biro Umum Kemendagri untuk diteruskan ke masing-masing provinsi.

“Pelantikan bupati dan wakil bupati akan dilakukan oleh Gubernur. Sedangkan, gubernur dan wakil gubernur dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). Jadi tinggal kesepakatan khusus Kabupaten Mimika apakah di Timika atau Nabire,” katanya. 

Penjabat Bupati Kabupaten Mimika Yonathan Demme Tangdilintin sebelumnya menetapkan pembentukan Panitia Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mimika John Rettob dan Emanuel Kemong melalui Keputusan Bupati Mimika, Papua Tengah. 

Panitia tersebut dibentuk dengan tujuan memastikan kelancaran dan suksesnya penyelenggaraan pelantikan serta serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati Mimika terpilih masa jabatan 2025-2030. John Rettob dan Emanuel Kemong adalah bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. 

“Kami sudah menetapkan pembentukan panitia pelantikan melalui Keputusan Bupati tertanggal 7 Maret 2025. Pembentukan panitia itu didasarkan pada berbagai pertimbangan peraturan yang berlaku,” ujar Yonathan Demme Tangdilintin di Timika, Papua Tengah.

Dalam keputusan tersebut, Penjabat Bupati Mimika menetapkan beberapa poin penting. Pertama, panitia pelantikan dan serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati Mimika masa jabatan 2025-2030 telah dibentuk dengan susunan keanggotaan yang tercantum dalam lampiran keputusan.

Kedua, panitia bertugas untuk melakukan koordinasi dan persiapan dalam rangka persiapan pelantikan dan serah terima jabatan. Kemudian, melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan pelantikan dan serah terima jabatan. Lalu, membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Bupati Mimika melalui Sekretaris Daerah Mimika.

Ketiga, biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas panitia dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika. Keempat, keputusan tersebut berlaku mulai tanggal ditetapkan, yaitu 7 Maret 2025.

“Dengan keputusan ini, diharapkan proses pelantikan dan serah terima jabatan berjalan lancar, tertib, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Panitia yang telah dibentuk diharapkan menjalankan tugas dengan baik demi suksesnya acara tersebut,” ujar Tangdilintin dalam salinan keputusan tersebut. 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika, Jumat (28/2) menggelar Sidang Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika terpilih periode 2025-2030 di Ruang Sidang DPRD Mimika, Papua Tengah.

Surat keputusan tentang pengumuman penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih ditandatangani oleh Pimpinan Sementara DPRD Mimika Iwan Anwar dan Asri Akkas.

Iwan mengatakan, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani sengketa Pilkada Mimika serta penetapan oleh KPU Mimika pasangan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong sebagai pemimpin Mimika yang sah.

“Melalui putusan MK, Bapak Johannes Rettob dan Emanuel Kemong telah menjadi pemimpin Mimika yang sah 100 persen,” kata Iwan lebih lanjut.

Penjabat Bupati Mimika Yonathan Demme Tangdilintin mengapresiasi semua pihak yang turut menyukseskan Pilkada Mimika 2024. Apresiasi juga disampaikan kepada masyarakat Mimika yang telah menggunakan hak suaranya secara demokratis.

“Kepada bupati dan wakil bupati terpilih, saya ucapkan selamat atas kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat Mimika,” kata Yonathan. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :