JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Jenderal Polisi (Pur) Prof Drs H. Muhammad Tito Karnavian, MA, Ph.D dan jajaran Kementerian Dalam Negeri diminta mempersiapkan terlebih dahulu sebuah petunjuk teknis (juknis) khusus selain Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait proses tata cara seleksi dan rekrutmen calon Penjabat Kepala Daerah di Papua.
Juknis khusus itu perlu mengingat pada tahun 2022, tercatat 101 kepala daerah baik gubernur, bupati maupun walikota di seluruh Indonesia, termasuk Papua, akan berakhir masa jabatannya. Jumlah itu terdiri dari 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 walikota.
“Di Papua ada 11 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya tahun 2022. Dari 11 ini 5 di antaranya akan segera berakhir masa jabatannya pada 22 Mei. Mereka adalah Walikot-Walikota Jayapura, Bupati-Wakil Bupati Lani Jaya, Bupati-Wakil Bupati Mappi, Bupati-Wakil Bupati Sarmi serta Bupati-Wakil Bupati Intan Jaya,” ujar mantan anggota Komisi Intelijen DPR RI asal Papua Paskalis Kosay kepada Odiyaiwuu.com saat dihubungi melalui telepon selular di Jayapura, Jumat (6/5).
Paskalis Kosay, politisi senior Partai Golkar Papua, lebih jauh mengemukakan,sesuai peraturan perundang-undangan, Gubernur Papua melalui Menteri Dalam Negeri akan menunjuk seorang aparatur sipil negara (ASN) eselon II sebagai Penjabat (Pjb) kepala daerah guna mengisi kekosongan jabatan selama tiga tahun dari 2022 hingga 2024 sampai kepala daerah definitif terpilih pada pemilukada serentak 2024.
Durasi waktu yang cukup lama bagi seorang penjabat kepala daerah memimpin di daerah tersebut. Waktu tiga tahun beda-beda tipis dengan kepemimpinan kepala daerah definitif. Di sini, kualitas kepemimpinan seorang penjabat kepala daerah akan dipertaruhkan atau diuji dalam membangun daerah tersebut.
“Pemerintah Pusat melalui Mendagri dan jajarannyan perlu mempersiapkan terlebih dahulu sebuah juknis selain PP dan Permendagri terkait proses tata cara seleksi dan rekrutmen calon penjabat kepala daerah di Papua. Proses seleksi bersifat terbuka dengan tetap memperhatikan serius calon dari kalangan ASN yang memenuhi syarat seturut peraturan perundang-undangan,” kata Paskalis Kosay.
Menurutnya, mekanisme proses seleksi juga harus terbuka dan melibatkan partisipasi publik dan berbagai stakeholders secara representatif sebagaimana mekanisme seleksi pejabat publik lainnya. Namun demikian, dalam proses seleksi dilakukan secara tertutup demi menghindari peluang nepotisme yang menganga lebar. Bila hal itu terjadi, maka proses rekrutmen tidak akan menghasilkan figur berkompoten dan berintegritas sebagai syarat kepala daerah.
“Juknis khsusus ini saya pandang penting dan urgen mengingat masa kepemimpinan penjabat kepala daerah memakan durasi waktu tuga tahun. Jajaran Kemendagri melalui Pak Mendagri Tito Karnavian mau tidak mau perlu mempersiapkan juknis tata cara seleksinya secara ketat dan terbuka. Jika para calon penjabat tidak diseleksi terbuka, maka masyarakat di daerah baik secara bersama-sama atau perorangan berpeluang mengajukan gugatan atas keputusan Mendagri terkait penunjukan penjabat kepala daerah,” ujar Paskalis lebih jauh.
Mendagri Tito Karnavian akan menunjuk lebih dari 200 penjabat (Pj) Bupati-Wali Kota tahun 2022 dan 2023. Kewenangan itu menyusul bakal habisnya masa jabatan kepala daerah pada 2022 dan 2023 tetapi pilkada berikutnya baru digelar tahun 2024.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan nama kandidat Penabat Bupati-Wali Kota diajukan oleh gubernur setempat. Mendagri lalu akan menunjuk salah satu di antaranya.
“Gubernur masing-masing provinsi mengusulkan tiga kandidat yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama (setingkat eselon II) kepada menteri dalam negeri,” kata Benni mengutip CNNIndonesia.com, Rabu (17/3).
Menurut Benni, nama-nama kandidat yang diajukan gubernur akan melalui proses penilaian. Setelah lulus penilaian, barulah Tito menunjuk salah satu kandidat menjadi penjabat kepala daerah di kabupaten/kota.
Kemendagri juga menyiapkan rencana cadangan jika ada masalah dalam pemilihan penjabat. Tito berwenang menunjuk langsung penjabat dari tingkat pusat jika ada persoalan dalam seleksi.
“Jika berdasarkan penilaian pejabat yang diusulkan gubernur tidak ada yang dapat dipilih, maka Mendagri akan menugaskan pejabat eselon II dari kementerian dan lembaga di tingkat pusat,” kata Benni.
Ratusan daerah akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah yang ditunjuk pemerintah pusat pada 2022-2024. Setiap penjabat punya masa jabatan satu tahun. Mereka bisa diganti atau mendapat perpanjangan masa jabatan setelah satu tahun.
Jika ditotal, akan ada 271 daerah yang akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah. Sebanyak 101 kepala daerah hasil pilkada 2017 habis masa jabatannya pada 2022, dan 170 kepala daerah hasil pilkada 2018 habis masa jabatannya pada 2023.
Khusus gubernur, bakal ada 27 yang akan habis masa jabatannya, 7 di 2022 dan 17 di 2023. Penjabat Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden.
Pemilihan ratusan penjabat penjabat kepala daerah oleh pemerintah pusat itu merupakan imbas dari UU Pemilu dan UU Pilkada yang mengatur pilkada provinsi, kabupaten, kota baru akan digelar serentak seluruh Indonesia pada 2024 mendatang.
Mekanisme penunjukan kepala daerah diatur lewat pasal 201 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 (UU Pilkada) dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)