Abaikan Surat Edaran Mendagri, Pilkada 2024 di Papua Pegunungan Terancam Batal - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Abaikan Surat Edaran Mendagri, Pilkada 2024 di Papua Pegunungan Terancam Batal

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian. Sumber foto: suarasurabaya.net, 8 Juli 2023

Loading

WAMENA, ODIYAIWUU.com — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 baik Pilkada provinsi maupun kabupaten di Papua Pegunungan terancam batal menyusul tersendat-sendatnya alokasi anggaran Pilkada.

“Pada 7 Oktober 2023 sudah dilakukan rapat kerja. Namun, dalam pertemuan itu belum ada kesepakatan terkait anggaran Pilkada. Pertemuan ini terkesan mengabaikan dua Surat Edaran Mendagri pekan ketiga tanggal 24 Januari dan surat edaran tertanggal 29 September 2023. Kondisi ini membuat Pilkada terancam batal,” ujar Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Daniel Jingga dari Wamena, Jayawijaya, Sabtu (4/11).

Menurut Daniel, sejak KPU RI meluncurkan atau launching Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 halaman kantor KPU Republik Indonesia pada 14 Juni 2022, hingga Desember 2022 telah dilakukan sejumlah tahapan perencanaan anggaran belanja pemilihan serentak kepala daerah tahun 2024.

Pihak KPU Provinsi Papua Pegunungan juga menanggapi berita media yang dilansir pada 1 November 2023, yang menyebutkan hingga kini KPU Papua Pegunungan belum menyerahkan draf kebutuhan anggaran tentang Pemilu dan Pilkada sehingga pihak KPU Provinsi Papua Pegunungan masih menunggu.

Daniel menjelaskan, sebelumya, pada 12 Oktober 2023, Asosiasi Bupati Provinsi Papua Pegunungan menyampaikan surat bernomor 900/01/A.B/PPP/2023 kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Cq. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri di Jakarat.

Pada paragraf 2 surat tersebut disebutkan, sampai dengan saat ini KPU dan Bawaslu delapan kabupaten di wilayah Papua Pegunungan belum menyampaikan rencana kebutuhan biaya (RAB) penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.

KPU Provinsi Papua Pegunungan angkat bicara terkait pernyataan Penjabat Sekda Papua Pegunungan dan Surat Asosiasi Bupati Provinsi Papua Pegunungan yang sudah disebutkan di atas.

Pertama, semua pembiayaan tahapan Pemilu serentak 2024 telah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; Permendagri Nomor 54 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 41 tahun 2020 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati  dan Wali kota yang bersumber dari APBD; UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Kedua, sejak KPU RI launcing Pemilu dan Pemilihan serentak 2024, tanggal 14 Juni 2022 di halaman kantor KPU Republik Indonesia hingga bulan Desember 2022, KPU telah dilakukan sejumlah tahapan perencanaan anggaran belanja Pemilihan serentak kepala daerah tahun 2024.

Tahapan-tahapan itu dimulai dengan Bimbingan Teknik (Bimtek), menyusun Rancangan Anggaran Belanja (RAB) sesuai kebutuhan di tingkat provinsi dan kabupaten telah dilakukan beberapa kali, review RAB tersebut oleh Inspektorat KPU RI dan pada November 2022 telah diserahkan kepada masing-masing kabupaten untuk selanjutnya KPU kabupaten berkordinasi dengan pemerintah daerah untuk pembahasan anggaran tersebut.

Termasuk RAB untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur telah serahkan langsung KPU Provinsi Papua pegunungan kepada Penjabat Gubernur Papua Pegunungan pada Januari 2023 di kantor Gubernur Papua Pegunungan di Wamena.

Menurut Daniel, pada 7 Oktober 2023 sudah dilakukan Rapat Kerja Persiapan dan Penyelengaraan Pemilu tahun 2024 antara pemerintah provinsi dan kabupaten serta penyelengara Pemilu Papua Pegunungan di Gedung GKI Wamena.

Pada pertemuan hadir juga penjabat gubernur, penjabat Sekda, Asisten I, II dan III Papua Pegunungan, para bupati dan penjabat bupati, KPU Papua Pegunungan dan 8 KPU kabuapten, Bawaslu Papua Pegunungan.

Dalam pertemuan tersebut belum ada kesepakatan dan terkesan pemda 8 kabupaten belum siap menganggarkan pembiayaan tahapan Pemilukada tahun 2024 dan ada orientasi penganggaran pemilu 2024 direncanakan APBD tahun 2024.

Dalam pertemuan ini Penjabat Gubernur dan para bupati terkesan mengabaikan dua Surat Edaran (SE) Mendagri yaitu Surat Edaran Nomo 900/1.9.1/435/SJ tertanggal 24 Januari dan Surat Edaran Nomor 900/1.9.1/5252/SJ tertanggal 29 September 2023.

Selain itu, pada 24 Januari 2023, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali Kota 2024. Intinya, pengalokasian anggaran Pilkada 40 persen dan 60 persen persen tahun 2023. Surat edaran kedua Mendagri dikeluarkan pada 29 September 2023 dengan nomor: 900.1.9.1/5252/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali Kota 2024.

Pada poin poin 2 huruf a, b dan c Surat Edaran Mendagri menegaskan bahwa dilaporkan kepada mendagri pengalokasian anggaran 40 persen ditetapkan paling lambat tanggal 10 November 2023 dan pengalokasian anggaran 60 persen ditetapkan paling lambat 15 Desember 2023.

Kemudian, pada 12 Oktober 2023, Asosiasi Bupati Provinsi Papua Pegunungan menyampaikan surat nomor 900/01/A.B/PPP/2023 kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri di Jakarta.

Paragraf 2 surat tersebut menyebutkan, sampai dengan saat ini KPU dan Bawaslu 8 kabupaten wilayah Papua Pegunungan belum menyampaikan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) penyelenggaraan Pemilu serentak 2024. Inti paragraf 2 intinya menyebutkan, sampai saat ini KPU Papua Pegunungan belum menyerahkan draf kebutuhan anggaran tentang Pemilu dan Pilkada sehingga pihaknya masih menunggu.

Sementara itu, terkait surat Asosiasi Bupati Provinsi Papua Pegunungan tertanggal 12 Oktober 2023 poin 4 di atas maka pada 19 Oktober 2023, KPU Papua Pegunungan sudah melakukan klarifikasi dengan menyurat kepada KPU Republik Indonesia di Jakarta.

Inti klarifikasi yaitu KPU 8 kabupaten di Papua Pegunungan telah melakukan mekanisme, langkah-langkah atau tahapan-tahapan komunikasi, koordinasi dan pertemuan dengan pemerintah daerah di masing-masing kabupaten.

Selama Januari hingga November 2023, KPU 8 kabupaten di Papua pegunungan masih terus melakukan komunikasi, koordinasi dan pertemuan tentang RAB hibah pemilihan serentak Bupati dan Wakil Bupati dengan Pemda 8 kabupaten. Kronologis hasil komunikasi, koordinasi dan pertemuan KPU 8 kabupaten dengan pemerintah daerah masing-masing kabupaten sebagai berikut.

Pertama, KPU Provinsi Papua Pegunungan mengusulkan anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan sebesar Rp 268.160.768.000.00. Pada Januari 2023, KPU Provinsi Papua Pegunungan telah menyerahkan dokumen RAB Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan di ruang pertemuan kantor Gubernur Papua Pegunungan.

Kedua, KPU Kabupaten Yahukimo, anggaran Pilkada yang diajukan ke Pemda Rp 139.644.083.500. Koordinasi dan pertemuan dengan pemda baru 1 kali dilakukan tanggal 9 Mei 2023, namun belum ada kesepakatan dan akan dilakukan pengkajian oleh tim TAPD dan akan dijadwalkan untuk pertemuan kembali.

Ketiga, KPU Kabupaten Tolikara, anggaran Pilkada yang diajukan ke pemda Rp 88.218.513.120, koordinasi dan pertemuan pertama kali dengan pemda tanggal 19 Juni 2023 namun belum ada kesepakatan. Pembahasan dengan TAPD dan masih menugggu pertemuan selanjutnya.

Keempat, anggaran pilkada yang diajukan KPU Kabupaten Yalimo ke pemda Rp 67.167.595.270. Koordinasi dan pertemuan dengan pemda tanggal 11 Januari 2023, 29 April 2023, dan 2 November 2023. Selama tuga kali pertemuan belum ada kesepakatan. Hingga kini, masih dilaksanakan pembahasan bersama TAPD dan November 2023 kesepakatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

KPU Kabupaten Lanny Jaya mengajukan anggaran pilkada ke pemda Rp 94.682.887.250. Koordinasi dan pertemuan dengan pemda sudah 3 kali yaitu tanggal 24 Agustus 2023, tanggal 9 Oktober 2023, dan tanggal 11 Oktober 2023. Biaya Pilkada yang telah disepkati Rp 70.000.000.000. Namun, masih menunggu berita acara kesepakatan bersama emerintah daerah.

Kelima, KPU Jayawijaya mengajukan anggaran pilkada ke pemda Rp 98.566.947.420. Koordinasi dengan pemda sudah dua kali yaitu 15 Mei 2023 dan 20 Juli 2023 namun belum ada kesepakatan karena masih dilakukan pembahasan di TAPD.

Keenam, KPU Kabupaten Mamberamo Tengah mengajukan anggaran ke pemda Rp 58.612.428.423. Koordinasi dan pertemuan yang dilakukan sebanyak dua kali yaitu 16 Mei 2023 dan 16 Oktober 2023. Dalam pertemuan disepakati KPU dan pemda Rp. 45.000.000.000. Review inspektorat diajukan senilai Rp 58.612.428.423, namun disetujui Rp 45.000.000.000 dan menunggu berita acara kesepakatan bersama pemerintah daerah.

Ketujuh, KPU Kabupaten Pegunungan Bintang mengajukan anggaran ke pemda Rp 111.920.168.000. Kordinasi dan pertemuan baru 1 kali yaitu tanggal 17 Oktober 2023. Dalam pertemuan itu disepakati pemda sediakan anggaran pilkada Rp 50.000.000.000 dan masih melaksanakan koordinasi dikarenakan jumlah yang diberikan pemerintah daerah hanya 50 persen dari nilai yang diajukan.

Kedelapan, KPU Kabupaten Nduga mengajukan anggaran ke pemda Rp 74.585.560.000. Koordinasi baru satu kali yaitu 24 September 2023. Hasilnya, belum ada kesepakatan dan masih dilakukan pembahasan di TAPD dan menunggu pemetaan besaran pengajuan hibah dari pemerintah daerah.

Pada 2 November 2023, Mendagri mengeluarkan Surat Nomor 900.1.9.1/16888/Keuda perihal Percepatan Penandatanganan Seluruh Indonesia NPHD Pendanaan Kegiatan Pemilukada Tahun 2024, yang ditujukan Gubernur dan Bupati atau Walika seluruh Indonesia.

Dalam surat itu, Mendagri menegaskan dan memerintahkan Surat Edaran Nomor 900.19.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Di situ disebutkan, pemerintah daerah bersama KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota segera melakukan percepatan penandatanganan NPHD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat 10 November 2023.

Mengingat dan menyadari pentingnya poin 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 dan 8 di atas, delapan (8) KPU masing-masing kabupaten dengan kewenangan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan tentang kepemiluan KPU kabupaten dan KPU Provinsi Papua Pegunungan berusaha melakukan komunikasi, koordinasi dan pertemuan dengan pemda setempat sebagaiman disebutkan di atas.

“Karena itu, tidak benar kalau KPU  8 kabupaten tidak menyerahkan dan tidak juga membahas Rencana Anggaran Belanja Pemilihan Gubernur dan Bupati sebagaimana diberitakan lewat media maupun disampaikan lewat surat yang telah dibahas di atas,” kata Daniel.

Daniel menambahkan, saat ini KPU Provinsi Papua Pegunungan dan KPU 8 Kabupaten Provinsi Papua Pegunungan pada posisi yang sangat siap untuk melaksanakan seluruh tahapan baik Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Legislatif dan Pemilihan Gubernur dan Bupati di seluruh Provinsi Papua Pegunungan. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :