JAKARTA, ODIYAIWUU.com – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Rabu (29/9) pukul 10.00 WIB akan menggelar sidang terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Nabire pasca PSU Pilkada Nabire yang berlangsung serentak di Nabire pada Rabu, 27 Juli 2021.
PSU Pilkada Nabire pekan ketiga Juli tersebut diikuti tiga pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Nabire masing-masing Yufinia Mote-Muhammad Darwis (Paslon Nomor Urut 01), Mesak Magai-Ismail Djamaluddin (Paslon Nomor Urut 02), dan Fransiscus Xaverius dan Tabroni bin M Cahya (Paslon Nomor Urut 03). Pada PSU tersebut, paslon Magai-Djamaluddin unggul namun paslon Mote-Tabroni mengajukan keberatan ke MKRI.
Situs resmi MKRI yang diunggah Rabu (29/9) pagi ini menyebutkan, sengketa PSU yang teregistrasi dengan nomor 149/PHP.BUP-XIX/2021 dan perkara Nomor 150/PHP.BUP-XIX/2021, yang masing-masing mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nabire Tahun 2021.
Perkara dengan nomor 149/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Mote-Tabroni melalui kuasa hukumnya, Eduard Nababan, SH, CPL dan Maryanto Roberto Sihotang, SH, akan diputuskan dalam sidang dengan agenda Pengucapan Putusan bertempat di Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka, Jakarta pada Rabu (29/9) pukul 10.00 WIB.
Sekretaris Asosiasi Bupati Wilayah Meepago Yakobus Dumupa mengemukakan, menjelang pembacaan Penucapan Putusan sengketa PSU Pilkada Nabire, para Bupati wilayah yang tergabung dalam Asosiasi Bupati Wilayah Meepago mengeluarkan surat terbuka yang ditujukan kepada warga Nabire dan warga di wilayah adat Meepago yang meliputi Kabupaten Nabire, Paniai, Mimika, Dogiyai, Deiyai, dan Intan Jaya.
“Perkenankan saya, Yakobus Dumupa, dalam kapasitas sebagai Sekretaris Asosiasi Bupati Wilayah Meepago menyapa Anda sekalian. Saya berdoa dan berharap semoga Anda sekalian senantiasa berada dalam kasih Allah, Tuhan sumber kehidupan kita. Mewakili para Bupati di wilayah adat Meepago, saya menyampaikan imbauan kepada segenap warga wilayah adat Meepago. Secara khusus untuk kali ini imbauan ini disampaikan kepada warga Nabire terkait putusan MK mengenai PSU Pilkada Nabire 2021,” ujar Yakobus Dumupa yang juga Bupati Dogiyai di awal imbauan yang diterima Odiyaiwuu.com di Jakarta, Rabu (29/9).
Dalam surat terbuka tersebut, asosiasi Bupati menyampaikan beberapa hal penting. Pertama, pihak asosiasi Bupati menyampaikan terimakasih kepada warga Nabire yang telah menggunakan hak asasi dan hak konstitusionalnya dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire. Asosiasi juga menyampaikan terimakasih kepada warga wilayah adat Meepago yang ikut mendukung dan menyukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire. Anda sekalian adalah orang-orang hebat yang kami miliki.
Kedua, mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nabire Tahun 2021 kepada Mahkamah Konstitusi merupakan hak asasi dan hak konstitusional para calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire. Mahkamah Konstitusi juga mempunyai hak dan kewenangan untuk mengadili dan memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nabire Tahun 2021. Oleh karena itu, proses gugatan dan putusan Mahkamah Konstitusi harus dipandang dan dipahami sebagai hal yang wajar dan konstitusional. Putusan Mahkamah Konstitusi mempunyai sifat final dan mengikat.
Ketiga, asosiasi Bupati mengajak semua pihak untuk menghargai, menghormati, menerima, dan mengakui apapun hasil putusan yang akan diambil dan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nabire Tahun 2021. Apapun hasil putusannya, harus dipercayai dan diakui bahwa putusan tersebut diambil berdasarkan proses peradilan yang baik dan benar, rasional dan obyektif, imparsial dan dapat dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat.
Keempat, asosiasi Bupati mengajak semua pihak untuk tidak menyebarkan fitnah dan berita bohong (hoaks), tidak melakukan tindakan provokatif dan tidak melakukan tindakan anarkis, yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayah Nabire dan wilayah adat Meepago pada umumnya. Masing-masing pasangan calon dan tim sukses agar dapat mengendalikan dan menenangkan para pendukungnya masing-masing agar tercipta kondisi Nabire dan wilayah adat Meepago yang aman, tertib, dan damai.
Kelima, asosiasi Bupati mengajak semua pihak membuktikan dan menunjukkan kepada siapapun bahwa warga Nabire dan warga wilayah adat Meepago adalah orang-orang yang humanis dan demokratis, yang mampu berdemokrasi dengan baik dan benar serta aman dan damai.
Menurut Yakobus Dumupa, adanya putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil Pemilihan Bupati Nabire Tahun 2021, akan menandai berakhirnya seluruh proses “kompetisi demokrasi” antara para pasangan calon dan pendukungnya masing-masing. Warga pemilih di Nabire maupun di wilayah adat Meepago tidak lagi berkompetisi untuk memenangkan pasangan calon yang didukung dan mengalahkan pasangan calon lain.
“Kita harus saling meminta maaf dan menerima maaf. Kita kembali menjadi saudara dan sahabat dalam kehidupan sebagaimana mestinya. Marilah kita berdoa memohon bimbingan dan pertolongan Tuhan dalam kehidupan bermasyarakat dan berpemerintahan di Nabire ke depan. Semoga Nabire tetap jaya! Semoga wilayah adat Meepago tetap jaya,” ujar Dumupa, lulusan Magister Ilmu Politik Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) “APMD” Yogyakarta. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)