JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Masyarakat Papua diimbau menyambut pembentukan daerah otonom baru (DOB) di Provinsi Papua. Kebijakan pembentukan provinsi baru di Papua yang telah diprogramkan pemerintah pusat sesuai aspirasi masyarakat Papua tentang pembentukan daerah otonom baru provinsi di Papua.
Oleh karena itu, saat ini waktu yang tepat bagi masyarakat di seluruh wilayah Papua mempersiapkan diri menerima kebijakan ini ketimbang mengikuti aksi demostrasi atau unjuk rasa penolakan yang dilakukan oleh sebagian kelompok atau elemen masyarakat sekadar untuk memenuhi kepentingan kelompok atau elemen bersangkutan.
“Pemerintah Pusat sudah memberikan perhatian yang luar biasa besar kepada masyarakat Papua lewat implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua atau Otsus. Implementasi otsus saat ini ditambah pembentukan tiga daerah otonomi baru dari lima provinsi yang direncanakan,” ujar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Yan Permanes Mandenas, S.Sos, M.Si kepada Odiyawuu.com di Jakarta, Minggu (22/5).
Mandenas, anggota Komisi I DPR yang membidangi urusan pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen ini juga mengharapakan agar seluruh eleman masyarakat Papua, elit-elit politik baik di Papua maupun di luar agar bersinergi bersama menyukseskan rencana pemerintah pusat terkait pembentukan daerah otonomi baru untuk kemakmuran dan masa depan masyarakat Papua yang lebih baik lagi.
“Berulang kali saya sampaikan, kita menerima pemekaran dengan melihat dari perspektif ekonomi, jangan sekadar melihat dari perspektif politik. Sebab akibat dari perspektif politik akan tetap menjadi konsumsi politik semata sehingga menimbulkan kegaduhan, pro-kontra dengan berbagai aksi demostrasi oleh kelompok-kelompok tertentu saat ini,” kata Mandenas, anggota DPR asal Papua
Wakil rakyat dari Partai Gerindra ini lebih jauh mengatakan, masyarakat Papua harus melihat pemekaran Provinsi Papua melalui perspektif ekonomi. Manfaat atau nilai plus pemekaran provinsi di Papua antara lain pemerataan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan. Selain itu, nilai plus pemekaran ialah mempercepat pembangunan infrastruktur, dan memperpendek rentang kendali pemerintahan antara pusat dengan daerah serta mempermudah mobilitas dan aktivitas masyarakat.
Politisi muda yang kini tengah naik daun ini mengaku, DPR secara kelembagaan telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden terkait pembahasan tiga daerah otonom baru di Papua. Tiga Surpres itu, kata Mandenas, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan (wilayah adat Ha Anim), RUU tentang Provinsi Papua Tengah (wilayah adat Mee-Pago), dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan Tengah (wilayah adat Lapago).
Surpres tersebut, katanya menambahkan, diberikan Presiden ke DPR pasca disahkan ketiga RUU tersebut sebagai RUU Usul Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (12/4/2022). Melalui Surpres tersebut, Presiden menugaskan kementerian/lembaga terkait sebagai perwakilan pemerintah untuk membahas bersama dengan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR yang ditugaskan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
“DPR juga telah menerima poin-poin yang akan dibahas dalam bentuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pembentukan DOB. Beberapa menteri yang telah diutus seperti Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan yang akan turut serta membahas bersama DPR,” kata Mandenas.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua melalui tim yang dibentuk secara resmi telah menyerahkan seluruh aspirasi rakyat Papua terkait pembentukan daerah otonom baru provinsi di Papua kepada DPR melalui Badan Legislasi pada Rabu, (13/4). ”DPR Papua secara kelembagaan menyerahkan seluruh aspirasi rakyat terkait rencana pemekaran wilayah atau pembentukan daerah otonom baru provinsi kepada DPR melalui Badan Legislasi yang memiliki hak inisiatif mendorong pembentukan RUU pemekaran wilayah Papua,” ujar Wakil Ketua III DPR Papua Yulianus Rumbairusy, S.Sos, MM di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta Rabu, (13/3).
Menurut Rumbairusy, penyerahan aspirasi rakyat kepada DPR merupakan tindaklanjut dari hasil Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRP yang dilaksanakan di Jayapura, Jumat, (8/4). Aspirasi itu tidak saja aspirasi rakyat yang kontra pemekaran tetapi aspirasi pro pemekaran. Pertemuan DPRP dan DPR dalam rangka penyerahan aspirasi rakyat ini merupakan tindaklanjut dari keputusan Bamus DPRP pada Jumat (8/4) pekan lalu dan aspirasi yang diserahkan tidak saja dari yang kelompok menolak tetapi juga yang meminta pemekaran.
”Intinya, semua aspirasi dari elemen masyarakat terkait pemekaran yang selama ini telah disampaikan ke DPR Papua, baik yang diterima langsung melalui Komisi I DPRP maupun aspirasi yang diterima langsung pimpinan dewan dan anggota. Misalnya aspirasi yang diterima ketua beberapa waktu lalu dari Lingkaran Abepura Kota Jayapura maupun aspirasi yang diterima beberapa anggota di Expo Waena Kota Jayapura serta bahkan aspirasi yang mendukung pemekaran, baik dari komponen masyarakat Papua Selatan, Tabi-Saireri, dan lainnya,” kata Rumbairusy. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)