Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pemohon, John Rettob dan Emanuel Kemong Pimpin Mimika 2025-2030 - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pemohon, John Rettob dan Emanuel Kemong Pimpin Mimika 2025-2030

Johannes Rettob dan Emanuel Kemong, Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Mimika tahun 2025-2030. Foto: Istimewa 

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.comMahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Senin (24/2) memutuskan menolak gugatan pemohon dalam sengketa hasil Pilkada Mimika dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka, Jakarta.

Gugatan pemohon pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi (MP3) dengan nomor perkara PHPU272/PHPU. Bup-XXIII/2025 kandas di tangan hakim Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, paslon John Rettob dan Emanuel Kemong menjadi Bupati dan Wakil Bupati Mimika periode 2025-2030 

Dalam pertimbangannya, hakim Mahkamah Konstitusi mengungkapkan, dalil-dalil pemohon tidak cukup kuat beralasan menurut hukum. “Mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Perihal dalil pemohon terkait adanya pelanggaran terhadap sistem pemilihan berupa adanya dugaan pemungutan suara yang dilakukan dengan sistem noken di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).

Mahkamah menilai, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum setelah mahkamah membaca semua alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

“Berdasarkan dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum maka Mahkamah berpendapat dalil pemohon dan tidak berdasar menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo lebih lanjut.

Dengan ditolaknya gugatan paslon MP3, paslon nomor urut satu alias Joel dipastikan siap dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Mimika periode 2025-2030.

Pemohon sebelumnya mengajukan gugatan atas dasar dugaan pelanggaran oleh Johannes Rettob terkait Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

John Rettob digugat melakukan penggantian pejabat dalam periode yang dilarang tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia saat mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Mimika. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :