Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU Kejari Mimika, Johanne Rettob dan Silvi Herawaty Bebas - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU Kejari Mimika, Johanne Rettob dan Silvi Herawaty Bebas

Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia. Foto: Istimewa

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.comMajelis kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia memutus perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Kasus tersebut melibatkan dua terdakwa yaitu Johannes Retton dan Silvi Herawaty.

Informasi yang diperoleh media ini Senin (27/5) menyebutkan, Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbus yang berujung John dan Silvi ditetapkan sebagai terdakwa. Kasasi perkara itu diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika.

“Amar putusan: Tolak Kasasi Penuntut Umum,“ ujar Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memutus perkara tersebut mengutip informasi perkara MA yang diperoleh Odiyaiwuu.com di Jakarta, Senin (27/5). Putusan tersebut dibacakan pada Senin, (20/5).

Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung dipimpin ketua Dr Desnayeti, M. SH, MH dengan anggota Dr Agustinus Purnomo Hadi, S.H, MH dan Yohanes Priyana, SH, MH. Kemudian panitera pengganti Edward Agus, SH,MH. Putusan bebas juga diterima Silvi Herawaty.

Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jayapura sebelumnya menjatuhkan vonis bebas murni terdakwa Johannes Rettob dari semua tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Putusan majelis hakim dibacakan dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika dengan terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (17/10/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, SH didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Mattalatta, SH, MH yang dijadwalkan pukul 10.00 WIT ditunda ke jam setengah 5 sore baru mulai.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Thobias Benggian menolak dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum baik subsider maupun premier.

Mengadili, terdakwa Johanes Rettob tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan subsider dan primer jaksa penuntut umum

Pertama, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum. Kedua, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya. Ketiga, menetapkan barang bukti berupa KSP nomor urut 1 sampai 165 dikembalikan kepada jaksa penuntut ilmu agar digunakan dalam perkara nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap atas nama terdakwa Silvi Herawati. Keempat, membebankan biaya perkara kepada negara. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :