Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Unjuk Rasa di Kantor KPU Jayawijaya - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Unjuk Rasa di Kantor KPU Jayawijaya

Massa Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Jayawijaya saat menggelar aksi untuk rasa damai di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya, Jalan SD Percobaan, Wamena, Papua Pegunungan, Senin (28/11). Foto: Yulianus Magai

Loading

WAMENA, ODIYAIWUU.com — Sejumlah massa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Jayawijaya, Senin (28/11) menggelar aksi untuk rasa damai di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya, Jalan SD Percobaan, Wamena, Papua Pegunungan.

Massa meminta KPU Jayawijaya menghentikan sementara tahapan proses perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Daerah (PPD), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan tahapan Pemilu lainnya.

“Kami meminta KPU Jayawijaya menangguhkan sementara proses perekrutan calon anggota PPD, PPS, KPPS, dan seluruh tahapan Pemilu karena KPU setempat sedang digugat terkait perkara pelanggaran kode etik Pileg tahun 2019,” ujar Koordinator Lapangan Umum Aliansi, Alberth Kalolik dan Penanggungjawab Aksi Musa Hiluka melalui keterangan yang diterima Odiyaiwuu.com di Jayapura, Senin (28/11).

Menurut Kalolik dan Hiluka, perkara gugatan terhadap KPU Jayawijaya sudah disidangkan di kantor Bawaslu Propinsi Papua di Jayapura, Senin (14/11). Kini, perkara tersebut sudah berada di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mendapat keputusan.

Massa juga meminta KPU Propinsi Papua mengambil ahli tahapan proses perekrutan PPD/PPS/KPPS dan tahapan Pemilu lainnya di KPU Jayawijaya hingga ada putusan dari DKPP RI terkait perkara pelanggaran kode etik oleh KPU Jayawijaya.

Selain itu, massa juga meminta DKPP RI segera mengumumkan hasil gugatan sidang pelanggaran kode etik Pileg tahun 2019 agar tahapan proses Pemilu 2024 berjalan lancar.

“Perlu kami sampaikan bahwa Pileg tahun 2019 di Kabupaten Jayawijaya adalah pemilu terburuk di Indonesia,” kata Kalolik dan Hiluka. Salinan surat pernyataan bersama tersebut dikirim juga kepada KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, KPU Provinsi Papua, Bawaslu Provinsi Papua, dan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. (Yulianus Magai, Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :