WAGHETE, ODIYAIWUU.com — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bersama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai, terkait pemadanan data pemilih menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 di Ruang Rapat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Senin (15/8).
Dalam pertemuan yang dihadiri Divisi Hukum KPU Kabupaten Deiyai Yulianus Mote, Divisi Teknis Beatus Ukago, dan Divisi Sumber Daya Manusia dan Sosialisasi Klara Adii, Komisioner Divisi Data dan Informasi Willem Bobi mengatakan, masih ada sekitar 5000 hingga 6000-an pemilih di Deiyai yang mesti diperbaharui atau dimuthakirkan demi menghasilkan Pemilu yang lebih berkualitas di Deiyai.
“Pemadanan atau pemuthakiran perlu mengingat dari sekitar 5000 hingga 6000-an pemilih itu ada yang sudah meninggal, memiliki data ganda, dan ketidakapadanan elemen data pemilih. Untuk itu, rapat koordinasi bersama Dukcapil Deiyai digelar untuk ditindaklanjuti,” ujar Wilem Bobi kepada Odiyaiwuu.com dari Waghete, kota Kabupaten Deiyai, Selasa (16/8).
Hal tersebut, ujar jurnalis dan penulis buku Dukun Asmat, perlu sesuai amanat PKPU 6 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berlanjut, KPU Kabupaten Deiyai telah melaksanakan sejumlah langkah dan tindakan untuk kepentingan memperbaharuhi data-data pemilih kotor, di antaranya data meninggal, anomali, ganda dan ketidakpadanan data pemilih.
Sebelumnya KPU Deiyai telah menerima sejumlah data pemilih pada Pemilu sebelumnya, yang mesti diperbaharui setelah adanya sinkronisasi data kependudukan Kementerian Dalam Negeri dengan KPU Kabupaten atau Kota seluruh Indonesia.
Kepala Dinas Dukcapil Deiyai Benior Kotouki dalam rapat koordinasi tersebut menjelaskan, pihak Dinas Dukcapil Deiyai akan menindaklanjuti sesuai situasi dan kondisi administrasi kependudukan di Deiyai. Adanya data pemilih ganda (duplikat) data penduduk pemilih, menurut Benior, akan ditindaklanjuti kemudian di lapangan.
Pasalnya, data ganda sekitar 247 warga yang dilaporkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui KPU, merupakan perekaman ulang oleh penduduk terkait. Entah data itu tunggal atau duplikat, pihak Dukcapil akan mengecek langsung ke warga bersangkutan.
Menurut Benior, terkait ketidakpadanan data tersebut akan dicocokkan langsung operator Dukcapil Deiyai dengan warga pemilik data melalui kepala distrik (camat) dan kepala kampung.
Selama ini persoalan data penduduk yang pindah, keluar Deiyai dalam adminitrasi kewilayahan juga belum tuntas. Misalnya, setelah pindah daerah lain seperti Mimika atau Nabire, misalnya, ada warga asal Deiyai yang melakukan perekaman data kependudukan di wilayah itu. Padahal, data kependudukan mereka masih tercatat di Deiyai.
Sedangkan Bobi menjelaskan, pihak KPU Kabupaten Deiyai sudah menyampaikan kepada Dinas Dukcapil mengenai target waktu dan tahapan rencana pemadanan data-data kotor dalam DPT itu sesuai tahapan. KPU Kabupaten Deiyau tentu mengikuti tahapan dan jadwal Pemilu secara nasional.
“Kami menerima laporan data pemilih hasil pemadanan data penduduk dari Kemendagri. Data itu lalu disinkronkan di tingkat pusat serta temuan data-data DPT pemilih terakhir dikirimkan ke daerah kabupaten/kota melalui KPU provinsi,” ujar Bobi.
Ia menjelaskan, data hasil sinkronisasi tersebut dikirimkan secara periodik atau 6 bulan sekali. Durasi pemadanan dibatasi. Data terakhir hasil sinkronisasi di pusat diterima per Juni 2022. Pihak KPU Kabupaten Deiyai butuh waktu selama 3 bulan atau triwulan berjalan melakukan pemadanan mengingat pada 1 Oktober harus sudah dituntaskan.
“Tahapan ini sesuai surat edaran KPU RI yang dipertegas oleh KPU Provinsi Papua harus tuntas Agustus ini. Hasil padanan data kotor ini harus sudah di-clear-kan serta masuk aplikasi sidalih Oktober mendatang. Kami sudah sampaikan kepada pihak Dukcapil Deiyai agar mereka konfirmasikan hal tersebut sebelum tanggal 5 September,” lanjut Bobi.
Menurutnya, tahapan Pemilu serentak kali ini dengan sejumlah target dan agenda penting akan dikerjakan segera. KPU Kabupaten Deiyai memiliki sekitar 11 langkah atau tahapan. Salah satunya yaitu pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, yang tentu berhubungan dengan data kependudukan.
Jumlah penduduk yang memiliki e-KTP atau tidak, berpengaruh terhadap tahapan penentuan jumlah kursi DPR dan pembagian daerah pemilihan (dapil). Tahapan ini akan berlangsung Oktober atau hampir berdekatan dengan tahapan verifikasi administrasi peserta Pemilu.
“Kami meminta Pak Bupati Deiyai agar usai peringatan HUT ke-77 tanggal 17 Agustus, tidak meninggalkan Deiyai. Kami minta untuk menseriusi Pemilu sebagai agenda nasional, terutama terkait agenda dan tahapan yang sudah berjalan,” kata Bobi lebih jauh. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)