MERAUKE, ODIYAIWUU.com — Komplotan pencuri yang terdiri dari sejumlah pelajar dan anak di bawah usia berhasil ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Merauke, Provinsi Papua Selatan, Selasa (22/11). Para pencuri mengambil lima unit laptop merk Lenovo dan Acer milik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Santo Antonius Merauke.
“Dari hasil penyelidikan, berhasil diamankan 6 pelaku yang status mereka masih pelajar. Dua pelaku berumur 18 tahun berinisial AM dan CJ. Sedangkan empat pelaku lainnya masih di bawah umur dengan inisial RC, AA, FF, dan GD,” kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan didampingi Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH dan Kasi Humas AKP Ahmad Nurung saat konferensi pers di loby Polres Merauke, Selasa (22/11).
Sultan menjelaskan, sekitar pukul 23.30 WIT para pelaku yakni AM, CJ, RC, AA, FF dan GD menjalankan aksinya dengan cara masuk melalui jendela ruangan yang terbuka. Para pelaku kemudian mengambil lima unit laptop merk Lenovo dan Acer kemudian membawa kabur.
Menurutnya, keenam pelaku tersebut membagi peran dalam aksi tidak terpuji itu. Dua sebagai pengambil di dalam ruangan, dua sebagai penjaga di luar ruangan, dan duanya lagi sebagai penjual barang hasil curian. Mereka menjual masing-masing laptop hasil curian tersebut dengan harga berkisar antara Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu.
Sultan mengatakan, pelaku akan dikenakan sanksi pidana KUHP 363 Pasal 1 ke 4 dan 5 dengan ancaman 7 tahun penjara. Ia juga menegaskan, para pembeli barang hasil curian atau penadah masih dilakukan penyelidikan.
“Bila ada yang terbukti dan pemain lama, maka akan kita proses hukum juga sesuai pasal penadah barang hasil curian yang terjadi di Merauke,” ujar Sultan. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)