JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Keluarga gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe didampingi Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP), Kamis (2/2) siang, kembali mendatangi Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat.
Kedatangan keluarga Enembe dimaksudkan untuk menanyakan tindak lanjut atas pengaduan keluarga, atas pengabaian hak Enembe mendapatkan hak kesehatan selama ditahan di rutan KPK.
Ketua Tim Non Litigasi THAGP Emanuel Herdyanto mengatakan, kedatangan keluarga dan tim hukum untuk menanyakan tindak lanjut dari aduan yang sudah disampaikan keluarga ke Komnas HAM, pada Kamis (19/1) lalu.
”Sampai dengan saat ini, permintaan keluarga agar Komnas HAM mengunjungi Bapak Lukas Enembe di Rutan KPK, belum terealisasi atau terlaksanakan. Sehingga kita belum mendapatkan hasil dari apa yang seharusnya dilakukan Komnas HAM terhadap tahanan yang sedang sakit, yang ditahan KPK,” kata Emanuel kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Jumat (3/2).
Kemudian yang kedua, ujar Emanuel, pihaknya mengadukan masalah kesehatan Enembe ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM mengingat kesehatan merupakan hak asasi fundamental yang diatur dalam UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.
“Oleh karena itu, ketika KPK tidak mengijinkan Pak Lukas untuk berobat ke Singapura seperti permintaan beliau, kita menganggap itu sebagai pelanggaran hak. Pasal 5 ayat 3 UU Kesehatan menyebutkan, setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggungjawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya,” ujarnya.
Artinya di sini, urai Emanuel, ketika Enembe tidak diijinkan berobat ke Singapura sebagaimana UU Kesehatan memberikan hak atas itu, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hak terhadap Enembe.
“Kita minta Komnas HAM segera mengunjungi Pak Lukas untuk melihat sendiri kondisi kesehatan beliau dan menggunakan dalil UU Kesehatan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia,” tegas Emanuel.
Dalam pertemuan antara keluarga Enembe yang diwakili Dinard Kelnea, Riyanti Enembe, Robeka Enembe, dan beberapa anggota keluarga dengan Bagian Penyidikan Komnas HAM Kamis (2/2), keluarga Enembe meminta untuk bertemu langsung dengan komisioner Komnas HAM. Setelah hampir dua jam menunggu, keluarga yang didampingi THAGP, belum juga ditemui oleh para komisioner.
Ketua Tim Litigasi THAGP Petrus Bala Pattyona sempat mengatakan, dari informasi bagian penyidikan diketahui bahwa posisi pengaduan sudah masuk ke bagian penyidikan Komnas HAM,
“Bapak (bagian penyidikan) punya kewenangan untuk mengkonfirmasi atau untuk berbuat atau tidak berbuat terhadap pengaduan kami, kewenangan untuk melakukan konfirmasi itu, seharusnya langsung ke Pak Lukas, bukan ke KPK atau ke Pak Firli (Ketua KPK),” kata Bala Pattyona.
“Sekarang Komisioner Komnas HAM tidak bisa ketemu kami. Bapak punya kewenangan untuk menyidik kan? Berarti bapak punya kewenangan untuk bertanya ke Pak Lukas, sehingga bisa merekomendasikan apa yang harus dilakukan. Pertanyaan kami, apa yang bapak lakukan untuk mengkonfirmasi pengaduan kami atas kesehatan Pak Lukas?,” lanjut Bala retoris.
Sedangkan dari Bagian Penyidikan Komnas HAM yang menemui keluarga dan THAGP mengatakan, telah berkoordinasi dan minta keterangan kepada KPK. Saat ini masih menunggu jawaban dari KPK. Terhadap jawaban tersebut, Bala kembali bertanya, terhadap Bapak Lukas Enembe sendiri, apakah Komnas HAM dapat melihat langsung kondisi Pak Lukas?
“Bahwa secara kemanusiaan, Pak Lukas itu harus ditolong, kondisi kesehatan beliau setiap saat bisa menurun. Kalau bapak (komisioner Komnas HAM) tidak segera berbuat dalam satu atau dua hari terhadap Pak Lukas, sama saja dengan Bapak melakukan pembiaran dan melanggar HAM Pak Lukas,” lanjut Bala Pattyona.
Di saat berbarengan, Emanuel kembali meminta bagian penyidikan segera memanggil Komisioner Komnas HAM guna mendapat penjelasan kapan Komnas HAM dapat menemui Enembe.
“Di sini hak asasi kami dilanggar. Kami butuh kepastian kapan Komnas HAM dapat menemui Bapak Lukas Enembe,” kata Emanuel. Namun dua petugas dari bagian penyidikan tidak memberikan jawaban tegas kapan menemui keluarga korban dan melihat kondisi langsung Enembe di Rutan KPK.
Terhadap sikap Komisioner Komnas HAM yang tidak kunjung menemui keluarga Enembe, Bala menyesalkan sikap seperti itu. “Pada kasus-kasus pelanggaran HAM lain, Komnas HAM selalu bertemu dengan korban pelanggaran HAM. Kenapa terhadap aduan kami, Komnas HAM tidak mau menemui Pak Lukas Enembe? Kalau terjadi apa-apa dengan beliau, berarti Komnas HAM melakukan pembiaran terhadap Pak Lukas,” ujar Bala.
“Apa susahnya bertemu Pak Lukas? Karena sebelumnya sudah kami lampirkan keterangan medik. Seharusnya Komnas HAM datang menemui Pak Lukas, melihat kondisinya, apa benar orang sakit ditahan seperti itu. Kami kecewa dengan sikap Komisioner Komnas HAM yang tidak mau menemui kami,” ujar Emanuel.
“Yang jelas dari sejak dilakukan pengaduan sampai hari ini, tidak ada pemberitahuan dari Komnas HAM tentang apa yang sudah dilakukannya terhadap pengaduan kami,” kata Emanuel.
Dengan tidak ditemui oleh Komisioner Komnas HAM, THAGP berkesimpulan bahwa mereka menolak bertemu keluarga dan tim hukum. Karena setelah ditunggu selama tiga jam lebih, Komisioner Komnas HAM yang ada di kantor, tidak kunjung menemui keluarga Enembe yang sudah datang sejak pukul 14.00 WIB.
Setelah menunggu lama, keluarga dan tim hukum Enembe ditemui salah satu Komisioner Komnas HAM yang bernama Abdul Haris Semendawai. Menurut Semendawai, Komnas HAM sudah menyurati KPK dan jawaban KPK, mereka memperlakukan Enembe dengan baik.
“Tetapi kami bertanya, apakah Komnas HAM pernah bertemu dengan pihak yang sebagai korban? Beliau (Semendawai) tidak bisa menjawab, karena saya katakan, kasus Pak Lukas ini satu satunya korban, yang bukan pelanggar HAM, yang tidak ditemui Komnas HAM. Beliau juga tidak bisa menjawab, tapi beliau berjanji akan bertemu kita semua. Nanti dia akan kabari minggu depan, minggu depan, kita datang lagi menanyakan, apa yang telah dilakukan KPK terhadap Bapak Lukas,” ujar Bala Pattyona.
Meski Semendawai sempat mengatakan, berdasarkan keterangan dokter KPK disebut Enembe dalam keadaan baik-baik. Tetapi Bala kembali menyampaikan bahwa terakhir bertemu Enembe, kedua kakinya bengkak dan beliau dalam keadaan sakit.
“Saat kembali ditanya, kapan Komnas HAM akan mememui Pak Lukas dan melihat langsung kondisi Pak Lukas, beliau (Semendawai) tidak bisa menjawab,” lanjut Bala Pattyona.
Sebelumnya, lima keluarga Enembe mendatangi Komnas HAM untuk mengadukan pengabaian hak Enembe untuk mendapatkan hak kesehatan selama ditahan di Rutan KPK. Saat itu, perwakilan keluarga Enembe, Elius Enembe menjelaskan, penyakit yang diderita Enembe sudah diderita sejak lama, jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Pak Lukas Enembe sudah sakit komplikasi stroke, jantung, hipertensi, gagal ginjal kronis, diabetes melitus, dan menurut tim dokter pribadinya serta dokter dari Singapura, harus menjalani perawatan intensif,” ujar Elius Enembe kala itu.
Menurut Elius, Enembe seharusnya segera dibawa ke rumah sakit Singapura berdasarkan Surat Permintaan Evakuasi Medis Segera dari RS Royal Healtcare Singapore, yang dikirim pada (14/12) lalu.
Berdasarkan Surat Keterangan Rawat yang dikeluarkan dokter RSPAD Dr Tanof F Siregar, SPS, telah dinyatakan juga bahwa Enembe menderita penyakit SNH Lama (stroke), CKD (gagal ginjal kronis), DM Type 2 (diabetes melitus), HHC 2 (hipertensi).
“Rekomendasi dari dokter Tanof, Pak Lukas perlu dilakukan pembantaran dan perlu perawatan sampai sembuh,” ujar Elius saat itu. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)