Oleh Paskalis Kossay
Alumnus Lemhannas RI KRA 39 2006
MAHKAMAH Konstitusi (MK) Republik Indonesia secara resmi menghapus Ketentuan Ambang Batas pencalonan Presiden dan calon Wakil Presiden dalam sidang perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di ruang sidang MK, Jakarta (2/1/2025 ).
Selain itu Mahkama Konstitusi memutuskan, setiap partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden. MK menyatakan, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang ambang batas calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945.
Dua keputusan MK yang sangat menakjubkan bagi perjalanan bangsa dan negara yang multi karakter dan identitas kepribadian warga negara. Indonesia adalah negara yang memiliki beragam suku bangsa, agama, dan budaya yang disatukan menjadi satu kesatuan bangsa melalui semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang terus terpelihara sampai dengan saat ini.
Salah satu perekat ikatan kesatuan dan persatuan bangsa dan negara adalah adanya seleksi kepemimpinan nasional secara ketat melalui pembatasan norma dan aturan dalam suatu undang-undang.
Sekarang MK telah menghapus norma dan aturan yang memperketat seleksi calon kepemimpinan nasional. Keputusan MK tersebut sama dengan MK sengaja membubarkan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mahkama Konstitusi sengaja memberi peluang kepentingan anasir-anasir ideologi politik selain ideologi pancasila akan mudahnya tumbuh di republik ini.
Lima atau sepuluh tahun kedepan, kepemimpinan nasional akan diambil alih oleh kelompok anti negara kesatuan dan membentuk pemerintahan dengan presiden dari kelompok mereka. Jika demikian apa jadinya nasib bangsa ini. Pasti Indonesia akan bubar terbentuk negara masing-masing berdasarkan suku bangsa dan wilayah.
MK sepertinya bukan negarawan yang berpikir untuk keutuhan negara ini, melainkan politisi yang berpikir mencari kekuasaan dan kepentingan pribadi.
Presidential threshold dengan ambang batas 20 persen itu sesungguhnya batas normal penyeleksian secara ketat calon presiden dan calon wakil presiden dalam rangka melanjutkan kepemimpinan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Apa yang diputuskan MK sesungguhnya keputusan blunder menghantam wajah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 ini.
Silahkan hakim-hakim MK yang mulia, merefleksikan kembali dalam dari keputusanmu bagi kepentingan bangsa dan negara ini, menguntungkan atau merusak nilai dan tatanan berbangsa dan bernegara?