SENTANI, ODIYAIWUU.com — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jayapura, Sabtu, (8/2) mengamankan DM, calon penumpang pesawat Pesawat Lion Air JT 939 rute Jayapura tujuan Biak di Terminal Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Pelaku digelandang polisi karena kedapatan membawa tas berisi 42 buah paket narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis daun ganja kering dalam kemasan bungkusan sedang berwarna bening saat hendak berangkat dari Jayapura menuju Biak.
Kepala Kepolisian Resor Jayapura AKBP Umar Nasatekay, SIK menjelaskan, DM ditangkap sesaat tiba di Terminal Bandara Sentani. Setiba di bandara pelaku kemudian masuk ke dalam ruang untuk melakukan check-in dan menimbang barang barang bawaan (bagasi) di konter check-in Lion Air yang hendak berangkat menuju Biak.
“Saat itu saksi Febi Arisda yang sedang bertugas memantau mesin pendeteksi X Ray dan termonitor tas berisi benda mencurigakan dalam bungkusan plastik menyerupai daun ganja kering,” ujar Umar Nasatekay kepada Odiyaiwuu.com dari Sentani, Jayapura, Papua, Minggu (9/2).
Umar menjelaskan, setelah mencurigai isi tas tersebut Febi selaku saksi menghubungi rekan kerja lainnya untuk dilakukan pengecekan. Setelah dicek, terdapat paket daun ganja kering. Pelaku kemudian diamankan ke Posko Avsec. Atas Kejadian itu, pihak Avsec menghubungi Kepala TL Erik Yoku dan info tersebut diteruskan ke Kapolsek Kawasan Bandara Sentani Iptu Wajedi, SH, M.Si.
“Kapolsek Kawasan Bandara Sentani bersama anggota Polsek beserta petugas Avsec dan anggota BKO TNI-AU sigap mengamankan calon penumpang tersebut ke ruangan OACH untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Umar lebih lanjut.
Umar menambahkan, saat ini DM dibawa menuju ke Mako Polsek Kawasan Bandara Sentani untuk diamankan sambil menunggu kedatangan anggota Satuan Narkoba Polres Jayapura. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)