SERUI, ODIYAIWUU.com — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Yapen, Kepolisian Daerah (Polda) Papua, berhasil mengungkap sindikat pengedaran narkotika dan obat-obat berbahaya (narkotika). Aparat juga berhasil membekuk lima tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pengedaran ganja seberat 2.424,6 gram.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Yapen Kompol Nursalam Saka saat menggelar konferensi pers menjelaskan, sebelum mengungkap kasus tersebut pihak Polres telah menerima tiga laporan polisi dari warga masyarakat. Tiga laporan kasus itu terjadi di Pelabuhan Serui dan dua laporan lainnya terjadi di Pelabuhan Dawai.
“Pengungkapan ini berawal dari kejadian pertama pada tanggal 19 Februari 2024 di Pelabuhan Serui saat Satuan Narkoba Polres Kepulauan Yapen berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial IW. IW adalah penumpang KM Sabuk Nusantara 100 rute Jayapura menuju Serui,” ujar Nursalam melalui keterangan tertulis kepada Odiyaiwuu.com dari Serui, kota Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, Kamis (21/3).
Nursalam menambahkan, dua kasus lainnya terjadi di Pelabuhan Kapal Perintis Kampung Dawai, Distrik Yapen Timur. Di pelabuhan itu, aparat Polres menangkap dua pelaku, FYK dan YF. Sedangkan MI dan TNK, tertangkap pada 4 Maret 2024 dengan modus yang sama, yaitu menyamar sebagai penumpan kapal Sabuk Nusantara 100.
“Pada hari yang sama, Polsek Yapen Timur berhasil menangkap seorang pelaku, FYK di Pelabuhan Dawai. FYK ditangkap saat hendak naik mobil ke Serui. Selang beberapa waktu, Polsek Dawai juga menangkap YF, MI, dan TNK di tempat yang berbeda saat hendak menyewa mobil dengan tujuan Dawai-Serui,” kata Nursalam.
Dari lima tersangka tersebut, ujar Nursalam, semuanya adalah pemuda dan mahasiswa yang memasok narkotika tersebut dari Papua Nugini melalui Kota Jayapura dan barang haram akan didistribusikan ke berbagai kabupaten, termasuk Yapen.
Nursalam menegaskan, pihak Polres berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut dan menghimbau generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan pengedaran dan pemakaian barang haram tersebut.
“Kelima tersangka dijerat dengan pasal-pasal berbeda, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, sesuai dengan barang bukti yang mereka bawa. Pasal-pasal tersebut termasuk Pasal 111 ayat 1 dan 2 serta Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Nursalam. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)