MANOKWARI, ODIYAIWUU.com — Kepolisian Resor (Polres) Teluk Bintuni, Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat NM, SH sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kejahatan kesusilaan (cabul) terhadap Ny.TDW.
Dalam surat ketetapan tersangka dengan Nomor S.TAP / 4 /V /RES. 1 / 2022 / Sat Reskrim tentang penetapan tersangka pihak Polres Teluk Bintuni menyebutkan, penetapan tersangka terhadap NM berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap para saksi, barang bukti, dan gelar perkara.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun, S.Tr. K dalam surat itu menyebutkan, dari pemeriksaan diperoleh keterangan yang cukup dan meyakinkan bahwa NM telah melakukan perbuatan tindak pidana kejahatan kesusilaan (cabul) terhadap Ny Tdw sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
“NM ditetapkan menjadi tersangka sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan atau cabul yang terjadi pada Senin (11/4 2022) sekitar pukul 12.00 WIT di ruang Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni atau di suatu tempat yang lain di dalam wilayah hukum Pengadilan Manokwari, maka terhitung sejak tanggal surat ini dikeluarkan yang bersangkutan dapat dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Iptu Marbun dalam copyan surat yang diperoleh Odiyaiwuu.com dari Manokwari, Papua Barat, Rabu (25/5).
Yan Christian Warinussy dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari selaku kuasa hukum korban memberi apresiasi tinggi kepada Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun atas langkah penetapan NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana percabulan terhadap kliennya, Ny TDW selaku korban.
“Selaku kuasa hukum dan advokat dari pelapor dan atau korban, kami akan terus mengkawal proses hukum perkara ini hingga ke pengadilan,” ujar Warinussy kepada Odiyaiwuu.com dari Manokwari, Rabu (25/5).
Ny TDW Senin (11/4) sekitar pukul 14.10 WIT melaporkan MN ke Polres Teluk Bintuni atas dugaan tindak pidana kejahatan seksual. Laporan perempuan kelahiran Yogyakarta 1 Oktober 1979 itu, diterima Kanit SPTK II Polres Teluk Bintuni Ipda Nurkolis dan teregister dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/IV/2022/SPKT/Res Teluk Bintuni/Papua Barat, tanggal 11 April 2022.
Menuru Warinussy, kasus dugaan tindak pidana kejahatan seksual itu diadukan juga Ny TDW bersama suaminya ke LP3BH Manokwari sekaligus meminta bantuan hukum. Selaku kuasa hukum, pihaknya memberi dukungan kepada Kapolres Teluk Bintuni dan jajarannya menindaklanjuti laporan kliennya.
“Klien kami adalah korban dugaan tindak pidana pelecehan seksual. Dia adalah korban dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan memiliki bukti permulaan yang cukup untuk ditindaklanjuti. Korban dugaam tindak pidana pelecehan harus diproses menurut amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana,” kata Warinussy. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)