TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Mimika Awen Magai mengemukakan, kepengurusan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Muhammad Ryano Panjaitan legal, sah, dan diakui negara berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
“Setelah saya mengikuti Rapat Kerja Nasional KNPI di Bandung, Jawa Barat, saya sudah mendapat info ketegasan keabsahan SK Kemenkumham dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Informasi itu juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Pak Luhut Binsar Panjaitan,” ujar Awen Magai kepada Odiyaiwuu.com dari Timika, kota Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Rabu (8/2).
Menurut Awen, oleh karena kepengurusan DPP KNPI di bawah Ketua Umum Ryano Panjaitan legal maka kepengurusan KNPI di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia berkiblat ke DPP KNPI yang dipimpin Ryano Panjaitan. Hal itu perlu dipahami karena kepengurusan DPP KNPI di bawah Ryano Panjaitan memiliki SK Kemenkumham RI dan diakui oleh negara.
“Sebagai Ketua DPD KNPI Kabupaten Mimika, saya meminta dukungan semua untuk bekerja sama dengan pemerintah membangun daerah demi kesejahteraan rakyat di negeri ini,” kata Awen lebih lanjut.
Awen mengatakan, ada tiga versi kepengurusan DPP KNPI yang diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI untuk didaftarkan sebagai organisasi massa kepemudaan untuk memiliki alas hukum.
Ketiga versi DPP KNPI, lanjut Awen, yaitu kubu Haris Pratama, Laode Umar Bonte, dan M Ryano Panjaitan. Akhirnya, DPP KNPI versi Ryano Panjaitan diterima Kementerian Hukum dan HAM RI sehingga terdaftar secara resmi.
“Saya berharap agar pemerintah daerah mengakui keberadaan DPP KNPI versi M Ryano Panjaitan sehingga bekerja sama dengan KNPI yang resmi. Ini penting mengingat pemuda adalah tulang punggung bangsa dan negara, garda terdepan menghadapi perkembangan dan situasi bangsa serta negara saat ini,” kata Awen. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)