Kementerian Kominfo Beri Batas Waktu 20 Juli untuk Memblokir WA, FB, IG, dan Google - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Kementerian Kominfo Beri Batas Waktu 20 Juli untuk Memblokir WA, FB, IG, dan Google

Platform digital. Sumber foto ilustrasi: sorogan.id, 21 Oktober 2021

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) memberikan deadline atau batas waktu untuk memblokir platform digital di Indonesia seperti Google, Instagram (IG), TikTok, Facebook (FB), WhatsApp (WA), dan Netflix mulai Rabu, 20 Juli.

Ancaman tersebut dikeluarkan Kemenkominfo bila platform digital tersebut belum terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kabarnya, selama ini platform digital tersebut belum terdaftar dalam PSE. Data per 17 Juli 2022, PSE asing dan domestik di laman PSE Kominfo yang sudah mendaftar sebanyak 5.692 PSE.

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat memberikan ketentuan platform digital terdaftar di PSE dan dijadwalkan akan berlaku paling lambat mulai 20 Juli 2022. Jika tidak dilakukan pendaftaran dalam PSE maka Kominfo memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.

Pendaftaran platform digital ini bertujuan agar Kominfo dapat mengawasi, mencatat, dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara aplikasi jika terjadi pelanggaran hukum. Pendaftaran PSE ini akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.

Kewajiban mendaftarkan PSE ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak. Selain Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, pendaftaran PSE tersebut sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.

Kedua aturan tersebut mengharuskan PSE lingkup privat untuk mendaftar agar mendapat izin pengoperasian layanan sistem elektronik di Indonesia. Kominfo menjamin keamanan informasi dan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Terkait kewajiban ini, Kominfo berhak memberi sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik tersebut jika PSE Lingkup Privat tidak mendaftar.

Apa saja aturan main PSE? PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik mewajibkan setiap orang penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain, dikutip dari laman Aptika Kominfo.

Sistem elektronik yang dimaksud adalah serangkaian layanan dan aplikasi yang mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengirimkan, atau menyebarkan informasi elektronik. Kominfo membagi PSE menjadi dua kategori, yaitu PSE lingkup privat dan PSE lingkup publik.

PSE lingkup publik mencakup layanan sistem elektronik instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara. Sementara PSE lingkup privat mencakup individu perorangan, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Beberapa contoh PSE lingkup privat di antaranya WhatsApp, Instagram, Google, TikTok, Telegram, Twitter, YouTube, dan Zoom. Bagi PSE lingkup privat wajib mendaftarkan diri melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risko, yaitu Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), yang akan berakhir pada 20 Juli 2022. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com, berbagai sumber)

Tinggalkan Komentar Anda :