Ingkar Janji Tak Kembalikan Uangnya Ratusan Juta, Klemen Iba Ancam Polisikan Bupati Boven Digoel - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Ingkar Janji Tak Kembalikan Uangnya Ratusan Juta, Klemen Iba Ancam Polisikan Bupati Boven Digoel

Kuasa hukum Michael Klemens Iba dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah Yoseph Temorubun, SH (kiri) dan Bupati Kabupaten Boven Digoel Hengky Yaluwo (kanan). Foto: Istimewa

Loading

TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Bupati Kabupaten Boven Digoel Hengky Yaluwo, S.Sos dan rekannya, Yohan Mahuze terancam dilaporkan ke pihak kepolisian akibat ingkar janji mengembalikan uang pinjaman Michael Klemens Iba bernilai ratusan juta. Uang tersebut dipinjamkan Iba melalui Mahuze untuk membantu Bupati Yaluwo berobat akibat kekurangan dana.

“Klien saya sudah membantu Bupati Boven Digoel karena kekurangan uang saat hendak berobat ke luar negeri. Klien saya merasa iba lalu memberi pinjaman kepada Pak Bupati Boven Digoel,” ujar kuasa hukum Michael Klemens Iba dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah Yoseph Temorubun, SH kepada Odiyaiwuu.com di Timika, kota Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu (12/7).

Menurut Temorubun, kisah uang pinjaman Iba kepada Bupati Boven Digoel Hengky Yaluwo bermula ketika suatu saat Yohan Mahuze melalui Frans Yamco bertemu Iba di Timika. Dari Merauke, Mahuze dan Yamco terbang ke Timika dengan biaya Iba dengan biaya yang ditanggung Iba. Keduanya kemudian menuju Hotel Horison Diana Timika.

“Yohan Mahuze menyampaikan bahwa Bupati Boven Digiel Pak Hengky Yaluwo butuh dana untuk berobat ke Singapura. Menurut Yohan Mahuze, Bupati akan mengganti setelah sembuh. Klien kami akhirnya merasa iba lalu membantu dalam bentuk cek. Jumlahnya ratusan juta dan diterima langsung Yohan,” ujar Temorubun lebih lanjut.

Seiring perjalanan waktu, uang pinjaman Iba yang diberikan kepada Bupati Hengky Yaluwo tak kunjung dikembalikan. Bupati Hengky Yaluwo, melalui Yohan menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut setelah sembuh. Namun, janji yang dibuat secara tertulis di Hotel Diana Timika melalui Yohan tak ditepati.

“Klien saya sudah menyampaikan agar uang itu segera dikembalikan karena Pak Bupati Boven Digoel sudah sembuh. Berbagai upaya sudah dilakukan klien saya, namun baik Pak Bupati dan Yohan Mahuze selalu menghindar. Klien saya masih sabar karena berpikir akan dikembalikan pinjaman itu. Namun, hingga kini janji Pak Bupati Boven Digoel dan Yohan Mahuze belum juga ditepati,” kata Temorubun.

Menurut Temorubun, sikap Bupati Hengky Yaluwo dan Yohan Mahuze tak merespon permintaan kliennya, Iba mengembalikan uang pinjaman itu sebagai tindakan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 372 KUHPidana yang telah mengakibatkan kerugian kliennya.

Temorubun mengaku, pihaknya mencadangkan hak kliennya melakukan tuntutan hukum dengan melaporkan Bupati Boven Digoel Hengky Yaluwo dan Yohan Mahuze ke kepolisian. Ia juga mengaku segera akan menggelar konferensi pers sebelum melakukan gugatan secara perdata.

“Saya masih memberikan waktu kepada Bupati Boven Digoel Pak Hengky Yaluwo dan Yohan Mahuze agar segera menyelesaikan masalah ini secara baik,” kata Temorubun, pengacara lulusan Fakultas Hukum Universitas Pattymura, Ambon.

Namun, menurut Temorubun, bila Bupati Boven Digoel dan Yohan Mahuze masih mengabaikan kewajibannya mengembalikan uang itu maka pihaknya segera mengambil langkah melaporkan ke pihak berwajib.

“Klien saya sudah berbaik hati ikut membantu biaya rumah sakit tetapi jika Pak Bupati Boven Digoel dan Yohan Mahuze tetap lalai menunaikan kewajibannya mengembalikan uang klien saya, maka langkah hukum terpaksa kami tempuh,” kata Temorubun lebih lanjut. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :