JAYAPURA, ODIYAIWUU.com – Animo putra-puteri orang asli Papua (OAP) mendaftar untuk mengikuti seleksi sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia dari Kepolisian Daerah (Polda) Papua setiap tahun semakin tinggi. Jumlah personil anggota kepolisian dari Polda Papua setiap tahun yang diterima juga semakin banyak.
Bertolak dari kenyataan menggembirakan itu dan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di provinsi paling timur Indonesia itu, saatnya perlu dipikirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua untuk mendorong sebuah Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) kemudian diperkuat dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang mengatur kuota dan distribusi anggota kepolisian OAP agar merata di seluruh wilayah adat di Papua.
Ketua Kelompok Khusus (Poksus) Dewan Perwakilan Rakyat Papua John NR Gobai mengemukakan, ada sejumlah hal yang perlu diatur terkait kuota dan distribusi rekrutmen anggota Polri oranga asli Papua di Polda Papua. Misalnya, terkait jumlah atau jumlah bintara polisi orang asli Papua.
“Prosentase jumlah anggota polisi harus secara tegas dibuat secara tertulis dalam Perdasi. Misalnya, bila 80 polisi orang asli Papua maka harus dibagi ke lima wilayah adat secara merata. Jika jatah Polda Papua 1000 polisi baru, misalnya mka, 800 harus dibagi ke lima wilayah adat dan masing-masing kabupaten. Dengan demikian di setiap kabupaten ada keterwakilan guna memenuhi rasa keadilan. Sementara untuk 200 orang lain yang non Papua tetapi diutamakan adalah anak-anak atau cucu dari perintis atau pelopor pembangunan di Papua,” ujar John Gobai kepada Odiyaiwuu.com dari Jayapura, Senin (3/1).
Selainn itu, John Gobai juga bicara soal penambahan jumlah polisi perwira pertama, menengah, dan tinggi dari orang asli Papua. Prosentasinya harus tegas dan tertulis dalam Perdasi. Misalnya, 80 persen formasi polisi OAP tersebut dibagi rata ke lima wilayah adat secara merata. Jika jatah Polda Papua misalnya 100 bintara polisi calon perwira maka, 80 persen harus dibagi ke lima wilayah adat dan masing-masing kabupaten. Sedangkan 20 persen lainnya adalah polisi non Papua tetapi diutamkan putera-puteri dan cucu perintis atau pelopor pembangunan di Papua
“Penempatan jabatan di Polsek, Polres dan Polda harus memprioritaskan orang asli Papua. Prosentasenya sama seperti yang disebutkan di atas tapi pimpinan tetap harus orang asli Papiua. Pengangkatan Kapolda maupun Wakil Kepala Polda Papua harus diatur mekanisme dan syaratnya yaitu orang asli Papua. Saat ini jika dilihat dari jumlahnya, perwira menengah orang asli Papua sudah cukup memenuhi syarat menduduki jabatan-jabatan tersebut,” tandas John Gobai.
Dengan demikian, ujar John, diharapkan semakin banyak jumlah polisi orang asli Papua, baik bintara dan perwira tinggi, menengah, dan perwira pertama mereka dapat menjaga Papua dan memimpin dengan kearifan lokal menjaga keamanan dan kedamaian tanah Papua,” kata John. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)