MANOKWARI, ODIYAIWUU.com — Nasib tak beruntung menimpa Yan Kubiari (YK), karyawan Swiss-Belhotel Manokwari, Papua Barat. Saat asyik menghiasi lobi Swiss-Belhotel dengan pernak pernik Natal, Kamis (30/11), ia didatangi sejumlah anggota kepolisian dari Polresta Manokwari lalu mengintimidasi karyawan hotel itu.
“Yan Kubiari diduga memakai baju kaos dan topi bermotif Bendera Bintang Fajar atau Bintang Kejora. Saya benar-benar prihatin dan menyesalkan tindakan arogansi kekuasaan yang bersifat intimidatif dari Kapolresta Manokwari dan jajarannya,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy, SH, MH melalui keterangan tertulis kepada Odiyaiwuu.com dari Manokwari, Papua Barat, Selasa (5/12).
Menurut Warinussy, saat sedang menghiasi lobi Swiss-Belhotel YK didatangi sejumlah oknum polisi dari Polresta Manokwari berpakaian preman. Anggota polisi itu diduga dipimpin Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari Iptu Abeg Guna Utama.
“Rupanya YK dipandang ‘melanggar’ hukum karena mengenakan baju dan topi bermotif Bintang Kejora. Karena itu, yang bersangkutan ‘dibawa’ ke Mapolresta Manokwari untuk dimintai keterangan,” ujar Warinussy, peraih John Humphrey Freedom Award 2005 di Montreal, Canada.
Menurut Warinussy, ditemani istrinya Ny Merry Wambrauw ia mendatangi rumah keluarga Kubiari di Fanindi, Kampung Bouw, Manokwari. Dari kakak YK diperoleh informasi YK sudah kembali ke rumahnya, Jumat (1/12) sekitar pukul 02:00 WIT setelah memberi keterangan kepada penyidik Polresta Manokwari terkait baju dan topi yang dipakainya.
“Saya mempertanyakan tindakan Kapolresta Manokwari Kombes Simangunsong dan jajarannya yang melakukan tindakan ‘penggelededahan’ di kediaman YK di Kampung Petrus Kafiar, Amban, Manokwari tanpa mengantongi ijin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B,” kata Warinussy.
Padahal, ujarnya, Pasal 32 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menegaskan bahwa penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah dengan Surat Ijin Ketua Pengadilan.
Warinussy menambahkan, dalam rekaman video yang diduga telah diedarkan oleh oknum anggota Polres Manokwari di salah satu akun Instagram (IG), terlihat tak ada kehadiran kepala kampung atau ketua Lingkungan saat polisi memasuki kediaman YK.
“Ini bentuk tindakan yang cenderung melawan hukum dan bentuk pendidikan hukum yang tidak baik kepada rakyat asli Papua dan Indonesia di Manokwari dan sekitarnya. Hal mengherankan adalah selama ini YK sering menggunakan baju atau ikat kepala bermotif Bintang Kejora, tapi yang bersangkutan tidak ditemui, dipanggil ataupun dibawa aparat keamanan untuk dimintai keterangan,” ujar Warinussy tegas.
Warinussy menjelaskan, saat ‘dibawa’ dari lobi hotel ke Mapolres Manokwari YK juga tidak sedang melakukan perlawanan atau aksi di tempat umum dan juga tidak di waktu normal seperti siang hari. Namun, YK hanya memakai baju dan topi tersebut malam hari dan di dalam lobi Swiss-Belhotel Manokwari.
“Apa yang dialami YK pasti juga sama dengan apa yang dialami saudara-saudaranya yang melakukan aksi unjuk rasa di salah satu sudut kota Kupang, NTT Jumat (1/12) lalu. Apa yang dilakukan YK adalah bagian dari ekspresi kebebasan sebagai warga negara yang dijamin Undang-Undang,” kata Warinussy. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)