Ganja Dalam Satu Karung dan Kardus Sedianya Dikirim ke Mimika, Polisi Bekuk Pelaku Duluan - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Ganja Dalam Satu Karung dan Kardus Sedianya Dikirim ke Mimika, Polisi Bekuk Pelaku Duluan

Panit Opsnal Unit Intelkam Kepolisian Sektor Sentani Kota Ipda Irwan Agus Susilo dan anggota Unit Reserse Kriminal Polsek bersama II, terduga pelaku kasus narkotika jenis ganja saat diamankan di Polsek Sentani Kota, Polres Jayapura, Papua, Sabtu (7/12). Foto: Istimewa

Loading

SENTANI, ODIYAIWUU.com — Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sentani Kota yang dipimpin Panit Opsnal Unit Intelkam Ipda Irwan Agus Susilo, Sabtu (7/12) sekitar pukul 07.30 WIT berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku kasus narkotika jenis ganja beserta sejumlah barang bukti di Jalan Yabaso, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Kepala Kepolisian Resor Jayapura AKBP Umar Nasatekay, SIK, melalui Kapolsek Sentani kota Kompol Mansur membenarkan adanya penangkapan tersebut. Terduga berinisial II (22), warga Kampung Benjibey, Distrik Sentani. 

II diamankan bersama barang bukti berupa enam plastik bening berisi ganja senilai Rp 1 juta, dua paket besar ganja, satu karung beras berisi ganja, satu karton teh pucuk berisi ganja, plastik bening ukuran besar, satu unit handphone merek Samsung, dan satu ikat sayur kangkung sebagai kamuflase barang bukti.

Menurut Mansur, saat petugas menyelidiki lokasi, terduga pelaku ditemukan sedang tidur di sebuah pondok. Dari interogasi awal, pelaku mengaku membawa ganja dari Kampung Waris, Kabupaten Keerom bersama YM, rekannya. 

“Ganja tersebut rencananya akan dikirim ke Kabupaten Timika untuk dijual,” ujar Mansur melalui keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com dari Sentani, Jayapura, Papua, Sabtu (7/12)

Mansur menambahkan, petugas berhasil mengejar YM, namun ia berhasil melarikan diri dan meninggalkan barang bukti berupa ganja yang disembunyikan di dalam karton teh pucuk. Barang bukti tersebut, katanya, kini diamankan di Polsek Sentani Kota.

Dari hasil interogasi, II mengaku telah dua kali membeli ganja dari seorang di Kampung Waris seharga Rp 2 juta. Ganja tersebut kemudian dikemas rapi dan disamarkan dengan tumpukan sayur kangkung untuk mempermudah pengiriman ke Timika.

“II beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Jayapura untuk diproses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi terus memburu YM dan pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam peredaran ganja di wilayah Sentani,” kata Mansur. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :