MALANG, ODIYAIWUU.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai Elias Ramos Petege, S.HI mendapat kehormatan sebagai pemateri dalam acara Kegiatan Kuliah Tamu Komunikasi Pemerintahan bagi mahasiswa dan mahasiswi Program Studi Ilmu Pemerintahan Departemen Politik, Pemerintahan, dan Hubungan Internasional (PPHI) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (22/5).
“Saya mendapat kehormatan sebagai pemateri dalam acara Kegiatan Kuliah Tamu Komunikasi Pemerintahan atas undangan Dekan Fisip Universitas Brawijaya, Pak Prof Anang Sujoko. Saya membawakan materi Komunikasi Pemerintahan: Komunikasi Organisasi di Lingkungan KPU Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah. Materi ini terkait komunikasi organisasi di lingkungan KPU khususnya di lingkungan KPU Kabupaten Dogiyai,” ujar Elias kepada Odiyaiwuu.com dari Waghete, kota Kabupaten Dogiyai, Sabtu (25/5).
Di hadapan mahasiswa dan mahasiswi dalam kuliah itu, Elias mengatakan penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan secara berkala merupakan suatu kebutuhan sebagai sarana demokrasi yang menjadikan kedaulatan rakyat aspek pokok dalam kehidupan bernegara.
“Proses kedaulatan rakyat yang diawali dengan Pemilu dan pemilihan dimaksudkan untuk menentukan asas legalitas, legitimasi, dan kredibilitas bagi suatu pemerintahan yang didukung oleh rakyat akan melahirkan penyelenggara pemerintahan yang demokratis,” ujar Elias.
Menurutnya, agar Pemilu dan pemilihan dapat dilaksanakan secara demokratis diperlukan adanya suatu organisasi yang mengelola dan mengatur penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan. KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Lembaga ini memiliki tugas, wewenang dan kewajiban menyelenggarakan Pemilu legislatif, baik DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten serta Pemilu Presiden dan Wakil presiden serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Salah satu tugas dan kewajiban KPU kabupaten dan kota yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana tercantum dalam Pasal 18-20 adalah menyosialisasikan penyelenggaraan Pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat. Begitu pula pada Pasal 20 UU tersebut mewajibkan KPU menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan kepada masyarakat.
“Untuk merealisasikan tugas dan kewajiban KPU sebagaimana yang disebutkan di atas, KPU baik KPU Provinsi serta KPU Kabupaten dan Kota telah membentuk Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat dengan tugas sangat penting untuk meneruskan berbagai informasi kegiatan penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan kepada masyarakat,” ujar Elias, mantan peneliti di Sekretariat Jenderal MPR RI.
Menurutnya, tugas badan di atas sebagai berikut. Pertama, menyebarluaskan informasi penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan kepada rakyat. Kedua, menyosialisasikan kebijakan serta program KPU RI, KPU Provinsi serta dan KPU Kabupaten dan Kota kepada masyarakat untuk menggunakan hak politiknya secara rasional.
Ketiga, memberikan pendidikan politik kepada rakyat akan pentingnya partisipasi dalam pemilu dan pemilihan. Keempat, untuk menjadi penyedia data dan informasi kepemiluan. Kelima, memperlancar arus informasi dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten serta Kota kepada rakyat.
Keenam, membangun komunikasi dua arah antara KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten serta Kota dengan rakyat. Ketujuh, melakukan koordinasi, sinkronisasi dan Kerjasama dalam membangun komunikasi antara KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten serta Kota dengan rakyat.
“KPU Kabupaten Dogiyai dalam menyampaikan Jadwal dan tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan melalui dua cara yaitu disampaikan langsung kepada rakyat melalui pertemuan tatap muka, diskusi, seminar, FGD, konferensi pers. Kemudian, cara kedua yaitu melalui media massa baik cetak, elektronik, online maupun media sosial. Media yang digunakan di antaranya website KPU Dogiyai dan platform media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan YouTube,” kata Elias.
Menurut Elias, kualitas komunikasi di lingkungan KPU baik di internal lembaga KPU maupun antara KPU dengan rakyat menentukan terjaminnya terselenggaranya Pemilu 2024 yang lancar, aman dan damai. Koordinasi dengan semua pihak dalam rangka sosialisasi program, jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan kepada rakyat sangat ditentukan oleh kualitas komunikasi yang efektif. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)