KPU Kabupaten Mimika Sebut Belum Ada Aturan Calon Bupati Harus Orang Asli Papua - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

KPU Kabupaten Mimika Sebut Belum Ada Aturan Calon Bupati Harus Orang Asli Papua

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika Dete Abugau. Foto: Istimewa

Loading

TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menegaskan, seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat bisa berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di tanah Papua, termasuk di Mimika.

“Tidak ada aturan yang mengatur untuk calon Bupati Kabupaten Mimika pada Pilkada tahun 2024 harus orang asli Papua,” ujar Ketua KPU Mimika Dete Abugau kepada awak media di Hotel Horison Diana, Timika, kota Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Selasa (21/5).

Menurut Dete Abugau, bila mengacu pada Undang Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua hanya mengatur gubernur dan wakil gubernur Papua yang hanya diikuti oleh calon orang asli Papua.

“Jadi kami berpedoman pada aturan, harus ada dasar hukumnya karena kami bekerja berdasarkan aturan. Kalau kita sendiri ambil langkah itu tidak bisa karena menabrak aturan,” ujar Dete.

Dete menambahkan, dalam UU Otsus Papua itu jelas hanya gubernur dan wakil gubernur yang masuk dalam bursa Pilkada calonnya wajib orang asli Papua. Namun, lanjut Dete, untuk bupati dan wakil bupati belum diatur.

Terkait adanya dorongan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) seluruh tanah Papua agar calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus orang asli Papua, jika memang bisa pemerintah pusat melakukan perubahan Undang-Undang pihak KPU Mimika akan menjalankan aturan tersebut.

“Ya jika memang yang dilakukan MRP ada tanggapan dari pusat untuk melakukan perubahan aturan dan KPU RI perintahkan dengan dasar perubahan aturan tersebut, ya kami siap laksanakan. Tapi jika belum ada dan tidak bisa diubah Undang Undang, kami tidak bisa jalankan,” ujar Dete. 

Pasal 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menyatakan sebagai berikut.

Pertama, rekrutmen politik oleh partai politik di provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan orang asli Papua. Kedua, partai politik dapat meminta pertimbangan dan atau konsultasi kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :