Jaksa KPK Jebloskan Mantan Kepala Dinas PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Jaksa KPK Jebloskan Mantan Kepala Dinas PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman (rompi orange; kanan) saat berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Senin (29/4). Foto: Istimewa

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Tim jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Senin (29/4) menjebloskan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Langkah tersebut diambil usai putusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap terhadap Gerius Yoman. Gerius akan menjalani pidana badan berupa penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dengan dikurangi lamanya masa penahanan sejak tahap penyidikan. 

“Putusan hakim Tipikor juga mewajibkan pembebanan pembayaran pidana denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 4,5 miliar,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Fikri Ali kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Senin (29/4). 

Menurut Ali, dari tanda bukti penyetoran bank yang diterima tim jaksa eksekutor, pihak keluarga terpidana melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK pelunasan uang denda Rp 200 juta dan cicilan uang pengganti Rp 4 miliar.

Ali menambahkan, sikap kooperatif dari terpidana dengan memenuhi kewajiban hukumnya tersebut merupakan bentuk kepatuhan pada putusan majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap. 

Sebelumnya, merujuk Kompas.com, Senin, (4/3/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman dipidana selama tujuh tahun penjara. 

Gerius dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi sebesar Rp 5,76 miliar dari pengusaha yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Jaksa KPK Budhi Sarumpaet dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/3). 

Selain pidana badan, Gerius One Yoman juga dituntut pidana denda sebesar Rp 350 juta subsider empat bulan kurungan. Tak hanya itu, Gerius juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,56 miliar. 

Jaksa menekankan, apabila Gerius tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun,” kata Budhi.

Dalam perkara ini, Gerius menerima gratifikasi dari dua pihak. Gratifikasi pertama yaitu Rp 2,5 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka. 

Penerimaan uang pelicin oleh Gerius dilakukan bersama-sama dengan Lukas Enembe. Eks Gubernur Papua itu disebut menerima Rp 35,4 miliar. 

Gerius disebut menerima uang lantaran menggerakkan Lukas Enembe memberikan proyek atau pekerjaan barang dan jasa di Dinas PUPR Papua tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022 ke Rijatono Lakka. Setidaknya, ada 12 proyek Dinas PUPR yang dikerjakan Rijatono Lakka dengan nilai kontrak Rp 110,4 miliar selama empat tahun. 

Ke-12 proyek itu adalah pengerjaan rumah jabatan tahap I dan II; belanja modal peralatan dan pengadaan mebel; pembangunan rumah jabatan penunjang; peningkatan jalan Entrop-Hamadi; dan pengadaan modular operating theater. 

Kemudian, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi; peningkatan jalan Entrop-Hamadi; Talud Venue Softball Dan Baseball Uncen; penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI; pembangunan pagar keliling venue menembak AURI; dan pengamanan Pantai Holtekamp. 

Tak hanya itu, Gerius juga disebut menerima gratifikasi Rp 2 miliar dan satu unit apartemen mediterania Boulevard Residence di Kemayoran, Jakarta Pusat senilai Rp 1,1 miliar dari Pitun Enumbi. 

Atas perbuatannya Gerius dinilai melanggar Pasal 12 Huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :