Kepala Polres Jayapura Kota Kombes Pol Victor Mackbon Ungkap Sabu Seharga 2 Miliar Rupiah - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Kepala Polres Jayapura Kota Kombes Pol Victor Mackbon Ungkap Sabu Seharga 2 Miliar Rupiah

Kepala Kepolisian Resor Jayapura Kota Kombes Pol Dr Victor D Mackbon, SH, SIK, MH, M.Si saat mengamankan tersangka pengedar beserta barang bukti sabu sebanyak setengah kilogram senilai Rp 2 miliar di sela-sela konferensi pers di Lapangan Apel Markas Polres Jayapura Kota, Papua, Senin (8/7). Foto: Istimewa

Loading

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Kepala Kepolisian Resor Jayapura Kota (Polresta) Kombes Pol Dr Victor D Mackbon, SH, SIK, MH, M.Si mengatakan, jajaran Polres Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu sebanyak setengah kilogram. Sabu tersebut bila dihitung bernilai Rp 2 miliar.

Victor Mackbon didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Irene Aronggear, SH, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat AKP Muh Anwar, dan KBO Satuan Narkoba Ipda Sunoto menyampaikan hal tersebut saat menggelar konferensi pers di Lapangan Apel Markas Polres Jayapura Kota, Papua, Senin (8/7) pagi.

Konferensi pers digelar pasca pengembangan dari penangkapan tersangka berinisial FP (24) pada Rabu (17/6 2024). Dari tangan tersangka FP aparat Polresta Kota Jayapura berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 252,48 gram.

“Usai menangkap FP, Tim Operasional Satuan Narkoba mengembangkan dengan lakukan penyelidikan di lapangan. Tim berhasil mengantongi informasi bahwa narkotika jenis sabu yang diterima FP sebanyak setengah kilogram yang dikirim dari Makassar melalui jalur laut,” ujar Victor Mackbon kepada Odiyaiwuu.com dari Jayapura, Papua, Rabu (10/7).

Menurut Victor, tim kemudian berhasil menangkap dan mengamankan FA (27) di seputaran Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara. Dari penangkapan tersebut, tim kemudian mengamankan barang bukti sabu sebanyak 150 gram yang diserahkan FA kepada FP.

Sabu tersebut oleh FP kemudian disimpan di kos-kosan seputaran Abepura. Sabu yang ditemukan tersebut merupakan bagian dari setengah kilogram yang dikirim dari Makassar, Sulawesi Selatan.

“Dari setengah kilogram sabu tersebut, sebelum dilakukan penangkapan terhadap FP, sebanyak 100 gram telah didistribusikan atau beredar. Tim akan kembali mendalami informasi tersebut,” kata Victor.

Victor menyebut, FA dikenakan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup dan atau pidana paling lama 20 tahun.

“Dalam kasus ini, ada dua tersangka yakni FP dan FA. Modus operandi yang digunakan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut disimpan di dalam koper. Sementara untuk motifnya barang haram itu akan diedarkan di Kota Jayapura dan sekitarnya,” ujar Victor.

Victor juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk peredaran narkoba di kota Jayapura. 

“Tidak ada negosiasi atau toleransi untuk narkoba. Kami akan kembangkan dan terus lakukan penindakan terhadap mereka yang mengedarkan barang-barang haram tersebut di wilayah kota Jayapura,” kata Victor. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :