JAYAPURA, ODIYAIWUU.com – Majelis Rakyat Papua (MRP) mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dampak sosial di tingkat masyarakat akar rumput dan memburuknya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah baik di tingkat pusat maupun di Papua menyusul terbitnya Surat Presiden (Surpres) Joko Widodo tentang pembentukan daerah otonomi baru (DOB) provinsi di Papua.
Karena itu, MRP mendesak pimpinan DPR RI agar tidak tergesa-gesa membahas tiga Rancangan Undang-Undang terkait pembentukan DOB di Bumi Cenderawasih menyusul Surpres yang diterbitkan Presiden Jokowi di Jakarta beberapa waktu sebelumnya.
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus menegaskan DPR RI telah menerima Surpres dari pemerintah terkait pembahasan tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua, yaitu surpres terkait RUU tentang Provinsi Papua Selatan (Ha Anim), RUU tentang Provinsi Papua Tengah (Meepago), dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago) pada Selasa (12/4).
Surpres tersebut diberikan ke DPR pasca telah disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa (12/4). Sehingga, dengan adanya Surpres tersebut, Presiden menugaskan kementerian/lembaga terkait sebagai perwakilan pemerintah untuk membahas bersama dengan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR yang ditugaskan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
“Majelis Rakyat Papua mengingatkan kembali besarnya dampak sosial di akar rumput dan memburuknya kepercayaan masyarakat pada pemerintah baik di tingkat pusat maupun di Papua. MRP mendesak pimpinan DPR RI agar tidak tergesa dalam membahas tiga RUU Pembentukan DOB di Provinsi Papua,” ujar Ketua MRP Timotius Murib didampingi pimpinan dan anggota MRP saat menerima aspirasi dari pimpinan DPRD Yahukimo, Deiyai dan Dogiyai di Ruang Rapat Humas MRP sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com di Jakarta, Rabu (18/5).
Pimpinan dan anggota DPRD Yahukimo, Deiyai, dan Dogiyai tiba di kantor MRP meneruskan aspirasi masyarakat di wilayah tersebut yang menolak rencana pembentukan daerah otonomi baru (DOB), mendesak untuk mencabut Otonomi Khusus (Otsus) Papua Jilid 2, dan menolak pembangunan markas Komando Rayon Militer (Koramil) di Dogiyai.
Ketua DPRD Yahukimo Yosias Mirin mengatakan, kehadirannya bertemu pimpinan dan anggota MRP guna menyampaikan aspirasi penolakan warga Yahukimo terkait rencana pembentukan DOB dan Otsus Jilid 2. “Aspirasi yang kami sampaikan murni dari tuntutan masyarakat yang disampaikan melalui aksi demonstrasi sebelumnya. Kami punya tanggung jawab untuk meneruskan kepada DPR Papua dan MRP untuk ditindaklanjuti. Ini harapan dan keinginan masyarakat Yahukimo, MRP tolong suarakan ini ke pusat,” kata Yosias Mirin.
Senada dengan Mirin, Ketua DPRD Deiyai Petrus Badokapa menyampaikan aspirasi masyarakat di wilayahnya kepada MRP setelah sebelumnya hal tersebut juga disampaikan kepada DPR Papua. “Kami sudah janji kepada masyarakat Deiyai bahwa kami akan bawa dan sampaikan ke DPR Papua dan MRP Papua. Aspirasi itu yang kami bawa. Kami mohon dibahas dan diteruskan kepada lembaga yang lebih tinggi dan pengambil kebijakan,” kata Badokapa.
Badokapa yang kala itu didampingi Wakil Ketua I Markus Mote dan anggota DPRD lainnya, Demianus Edowai saat penyerahan aspirasi kepada pimpinan MRP Papua, Rabu (18/5), juga menepis isu pihak DPRD Deiyai memprovokasi masyarakat terkait DOB di wilayahnya. Aspirasi itu, lanjutnya, tidak ditambah atau dikurangi. “Tolong bahas dan lanjutkan ke Jakarta lagi sesuai permintaan rakyat,” ujarnya.
Matius Murib berjanji pihaknya akan bekerja sesuai mekanisme dan teruskan ke pihak berwenang yakni Presiden dan DPR RI. “Kami akan bahas dan teruskan sesuai mekanisme yang ada. Dan, tentunya kami akan teruskan ke Jakarta, terutama DPR RI dan Presiden,” kata Murib.
Menurutnya, MRP sudah dan selalu mengikuti secara cermat dinamika warga masyarakat yang ada di seluruh tanah Papua yang sudah menyatakan sikap menolak DOB dan keberlanjutan otonomi khusus di seluruh wilayah tanah Papua. “Masyarakat di tanah Papua itulah yang tahu dan merasakan manfaat dari seluruh kebijakan pemerintah. Jika masyarakat tidak menerima DOB dan otsus berarti selama ini masyarakat di akar rumput sama sekali tidak pernah merasakan manfaat dari itu,” kata Murib.
Pihaknya berharap agar Presiden dan DPR RI tidak mengabaikan aspirasi masyarakat akar rumput. MRP khawatir, bila aspirasi dan harapan ini tidak didengar berpotensi berbenturan di masyarakat akar rumput dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap negara akan terus meningkat.
Menurut Murib, pihak MRP juga tengah memantau jalannya judicial review, uji materi atas perubahan kedua UU Otsus yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan menunggu hasil putusannya. Pihak MRP juga menjelaskan sudah menyampaikan aspirasi masyarakat Papua saat bertemu Presiden Jokowi, para menteri, dan pimpinan partai politik dengan harapan aspirasi masyarakat Papua terkait Otsus dan DOB dapat diperhatikan. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)