MOWANEMANI, ODIYAIWUU.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai meminta calon Bupati Dogiyai Ruben Magai, SIP segera mengusulkan dan mendaftarkan calon Wakil Bupati menggantikan Yosep Douw, A.Md. Pergantian ini dilakukan menyusul berpulangnya Yosep Douw pada Senin (23/9) pukul 15:21 WIT.
“Kami menyampaikan dan mengumumkan ke publik agar calon Bupati jalur independen Ruben Magai segera mengusulkan dan mendaftar kembali calon pengganti Yosep Douw,” ujar Ketua KPU Dogiyai Elias Petege kepada Odiyaiwuu.com dari Mowanemani, kota Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah, Minggu (29/9).
Menurut Elias Petege, pengumuman tertuang dalam surat Nomor 243/PL.02.2-Pu/9406/2024 tentang Penggantian Calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai Tahun 2024 tertanggal 29 September 2024.
Pengumuman tersebut merupakan tindak lanjut Pasal 54 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Perubahan terakhir yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
Dalam pengumuman tersebut Elias mengatakan, pada Sabtu (28/9) KPU Dogiyai menerima surat permohonan penggantian calon Wakil Bupati Dogiyai tahun 2024 dari Calon Bupati Dogiyai Ruben Magai. Melalui suratnya bernomor 05/Madow/IX/2024 tertanggal 28 September 2024, Magai menyatakan bahwa calon Wakil Bupati atas nama Yosep Douw telah meninggal dunia, Senin (23/9) pukul 15:21 WIT.
Ihwal meninggalnya Yosep Douw diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian dari Kepala Kelurahan Siriwini, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire nomor 400.12.3.1/2.104/Srw/2024 tertanggal 24 September 2024.
“Berdasarkan hal dimaksud, KPU Dogiyai telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 449 Tahun 2024 tentang Program dan Jadwal Kegiatan Penggantian Calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai Tahun 2024 yang Berhalangan Tetap,” kata Elias. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)