JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia perlu mempertimbangkan serius untuk memberikan akses Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH berobat ke luar negeri.
“Mestinya dalam minggu-minggu ini Pak Gubernur menjalani pengobatan di rumah sakit di Singapura atau Manila, Filipina. Namun, pihak KPK meminta Imigrasi mencekal Pak Gubernur bepergian ke luar negeri,” ujar tokoh mayarakat Papua Paskalis Kosay kepada Odiyaiwuu.com melalui keterangan tertulis dari Jayapura, Papua, Jumat (16/9).
Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kuasa hukum Lukas menyebut KPK telah menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar.
”Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subyek atas nama Lukas Enembe dari KPK pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta, Senin (12/9).
Paskalis, mantan anggota Komisi Intelijen Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia asal Papua, menambahkan, pihaknya juga berharap dan memohon agar KPK dan Ditjen Imigrasi membuka akses agar beliau dapat berobat keluar negeri. Apalagi, saat ini publik tahu, Gubernur Enembe belum pulih dari sakit yang dialaminya.
“Permohonan saya kepada pihak KPK dan Dirjen Imigrasi semata-semata pertimbangan kemanusiaan. Negara melalui perangkatnya perlu tahu bahwa Pak Lukas Enembe itu seorang gubernur. Beliau pemimpin daerah yang sangat kooperatif dan selalu bekerja keras menerjemahkan berbagai agenda pemerintah pusat di daerah demi masyarakat Indonesia di Papua,” lanjut Paskalis Kosay, politisi senior Partai Golkar Papua.
Permohonan akses berobat keluarga negeri itu, ujar Paskalis, juga merujuk keterangan dr Anthonius Mote, dokter pribadi Gubernur Lukas Enembe terkait perkembangan kesehatan Gubernur Enembe yang semakin memburuk pasca penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
“Sekali lagi saya memohan agar pihak KPK dan Imigrasi mempertimbangkan empati dan nurani kemanusiaan sehingga Pak Gubernur Papua dapat menjalani pengobatan keluar negeri. Jangan atas nama penegakan hukum lalu faktor Kesehatan seorang pemimpin dan tokoh masyarakat diabaikan,” kata Paskalis lebih jauh.
Tim Dokter Gubernur Papua meminta institusi hukum di Indonesia untuk menghormati hak orang nomor satu di bumi Cendrawasih itu guna mendapatkan penanganan kesehatan yang layak kendati harus keluar negeri. Sejak 6 bulan terakhir, Lukas mengalami benerapa jenis penyakit komplikasi seperti stroke, diabetas, jantung, hipertensi, dan komplikasi ginjal.
“Untuk pengobatan selamat ini, beliau rutin melaksanakan pelayanan kontrol di rumah sakit di Singapura dan Manila, Filipina. Selama ini kami melengkapi administrasi dan lainnya sebagaimana arahan dokter yang menangani, termasuk obat yang diminum sudah cukup terpantau,” ujar Dokter Pribadi Gubernur Papua, dr Anthonius Mote kepada wartawan di Jayapura, Rabu (14/9) lalu. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)