JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Selasa (5/4) mulai pukul 10.00 WIB menurut rencana menggelar rapat dengan agenda Harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Kepulauan Papua Utara. Rapat akan berlangsung di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara 1 Lantai 1, DPR RI Senayan, Jakarta.
Agenda rapat Baleg DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 tersebut sesuai undang Sekretaris Jenderal (Setjen) DPR RI Nomor B/210/LG.01/4./2022 tertanggal 4 April 2022 yang ditujukan kepada anggota Baleg DPR RI Yan Permenas Mandenas S.Sos, M.Si selaku pengusul RUU tentang Provinsi Kepulauan Papua Utara. Mandenas adalah anggota DPR RI Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Papua.
Anggota Baleg DPR RI Yan Mandenas sebelumnya mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Kepulauan Papua Utara. Pembentukan provinsi baru di wilayah Bumi Cenderawasih itu dalam rangka pemerataan pembangunan, pelayanan publik serta peningkatan kesejahteraan dan hak-hak dasar orang asli Papua.
Saat berlangsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg dengan pengusul atas RUU tentang Provinsi Papua Utara di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3), politisi muda Partai Gerindra itu mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Kepulauan Papua Utara. Kepulauan Papua Utara merupakan sebagian wilayah di Provinsi Papua yang terdiri dari Kabupaten Nabire, Biak Numfor, Kepulauan Yapen, Waropen, dan Supiori. Kabupaten-kabupaten di wilayah Kepulauan Papua Utara itu merupakan kabupaten yang terdiri dari pulau dan pesisir pantai.
“Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg akhir Maret lalu, saya sampaikan hal-hal krusial tentang provinsi Papua Utara sebagai RUU Kumulatif Terbuka. Pemekaran wilayah merupakan salah satu wujud implementasi dari otonomi daerah. Hal ini penting mengingat penyelenggaran otonomi daerah sudah seharusnya dapat menjamin keserasian hubungan antara daerah satu dengan daerah lainnya. Hal yang tidak kalah pentingnya bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antara daerah dengan pemerintah,” ujar Yan Mandenas kepada Odiyaiuu.com saat dihubungi melalui telepon selular di Jakarta, Senin (4/4).
Yan Mandenas mengemukakan, pembentukan provinsi baru di wilayah Kepulauan Papua Utara merupakan aspirasi masyarakat Papua. Tujuannya adalah mendekatkan pemerintah dalam memberikan pelayanan publik, mengatasi masalah indeks kemahalan konstruksi akibat kondisi geografis yang berat di Provinsi Kepulauan Papua Utara. Selain itu, memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua.
“Arah pengaturan dalam RUU ini adalah memberikan penegasan hubungan antara Provinsi Kepulauan Papua Utara dengan Provinsi Induk,” ujarnya. Jangkauan dalam RUU tersebut terkait pengaturan cakupan wilayah, batas wilayah, ibukota, pembiayaan dan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur kepulauan Papua Utara untuk pertama kali.
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus (Otsus), katanya, akan dibentuk Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Kepulauan Papua Utara yang merupakan representasi kultural orang asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
Menurut Yan Mandenas, amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menegaskan bahwa pembentukan daerah otonomi baru dapat dilakukan oleh pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Sejalan dengan itu, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (MD3) bahwa Anggota DPR berhak mengajukan usul Rancangan Undang-Undang juncto Pasal 48 Peraturan DPR Nomor 2 tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang Provinsi Kepulauan Papua Utara. “Mohon agar Badan Legislasi melakukan sinkronisasi, harmonisasi dan pemantapan konsepsi atas RUU Provinsi Kepulauan Papua Utara,” kata Yan Mandenas. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)