Gunakan Aparat Usir Pengadu dari Papua, Komnas HAM Dinilai Takut dengan KPK - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Gunakan Aparat Usir Pengadu dari Papua, Komnas HAM Dinilai Takut dengan KPK

Keluarga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe saat mengadu di Komnas HAM RI di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Istimewa

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com Sikap Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Atnilie Nova Sigiro dan para komisioner menghadirkan aparat TNI dan Polri mengusir pengadu orang asli Papua dan pengacaranya pada Jumat (3/2) disesali pekerja HAM.

“Syukur, aparat kepolisian mengakomodir jeritan anak-anak Papua sehingga dipersilahkan untuk bertemu dengan salah seorang komisioner Komnas HAM yang pernah menjabat Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK,” ujar Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM Padma Indonesia Gabriel Goa melalui keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com di Jakarta, Sabtu (4/2).

Menurut Gabriel, sebagai pendamping korban pelanggaran HAM selama 20 tahun, ia merasa kecewa, sedih bercampur marah atas komentar dan integritas Ketua Komnas HAM Atnilie Nova Sigiro yang langsung berhubungan dengan teradu KPK RI dan percaya atas keterangan teradu.

Nova Sigiro juga dinilai mengabaikan pengaduan korban dengan meminta keterangan resmi pengadu dan menguji kebenaran laporan pengadu untuk bertemu langsung korban pelanggaran HAM atas kesehatan.

“Ketua Komnas HAM Atnilie Nova Sigiro terkesan takut dengan KPK RI dan mengabaikan kewenangannya yang wajib mengutamakan laporan pengaduan dan mendampingi korban pelanggaran HAM. Baru Komnas HAM periode sekarang terkesan mengabaikan pengadu khususnya dari Papua,” tegas Gabriel.

Gabriel mengingatkan agar komisioner Komnas HAM sungguh-sungguh mengutamakan pelayanan prima terhadap pengadu dan korban pelanggaran HAM bukan cepat berhubungan dengan teradu dan memberikan pernyataan pers secara prematur sungguh melukai hati pengadu khususnya orang asli Papua.

“Kami mendesak Ketua Komnas HAM dan jajarannya sungguh mendengarkan jerit tangis pengadu untuk melakukan klarifikasi langsung kepada pengadu dan korban seperti yang biasa dilakukan Komnas HAM selama ini. Kami juga mendesak Komnas HAM tidak begitu saja mendengar sepihak dari KPK terkait hak-hak atas kesehatan korban gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tetapi langsung cek kebenarannya kepada Lukas dan dokter pribadi dan dokter ahli yang selama ini menangani penyakit kronis Lukas,” lanjut Gabriel.

Jika hal ini diabaikan dan terjadi sesuatu yang buruk terhadap Lukas Enembe, yang nota bene orang asli Papua, Komnas HAM dan KPK RI harus bertanggungjawab karena upaya korban, keluarga dan pendamping hukum sudah melakukan upaya sebagaimana diatur UU yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kami juga mengajak solidaritas penggiat HAM dan anti korupsi untuk mengawasi kinerja dan integritas Komnas HAM dan KPK RI. KPK dan Komnas HAM telah melakukan pelanggaran HAM terhadap Lukas Enembe, pejabat negara dan pembela rakyat Papua yang diinjak-injak harkat dan martabatnya. Pejabat negara yang merupakan putra asli Papua saja diperlakukan tidak manusiawi dan melecehkan harkat dan martabatnya. Pengalamann itu sungguh miris dan melecehkan harkat dan martabat orang asli Papua,” lanjut Gabriel.

Sebelumnya, dalam pertemuan antara keluarga Enembe yang diwakili Dinard Kelnea, Riyanti Enembe, Robeka Enembe, dan beberapa anggota keluarga dengan Bagian Penyidikan Komnas HAM Kamis (2/2), keluarga Enembe meminta untuk bertemu langsung dengan komisioner Komnas HAM. Setelah hampir dua jam menunggu, keluarga yang didampingi Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP), belum juga ditemui oleh para komisioner.

Ketua Tim Litigasi THAGP Petrus Bala Pattyona sempat mengatakan, dari informasi bagian penyidikan diketahui bahwa posisi pengaduan sudah masuk ke bagian penyidikan Komnas HAM,

“Bapak (bagian penyidikan) punya kewenangan untuk mengkonfirmasi atau untuk berbuat atau tidak berbuat terhadap pengaduan kami, kewenangan untuk melakukan konfirmasi itu, seharusnya langsung ke Pak Lukas, bukan ke KPK atau ke Pak Firli (Ketua KPK),” kata Bala Pattyona kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Kamis (2/2).

“Sekarang Komisioner Komnas HAM tidak bisa ketemu kami. Bapak punya kewenangan untuk menyidik kan? Berarti bapak punya kewenangan untuk bertanya ke Pak Lukas, sehingga bisa merekomendasikan apa yang harus dilakukan. Pertanyaan kami, apa yang bapak lakukan untuk mengkonfirmasi pengaduan kami atas kesehatan Pak Lukas?,” lanjut Bala Pattyona retoris.

Sedangkan dari Bagian Penyidikan Komnas HAM yang menemui keluarga dan THAGP mengatakan, telah berkoordinasi dan minta keterangan kepada KPK. Saat ini masih menunggu jawaban dari KPK. Terhadap jawaban tersebut, Bala kembali bertanya, terhadap Enembe sendiri, apakah Komnas HAM dapat melihat langsung kondisi Pak Lukas.

“Bahwa secara kemanusiaan, Pak Lukas itu harus ditolong, kondisi kesehatan beliau setiap saat bisa menurun. Kalau bapak (komisioner Komnas HAM) tidak segera berbuat dalam satu atau dua hari terhadap Pak Lukas, sama saja dengan Bapak melakukan pembiaran dan melanggar HAM Pak Lukas,” lanjut Bala Pattyona.

Di saat berbarengan, Ketua Tim Non Litigasi THAGP Emanuel Herdyanto kembali meminta bagian penyidikan segera memanggil Komisioner Komnas HAM guna mendapat penjelasan kapan Komnas HAM dapat menemui Enembe.

“Di sini hak asasi kami dilanggar. Kami butuh kepastian kapan Komnas HAM dapat menemui Bapak Lukas Enembe,” kata Emanuel. Namun dua petugas dari bagian penyidikan tidak memberikan jawaban tegas kapan menemui keluarga korban dan melihat kondisi langsung Enembe di Rutan KPK.

Terhadap sikap Komisioner Komnas HAM yang tidak kunjung menemui keluarga Enembe, Bala Pattyona menyesalkan sikap seperti itu. “Pada kasus-kasus pelanggaran HAM lain, Komnas HAM selalu bertemu dengan korban pelanggaran HAM. Kenapa terhadap aduan kami, Komnas HAM tidak mau menemui Pak Lukas Enembe? Kalau terjadi apa-apa dengan beliau, berarti Komnas HAM melakukan pembiaran terhadap Pak Lukas,” ujar Bala Pattyona.

“Apa susahnya bertemu Pak Lukas? Karena sebelumnya sudah kami lampirkan keterangan medik. Seharusnya Komnas HAM datang menemui Pak Lukas, melihat kondisinya, apa benar orang sakit ditahan seperti itu. Kami kecewa dengan sikap Komisioner Komnas HAM yang tidak mau menemui kami,” ujar Emanuel.

“Yang jelas dari sejak dilakukan pengaduan sampai hari ini, tidak ada pemberitahuan dari Komnas HAM tentang apa yang sudah dilakukannya terhadap pengaduan kami,” kata Emanuel lebih jauh.

Dengan tidak ditemui oleh Komisioner Komnas HAM, THAGP berkesimpulan bahwa mereka menolak bertemu keluarga dan tim hukum. Karena setelah ditunggu selama tiga jam lebih, Komisioner Komnas HAM yang ada di kantor, tidak kunjung menemui keluarga Enembe yang sudah datang sejak pukul 14.00 WIB.

Setelah menunggu lama, keluarga dan tim hukum Enembe ditemui salah satu Komisioner Komnas HAM yang bernama Abdul Haris Semendawai. Menurut Semendawai, Komnas HAM sudah menyurati KPK dan jawaban KPK, mereka memperlakukan Enembe dengan baik.

“Tetapi kami bertanya, apakah Komnas HAM pernah bertemu dengan pihak yang sebagai korban? Beliau (Semendawai) tidak bisa menjawab, karena saya katakan, kasus Pak Lukas ini satu satunya korban, yang bukan pelanggar HAM, yang tidak ditemui Komnas HAM. Beliau juga tidak bisa menjawab, tapi beliau berjanji akan bertemu kita semua. Nanti dia akan kabari minggu depan, minggu depan, kita datang lagi menanyakan, apa yang telah dilakukan KPK terhadap Bapak Lukas,” ujar Bala Pattyona.

Meski Semendawai sempat mengatakan, berdasarkan keterangan dokter KPK disebut Enembe dalam keadaan baik-baik. Tetapi Bala kembali menyampaikan bahwa terakhir bertemu Enembe, kedua kakinya bengkak dan beliau dalam keadaan sakit.

“Saat kembali ditanya, kapan Komnas HAM akan mememui Pak Lukas dan melihat langsung kondisi Pak Lukas, Komisioner Komnas HAM Abdul Haris Semendawai tidak bisa menjawab,” lanjut Bala Pattyona.

Lima anggota keluarga Enembe sebelumnya juga mendatangi Komnas HAM untuk mengadukan pengabaian hak Enembe untuk mendapatkan hak kesehatan selama ditahan di Rutan KPK. Saat itu, perwakilan keluarga Enembe, Elius Enembe menjelaskan, penyakit yang diderita Enembe sudah diderita sejak lama, jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Pak Lukas Enembe sudah sakit komplikasi stroke, jantung, hipertensi, gagal ginjal kronis, diabetes melitus, dan menurut tim dokter pribadinya serta dokter dari Singapura, harus menjalani perawatan intensif,” ujar Elius Enembe kala itu.

Menurut Elius, Enembe seharusnya segera dibawa ke rumah sakit Singapura berdasarkan Surat Permintaan Evakuasi Medis Segera dari RS Royal Healtcare Singapore, yang dikirim pada (14/12) lalu.

Berdasarkan Surat Keterangan Rawat yang dikeluarkan dokter RSPAD Dr Tanof F Siregar, SPS, telah dinyatakan juga bahwa Enembe menderita penyakit SNH Lama (stroke), CKD (gagal ginjal kronis), DM Type 2 (diabetes melitus), HHC 2 (hipertensi).

“Rekomendasi dari dokter Tanof, Pak Lukas perlu dilakukan pembantaran dan perlu perawatan sampai sembuh,” ujar Elius saat itu. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :