Gubernur Lukas Enembe Bentuk Tim Advokasi Hukum dan Kebijakan Pemerintah Provinsi Papua - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Gubernur Lukas Enembe Bentuk Tim Advokasi Hukum dan Kebijakan Pemerintah Provinsi Papua

Gubernur Papua Lukas Enembe saat menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2015 dari Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta. Sumber foto: Tempo.co, 10 Mei 2015

Loading

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe, Jumat (25/2) membentuk Tim Hukum Untuk Keadilan, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua. Keberadaan tim tersebut dalam rangka melakukan advokasi hukum dan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Enembe mendapuk tiga orang yang merupakan tim inti yang diketuai pengacara senior Saor Siagian SH, M.Hum bersama dua anggotanya yaitu pengacara nasional sekaligus dosen hukum Dr Stefanus Roy Rening, SH, MH dan mantan Koordinator Komite untul Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid, SH, LLM. Tim akan merekrut badan pekerja yang diambil dari para ahli dan orang-orang yang berintegritas.

“Ketiganya merupakan para advokat yang dianggap berpengalaman di bidang hukum penghormatan hak asasi manusia dan demokrasi, termasuk reformasi institusi keamanan di tingkat nasional. Jadi Bapak Gubernur mempercayakan penanganan urusan tersebut kepada mereka. Apalagi PBB pun menanyakan kasus pengungsian dan kekerasan di Papua,” kata Juru Bicara Gubernur Papua Mohammad Rivai Darus dalam keterangan yang diterima Odiyaiwuu.com di Jakarta, Sabtu (26/2).

“Kami diberi kuasa untuk melakukan pendampingan hukum, pemberian keterangandanatau klarifikasi pada setiap instansi yang terkait dengan masalah hukum maupun politik hukum di Tanah Papua, terutama dalam kerangka kebijakan otonomi khusus dan perlindungan hak-hak orang asli Papua. Tidak tertutup kemungkinan kami juga menempuh langkah advokasi hukum litigasi dan non-litigasi,” jelas Roy Rening, doktor Ilmu Hukum lulusan Universitas Padjajaran Bandung.

“Kami juga prihatin adanya tekanan maupun ancaman kriminalisasi dari pejabat tertentu terhadap Pak Lukas. Kami akan mendorong adanya perlindungan hukum dan jaminan keamanan. Ini negara hukum dan demokrasi, tak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan institusi apa pun,” tegas Saor Siagian. Saor merupakan salah satu pengacara yang mewakili Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam uji materi UU Revisi Kedua Otsus di Mahmakah Konstitusi.

“Gubernur pernah membentuk Tim Kemanusiaan Kasus Kekerasan Terhadap Tokoh Agama di Intan Jaya, khususnya pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani. Tahun 2019 mengusulkan Perdasus perihal penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi di Papua. Kami akan mendorong tindaklanjut kebijakan itu. Agar korban melihat keadilan. Juga demi menjaga reformasi institusi, baik TNI, Polri maupun BIN yang berperan di tanah Papua. Serta agar ada jaminan ketidakberulangan,” kata Usman Hamid. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :