JAYAPURA, ODIYAIWUU.com – Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe, Rabu (25/6) melalui surat resmi menunjuk Asisten Bidang Umum Sekretarat Daerah (Setda) Papua Dr Muhamad Ridwan Rumasukun, SE, MM sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda menggantikan Sekda Papua Dance Julian Flassy.
“Gubernur Papua Pak Lukas Enembe telah menunjuk Asisten Bidang Umum Sekretarat Daerah (Setda) Pak Muhamad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Tugas Sekda Papua menggantikan Flassy mengingat beliau akan pensiun dari ASN pada Juli 2021,” ujar Koordinator Umum Koalisi Rakyat (KKP) Papua Diaz Gwijangge dalam keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com di Jakarta, Rabu (30/6).
Gubernur Papua Lukas Enembe suratnya perihal Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800/7207/SET tertanggal 25 Juni 2021 memerintahkan Dr Muhammad Ridwan Rumasukun SE, MM terhitung tanggal 28 Juni 2021.
Di samping jabatan Rumasukun sebagai Asisten Bidang Umum Sekretaris Daerah Provinsi Papua, juga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Papua. “Melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab,” ujar Gubernur Lukas Enembe melalui surat yang salinannya diperoleh Odiyaiwuu.com di Jakarta, Rabu (30/6).
Tembusan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800/7207/SET tertanggal 25 Juni 2021 tersebut juga dikirim kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Menteri Sekretaris Negara, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Asisten Bidang Umum Sekretarat Daerah (Setda) Papua Dr Muhamad Ridwan Rumasukun.
Menurut Diaz Gwijangge, sebagai bahagian dari advokasi KRP, koalisi menyampaikan beberapa hal kepada publik untuk diketahui. Pertama, KRP meminta dengan hormat Dance Yulian Flassy untuk meninggalkan jabatan Sekda Papua secara terhormat dan gentlemen.
Kedua, meminta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk tidak memonopoli kebijakan Gubernur Papua, terutama pengangkatan Pelaksana Tugas Sekda Papua. Ketiga, menyampaikan ucapan selamat kepada Muhamad Ridwan Rumasukun selaku Plt Sekda Papua yang baru ditunjuk Gubernur Enembe.
“Koalisi Rakyat Papua menyampaikan kepada umum bahwa koalisi akan mengawal pembangunan di Papua sampai akhir masa jabatan Gubernur Enembe,” kata Diaz Gwijangge, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dalam keterangan tertulis yang diteken juga Sekretaris KRP Astrid Gombo.
.
Diaz Gwijangge mengemukakan, pihak KRP yang merupakan perwakilan semua elemen masyarakat pendukung setia Lukmen (Lukas Enembe-Klemen Tinal) sedang mengikuti dengan saksama dinamika terkait Pelaksana Harian Gubernur Papua.
Menurutnya, beberapa waktu belakangan publik dikejutkan dengan surat Sekda Papua Dance Yulian Flassy atas nama Gubernur Papua Lukas Enembe tertanggal 24 Juni 2021. Surat Sekda Papua bernomor 121/7136/SET perihal Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Provinsi Papua dan ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta.
Pada hari dan tanggal yang sama, surat Sekda atas nama Gubernur Papua dibalas dalam bentuk radiogram dengan Nomor, T. 121.91/4124/OTDA. Isi radiogram itu menyatakan, dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dipandang perlu menugaskan Sekda sebagai Pelaksana Tugas Gubernur sebagaimana amanat Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 131 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009. Radiogram ini ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Kemendagri Drs. Akmal Malik, M.Si tertanggal 24 Juni 2021.
“Setelah konferensi pers pada Minggu 27 Juni, KRP sudah menyampaikan sikap bahwa demo damai pada Senin 28 Juni kami pending sementara. Aksi demo apapun saat itu ditunda sesuai arahan langsung Pak Gubernur Papua Lukas Enembe agar dilakukan komunikasi lebih lanjut soal kisru Plh Gubernur. Namun, kami akan melakukan demo bila Sekda Papua Yulian Flassy dan Mendagri mencabut surat pengangkatan Sekda Flassy sebagai Plh Gubernur,” kata Diaz. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)