WAMENA, ODIYAIWUU.com — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH meminta Gubernur Papua Pegunungan Dr (HC) John Tabo, SE, MBA meninjau ulang keputusannya terkait pengangkatan dan mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan.
“Apabila tidak dilakukan hingga batas waktu yang telah ditentukan (5 Juni 2025), BKN akan melakukan tindakan administratif berupa pemblokiran layanan kepegawaian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 Perpres Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara,” ujar Zudan Fakrulloh di Jakarta, Rabu (21/5).
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Papua Pegunungan Yulans FY Wenda, S.Hi mengatakan, pihak KNPI mendukung kebijakan rotasi dan mutasi pejabat eselon dua yang dilakukan Gubernur John Tabo. KNPI Papua Pegunungan meminta BKN RI menghargai hak prerogatif gubernur dalam kerangka otonomi khusus (otsus) Papua.
“Kebijakan gubernur (terkait rotasi dan mutasi) adalah hal yang normatif yang harus dihormati oleh semua pihak. Salah satu tugas gubernur berdasarkan PP Nomor 33 tahun 2018 yaitu melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten atau kota di wilayahnya,” ujar Yulans Wenda dari Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan, Senin (9/6).
Penegasan Wenda tersebut menanggapi Surat Edaran BKN tentang mutasi dan rotasi tingkat eselon dua di lingkungan Pemprov Papua Pegunungan yang diperjuangkan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan. Posisi gubernur, tegas Wenda, adalah jabatan politik sekaligus perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
“Jadi hak prerogatif gubernur yang melekat semestinya dihormati oleh semua pihak yang merasa dirugikan tanpa harus mengganggu konsentrasi gubernur dalam target capaian 100 hari kerja pemerintahan dan tugas-tugas besar lainnya yang sedang diupayakan dalam meletakkan pondasi pembangunan di Papua Pegunungan,” kata Wenda lebih lanjut.
Menurutnya, mutasi dan rotasi aparatur sipil negara (ASN) adalah kebijakan desentralisasi dan kebijakan dekonsentrasi Gubernur Papua Pegunungan yang semestinya tidak boleh diintervensi siapapun, Karena dalam negara kesatuan telah dibagi sistem pengelolaan pemerintahan menjadi dua bagian yaitu, sistem sentralisasi dan sistem desentralisasi.
Dalam sistem sentralisasi, yang memegang seluruh pemerintahan adalah pemerintah pusat. Sedangkan sistem desentralisasi, pemerintahan tidak hanya dipegang oleh pemerintah pusat, tetapi ada pembagian kekuasaan yang diberikan kepada pemerintah daerah otonom untuk mengelola pemerintahannya.
“Sistem desentralisasi mempunyai tiga ciri yang melekat yaitu dekonsentrasi, desentralisasi, dan tugas pembantuan. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang yang diberikan pemerintah pusat atau kepala wilayah kepada instansi vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabatnya di daerah,” ujar Wenda.
Sedangkan dekonsentrasi adalah suatu kebijakan pemerintah dalam rangka penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau wilayah administratif lainnya yang ditetapkan sebagai daerah otonom. Tujuannya untuk mempercepat gubernur, bupati dan walikota di daerah otonom melaksanakan pembangunan dan pelayanan publik dengan lebih akuntabel, efisien, dan efektif.
“Sedangkan desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pemerintah pusat sebagai tingkat atasnya kepada daerah untuk mengelola rumah tangga daerahnya sendiri yang disebut juga dengan otonomi daerah dan otonomi khusus,” kata Wenda.
Saat ini di tubuh Papua Pegunungan, provinsi baru yang mekar berdasarkan Undang‑Undang Nomor 16 Tahun 2022 sejumlah persoalan serius muncul menyusul potensi pemblokiran atau pembekuan operasional oleh Pemerintah Pusat.
Salah satunya, ketegangan saat berlangsung rapat Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Pegunungan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi yang buntu mencapai kata sepakat dalam menyusun anggaran, termasuk dana kontingen dan pendanaan prioritas daerah.
Pemprov Papua Pegunungan dinilai belum memenuhi beberapa tuntutan administrasi dan pelaporan keuangan yang diwajibkan pemerintah pusat. Bila tuntutan pemerintah pusat tak dipenuhi, operasional lembaga DPRP Papua Pegunungan, anggaran belanja daerah hingga layanan publik bisa ditangguhkan karena dinilai default administrasi.
Dampaknya, layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan konektivitas berpotensi terganggu yang berujung masyarakat di Papua Pegunungan yang sudah terbatas akses dan infrastruktur dirugikan. Bila ancaman pemblokiran terjadi dapat berujung terhambatnya program awal pemerintah hingga potensi terjadinya eskalasi sosial dan politik.
“Provinsi Papua Pegunungan saat ini menghadapi risiko serius jika masalah alokasi anggaran dan kelengkapan administrasi tidak segera diselesaikan. Proses pemblokiran akan menghambat berbagai layanan publik dan dapat memicu ketidakpuasan sosial. Untuk mencegah itu, dibutuhkan kesepakatan cepat antara DPRP, TAPD, pemerintah provinsi, dan pusat agar pemerintahan berjalan efektif sesuai tujuan awal pembentukan sebagai provinsi otonom baru,” kata seorang warga.
Pihak BKN melalui Surat Nomor 7316/R-AK.02.02/SD/K/2025 tertanggal 21 Mei 2025 perihal Tanggapan atas Surat Klarifikasi Gubernur Papua Pegunungan menanggapi surat klarifikasi Gubernur John Tabo kepada BKN sebelumnya.
Zudan melalui surat tanggapannya yang salinannya beredar di sejumlah grup WhatsApp menanggapi Surat Gubernur Papua Pegunungan Nomor 800.1.3.3/1347GUB PPP/V/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang diterima BKN tanggal 19 Mei 2025 perihal Klarifikasi Terkait Pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Pengisian Pelaksana Tugas di Lingkungan Pemprov Papua Pegunungan.
Zudan dalam tanggapannya menyampaikan sejumlah hal. Pertama, sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam Surat Permohonan Klarifikasi Nomor 6880/B-AK.02.02/SD/F/2025 tanggal 5 Mei 2025 dinyatakan sebagai berikut.
Satu, pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama harus sesuai dengan ketentuan pada Pasal 144 Perpres Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Dua, Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) harus sesuai dengan ketentuan angka (3) huruf (b) poin (1) Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, yaitu apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas/terdapat kekosongan pejabat karena berhalangan tetap.
Kedua, pemberhentian JPT dengan alasan team work yang sesuai satu chemistry (kecocokan) dengan kepala daerah tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN.
Ketiga, jabatan dianggap lowong apabila jabatan tersebut sudah tidak diduduki oleh pejabat definitif yang pemberhentiannya sudah ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat rekomendasi dari BKN.
Keempat, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, proses pengisian JPT Pratama yang lowong dapat dilakukan melalui seleksi terbuka (promosi) dan uji kompetensi/evaluasi kinerja (rotasi/mutasi antar JPT).
Kelima, rotasi dan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dapat dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut. Satu, pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi target kinerja yang diperjanjikan selama 1 (satu) tahun pada suatu jabatan, yang diberikan penilaian kinerja cukup, kurang atau sangat kurang diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya sebagaimana ketentuan Pasal 142 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil atau Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Dua, dalam hal pejabat pimpinan tinggi tidak menunjukkan perbaikan kinerja maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi. Tiga, berdasarkan hasil uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi yang dimaksud dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Keenam, berdasarkan angka 4 huruf a Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Pemanfaatan Aplikasi Integrated Mutasi dalam rangka Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dinyatakan bahwa dalam hal pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara, instansi pemerintah wajib menggunakan layanan Integrated Mutasi (I-Mut) SIASN.
Oleh karena itu, kami meminta agar Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan wajib menggunakan i-MUT dalam rangka memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN di Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.
Ketujuh, dengan demikian Gubernur Papua Pegunungan perlu melakukan peninjauan kembali terhadap Keputusan Gubernur Papua Pegunungan perihal Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi di Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan serta mengembalikan pejabat tersebut dalam jabatan semula (definitif) dan membatalkan seluruh proses penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat tanggal 5 Juni 2025.
Kedelapan, apabila tidak dilakukan tindak lanjut hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka BKN akan melakukan tindakan administratif berupa pemblokiran layanan kepegawaian terhadap Provinsi Papua Pegunungan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Isi salinan surat Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh perihal Tanggapan atas Surat Klarifikasi Gubernur Papua Pegunungan mendapat reaksi anggota grup. “Siapa yang di belakang Pa Gubernur yang atur-atur jabatan tanpa beri pertimbangan di luar aturan yang menyebabkan situasi ini? Miris sekali! Coba kasih masukan (yang) baik boleh,” ujar seorang anggota grup WhatsApp Cahaya Toli News di Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan, Selasa (27/5). (*)