KPK Bawa Paksa Lukas Enembe Dalam Keadaan Sakit Parah dari Unit Stroke RSPAD - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

KPK Bawa Paksa Lukas Enembe Dalam Keadaan Sakit Parah dari Unit Stroke RSPAD

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe berada di atas kursi roda saat dibawa paksa dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (17/10) sore. Foto: Istimewa

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Petrus Bala Pattyona, anggota tim penasihat hukum beserta anggota keluarga Lukas Enembe menyesalkan tindakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membawa paksa Enembe, mantan Gubernur Papua, dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (17/10) sore.

Pasalnya, Enembe dibawa paksa dalam keadaan sakit parah dan tak berdaya dengan kedua tangan bengkak. Enembe sangat kesulitan untuk berjalan ditambah penyakit permanen yang diderita Enembe, kepala suku besar Papua, sejak lama seperti ginjal kronis dan stroke empat kali.

“Sejak Senin lalu, keluarga sudah menginformasikan bahwa kedua tangan (Enembe) bengkak karena perawat tidak profesional dalam melakukan proses infus. Akibatnya, Pak Lukas kesulitan untuk mengangkat kedua tangannya,” ujar kuasa hukum Enembe, Petrus Bala Pattyona melalui keterangan tertulis kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Rabu (17/10).

Selain kedua tangan bengkak, keluarga juga menginformasikan bahwa Enembe kesulitan untuk berjalan ke toilet. Untuk ke kamar mandi juga harus dipapah pelan-pelan sekali karena tidak bisa jalan sendiri.

“Selain itu, pada Senin, Pak Lukas juga sempat muntah saat dibawa dari ruang CT Scan ke Unit Stroke dan di kamar juga mengeluhkan mual sekali,” ujar Bala Pattyona lebih lanjut.

Menurut pengacara nasional asal kampung Kluang (Boto) Desa Balabaja, selaku kuasa hukum pihaknya juga menyesalkan adanya penjemputan paksa jaksa KPK terhadap Enembe, mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Papua.

Pasalnya, pada Senin (16/10/2023) Bala Pattyona sudah bertemu dengan dua jaksa KPK dan mereka sepakat dengan kuasa hukum bahwa untuk ke pengadilan pada 19 Oktober, Enembe dijemput dari RSPAD Gatot Subroto.

“Kedua jaksa itu malah sebelumnya yang tanya, bagaimana mekanisme untuk Pak Lukas mengikuti sidang vonis pada 19 Oktober. Apakah lewat online dari rumah sakit atau bagaimana tetapi saya katakan, ‘Pak Lukas mau hadir pada 19 Oktober dan datang ke pengadilan dari rumah sakit’ karena batas akhir pembantaran pada 19 Oktober,” ujar Bala Pattyona.

Mendengar keterangan itu, lanjut Bala Pattyona, kedua jaksa lalu setuju dan sepakat membawa Enembe dari rumah sakit. “Tetapi tidak tahu kenapa, mereka berubah pikiran dan membawa paksa Pak Lukas pada Selasa (17/10) sore,” ujar Bala.

Saat dijemput paksa dan keadaan tak berdaya, Alius Enembe, keluarga Enembe mengingatkan bila terjadi sesuatu terhadap Enembe, maka KPK bertanggung jawab. Atas protes dari keluarga Enembe, tiga jaksa KPK menandatangani surat pernyataan bertanggung jawab.

Namun, Bala Pattyona keberatan dan menyatakan apa salahnya menunggu dua hari lagi mengingat kedua tangan Enembe bengkak dan kliennya juga sering mual.

Kalau dikatakan dokter Pak Lukas sudah boleh rawat jalan, kenyataannya, pada Selasa (17/10) siang dokter hanya melihat dari pintu masuk kamar pasien tanpa melakukan pemeriksaan.

“Apa salahnya menunggu dua hari lagi, sampai menunggu tangan Pak Lukas tidak bengkak lagi dan tidak mual lagi?,” kata Bala Pattyona retoris.

Enembe dibawa paksa Selasa (17/10) pukul 19.00 WIB. Jaksa KPK yang diwakili tiga orang jaksa sudah tiba di RSPAD sejak 15.00 WIB. Ketiganya, masing-masing Zaenurofiq, Yosi A Herlambang dan Sandy Septi M Hidayat, menandatangani surat pernyataan bertanggungjawab atas Enembe.

“Bahwa pada hari ini Selasa 17 Oktober 2023 bertempat di RSPAD Gatot Soebroto, kami atas nama Tim Penuntut Umum KPK yang menangani perkara atas nama terdakwa Lukas Enembe, dengan ini sebagaimana permintaan pihak keluarga atas nama terdakwa Lukas Enembe menyatakan bertanggungjawab terhadap proses pemulangan terdakwa Lukas Enembe dari RSPAD Gatot Soebroto ke Rutan KPK berdasarkan resume medis dari tim dokter RSPAD yang menangani terdakwa Lukas Enembe yang menyatakan bahwa pasien atas nama Lukas Enembe dapat berobat jalan. Demikian Surat ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” demikian bunyi Surat Pernyataan yang diteken Zaenurofiq, Yosi, dan Sandy.

Saat hendak dimasukkan ke mobil ambulans KPK, Enembe dibawa menggunakan kursi roda didampingi kuasa hukum dan keluarga. Elius yang tidak terima dengan penjemputan paksa sempat protes pada jaksa KPK saat Enembe dimasukkan ke dalam mobil ambulans.  (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :