Bupati Eltinus Omaleng: Mulai 1 Juni Tenaga Honorer di Mimika Dirumahkan - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Bupati Eltinus Omaleng: Mulai 1 Juni Tenaga Honorer di Mimika Dirumahkan

Bupati Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Eltinus Omaleng. Foto: Odiyaiwuu.com/Dok. Faceboo. Eltinus Omaleng.

Loading

TIMIKA, ODIYAIWUU.com – Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng, memerintahkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mimika agar mulai 1 Juni 2021 memberhentikan atau membebaskan sementara dari tugas alias merumahkan para tenaga honorer yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua.

“Surat Bupati dan Surat Keputusan Pimpinan OPD tentang Pengangkatan Tenaga Honorer dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung tanggal 1 Juni 2021,” ujar Bupati Eltinus Omaleng dalam copy surat Bupati Mimika Nomor 800/323 tertanggal 31 Mei 2021 perihal Pemberhentian Tenaga Honorer yang diperoleh Odiyaiwuu.com di Timika, kota Kabupaten Mimika, Senin (31/5).

Pemberhentian sementara para honorer di lingkup Pemkab Mimika dilakukan untuk tertibnya adminitrasi manajemen kepegawaian dan penataan kembali tenaga honorer di lingkup Pemkab Mimika. Namun, menurut Bupati Omaleng pemberhentian atau pembebasan sementara tenaga honorer dari tugas, tidak berlaku bagi para tenaga honorer di sejumlah instansi tertentu seperti pendidikan, rumah sakit, dan pajak.

Dikatakan Bupati Omaleng, tenaga honorer yang masih dibutuhkan bekerja pada Pemkab Mimika antara lain tenaga guru yang bekerja pada sekolah Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Pemkab Mimika. Selain itu, tenaga medis yang telah bekerja pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) serta petugas pemungut pajak dan retribusi daerah yang telah bekerja pada OPD di lingkup Pemkab Mimika.

“Segera membuat laporan kebutuhan tenaga honorer sesuai analisis jabatan dan analisis beban kerja masing-masing OPD dan disampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Mimika. Pembayaran gaji, TTP, uang makan tenaga honorer yang dikelola pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mimika,” kata Bupati Eltinus Omaleng dalam suratnya kepada pimpinan OPD.

Sekretaris Daerah Mimika Michael Rooney Gommar membenarkan, terhitung mulai 1 Juni 2021 sampai waktu yang tidak ditentukan para tenaga honorer di lingkup Pemkab Mimika dirumahkan. Langkah tersebut di atas sudah direncanakan sejak Maret 2021.

“Sebelum kami mengambil langkah merumahkan para tenaga honorer, awal tahun lalu kami sudah melakukan uji kompetensi. Hasilnya, menjadi pegangan tim dan sesuai arahan Pak Bupati. Ada beberapa kategori tenaga honorer yang tidak dirumahkan. Misalnya, mereka yang bertugas di RSUD, Puskesmas dan Pustu tetap melaksanakan tugas,” ujar Rooney kepada Odiyaiwuu.com saat dihubungi di Timika, Senin (31/5).

Selain itu, tenaga honorer yang tetap bekerja adalah para tenaga guru mulai TK, SD, SMP, bahkan SMA juga tetap akan melaksanakan tugasnya. Para honorer ini baik yang bertugas di wilayah kota maupun pesisir dan pedalaman Mimika.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika Dwi Cholifah mengatakan, para tenaga honorer di lingkup Badan Pendapatan Daerah tetap diberhentikan sesuai surat keputusan Bupati Eltinus. Keputusan tersebut, demikian Dwi Cholifah, untuk memberikan rasa keadilan terhadap seluruh tenaga honorer yang bekerja di lingkup Bapenda Mimika.

“Tenaga honorer di Bapenda Mimika tidak semuanya sebagai petugas pemungut pajak namun hanya pada bidang pajak dan PBB. Jumlahnya juga tidak lebih dari 20 orang dari total honorer 52 orang. Honorer lainnya bekerja pada sekretariat dan sebagai operator. Setelah ada surat Pak Bupati saya beritahukan kepada pegawai honorer bahwa untuk sementara mulai 1 Juni ini dirumahkan dulu sambil menunggu informasi lebih lanjut,” ujar Dwi Cholifah kepada Odiyaiwuu.com saat dihubungi di Timika, Senin (31/5).

Menurutnya, honorer pemungut pajak di Bapenda Mimika juga tidak bekerja setiap hari namun hanya pada saat SPPT dicetak untuk diantar kepada para wajib pajak. Karena itu, untuk semendara diberhentikan dulu agar adil dan tidak ada kecemburuan di antara sesama pegawai honorer.

“Selama pemberhentian sementara kami maksimalkan kinerja PNS dan CPNS. Kami juga akan segera melakukan analisa beban kerja sesuai araha Bapak Bupati. Setelah memaksimalkan kinerja PNS dan melihat kriteria pegawai honorer, kami akan mengirim surat kepada Bapak Bupati melalui Pak Sekda untuk diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia guna memberitahukan berapa banyak tenaga honorer yang dibutuhkan nanti,” lanjutnya. (Herman Dessa/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :