ICW Dukung KPK Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

ICW Dukung KPK Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika

Gedung Gereja Kingmi Mile 32 Timika, Kabupaten Mimika, Papua. Sumber foto: liputan4.com, 15 November 2020.

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Indonesian Coruption Watch (ICW) menegaskan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Timika, Kabupaten Mimika, Papua. Pembangunan gereja tersebut menelan anggaran ratusan miliar rupiah bersumber dari APBD tahun jamak (multi years) Mimika.

“Pada dasarnya kami mendukung kasus korupsi yang ada di Papua agar bisa segera diselesaikan secepatnya, apalagi dalam kasus di Mimika yang sudah cukup lama,” ujar Kordinator Divisi Hukum dan Peradilan Indonesian Coruption Watch Lalola Easter Kaban melalui keterangan tertulis yang diperoleh Odiyaiwuu.com di Jakarta, Kamis (21/7).

Kalau dilihat dari kasus ini, kata Lalola, ada dugaan kuat proyek ini fiktif. Pasalnya, proyek pembangunan tempat ibadah seharusnya melalui dan hibah, bukan tahun jamak (multi years).

“Jadi, prinsipnya bisa dikatakan pembangunan tempat ibadah ini mengindikasikan sumber pendanaan fiktif,” ujar Lalola lebih lanjut. Pihaknya yakin KPK akan menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas meski lembaga antirasuah itu tak kunjung menahan para tersangka.

“Selain mendapat dukungan dari berbagai lembaga anti korupsi, proses yang memakan waktu cukup lama ini juga tengah dinantikan publik tentang penyelesaiannya seperti apa. Kami yakin pasti KPK segera menuntaskannya,” kata Lalola.

Dalam kasus dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Salah satunya adalah Bupati Kabupaten Mimika periode 2019-2024.

Namun yang menjadi sorotan, meskipun dililit persoalan hukum, dari data LPSE Kabupaten Mimika tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Mimika kembali menggelontorkan dana sebesar Rp 93,1 miliar untuk objek yang sama.

“KPK perlu mengambil langkah tegas menindak para tersangka. Apalagi jika sudah tiga kali dipanggil untuk dimintai keterangan namun tidak juga memenuhi panggilan KPK. Seharusnya KPK bisa melakukan upaya paksa seperti penahanan. Hal ini sebaiknya dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri,” kata Lalola.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015. Ada tiga pejabat yang menjadi tersangka. Salah satunya, Bupati Mimika periode 2016-2020 dan periode 2020-2025 Eltinus Omaleng.

Status tersangka Eltinus diketahui dari salinan surat panggilan pemeriksaan KPK terhadap mantan Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Mimika Hendrikus Selitubun. Disebutkan dalam kasus ini, posisi Eltinus sebagai Bupati Mimika periode 2014-2019.

Sementara dua tersangka lain yaitu Marthen Sawi, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) serta Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.

Sesuai surat panggilan tersebut, Hendrikus dipanggil untuk menghadap tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (10/11/2020) pukul 10.00 Waktu Indonesia Timur (WIT). Tempat pemeriksaan yakni Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua, Jalan Pasifik Indah III, Pasir Dua, Kota Jayapura, Papua.

“Memanggil Hendrikus Selitubun untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua yang dilakukan oleh tersangka Eltinus Omaleng, Marthen Sawi, dan Teguh Anggara,” demikian bunyi isi salinan surat panggilan pemeriksaan Hendrikus sebagai saksi mengutip sindonews.com, Kamis (5/11 2020).

Masih berdasarkan salinan surat panggilan tersebut, Eltinus bersama Marthen dan Teguh telah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam kasus ini, tim penyidik KPK menduga proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015, Kabupaten Mimika dengan kontrak Rp 46.192.000.000 dimenangkan oleh PT Waringin Megah.

Diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dan terjadi sejumlah pertemuan untuk memenangkan perusahaan tersebut hingga alokasi jatah bagi Bupati. Tim KPK menemukan ada puluhan miliar kerugian negara.

“Nilai kerugian negaranya sementara sekitar lebih Rp21 miliar. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus ini sudah kita kirimkan ke para tersangka,” ujar sumber di KPK mengutip sindonews.com, Kamis (5/11 2020). (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :