Komisi A DPRD Dogiyai Dukung Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung

Komisi A DPRD Dogiyai Dukung Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung Serentak 2021

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Dogiyai Agustinus Tebai mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung serentak di Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua, 7 Juli mendatang. Foto: Dok.Odiyaiwuu.com

Loading

MOWANEMANI, ODIYAIWUU.com – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai Agustinus Tebai mendukung keseluruhan tahap proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) atau Kepala Kampung di wilayah Kabupaten Dogiyai, agar warga masyarakat yang memiliki hak suara memilih pemimpinnya pada 7 Juli sesuai harapan mereka.

“Beberapa waktu lalu, sejumlah warga masyarakat berunjuk rasa di DPRD Dogiyai. Saya juga menerima langsung aspirasi mereka. Warga meminta kami mengingatkan Pemerintah  Kabupaten Dogiyai agar Dinas Pemberdayaan Pasyarakat Kampung sebagai dinas teknis yang memiliki tugas melakukan sosialisasi seluruh proses dan tahapan Pilkades segera menunaikan tugasnya hingga proses pemungutan suara pada 7 Juli mendatang,” ujar Agustinus Tebai kepada Odiyaiwuu.com di Mowanemani, kota Kabupaten Dogiyai, Papua, Selasa (29/6).

Politisi muda Partai Perindo ini mengatakan, pihaknya optimis proses Pemilihan Kepala Kampung segera terselenggara dengan aman dan lancar. Pasalnya, Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Kampung saat ini sedang gencar melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 05 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan, Penetapan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Kampung di seluruh distrik hingga kampung-kampung.

Penyelenggaraan Pilkades memiliki landasan juridi sebagai pesta demokrasi bagi masyarakat yaitu Undang-Undang Nomor 6 tahun 2004 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

“Perbub Nomor 05 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan, Penetapan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Kampung itu sudah tepat karena sesuai kesepatan bersama. Kami bahas bersama baik Komisi A DPRD, Dinas PMK, para kepala distrik maupun para pemangku kepentingan, stakeholders terkait untuk dijadikan landasan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Kampung serentak tahun 2021,” kata Tebai.

Tebai mengatakan, pada prinsipnya Komisi A DPRD Kabupaten Dogiyai mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak. Masyarakat juga sepakat agar dilakukan pemilihan secara lansung. Bukan ditunjuk berdasarkan memo dari Bupati. Karena itu, Komisi A DPRD mengapreasi Pemerintah Kabupaten Dogiyai terutama Bupati, Asisten I Sekretariat Daerah, dan Dinas PMK yang cepat merespon dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sehingga proses Pemilihan Kepala Kampung berlangsung hingga saat ini.

“Saya berharap agar melalui Pemilihan Kepala Kampung secara langsung terpilih pemimpin desa yang demokratis, baik, jujur, dan dapat bertanggungjawab atas kepercayaan warga. Kita tahu, kepala kampung bertanggungjawab terkait pengelolaan dana desa yang besar,” ujarnya.

Pihaknya juga mengharapkan panitia pelaksana Pemilihan Kepala Kampung agar selalu mengacu pada aturan perundang-undangan. Tanggungjawan atas amanah warga dan anggaran nanti sangat besar sehingga para kepala kampung tidak bekerja di luar regulasi mengingat konsekuensi besar. Para kepala kampung perlu menghindari hal-hal di luar regulasi, namun tetap melakukan koordinasi yang intens dengan pejabat berwenang di atasnya.

“Saya berharap agar pada 7 Juli mendatang warga masyarakat menyalurkan hak suaranya kepada calon yang benar-benar mampu dan dapat dipercaya memimpin warga dan kampung sehingga kelak lebih aman, damai, dan sejahtera,” katanya. (Ricky Hayon, Kewa Wakey/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :