MOWANEMANI, ODIYAIWUU.com – Bupati Kabupaten Dogiyai Yakobus Dumupa, SIP, MIP, melalui laman YouTube pribadi, Minggu (3/10) menyampaikan klarifikasi, tuduhan, dan berita bohong kepada wakilnya, Oskar Makai SH. Oskar dinilai Dumupa memproduksi sejumlah tuduhan, fitnahan dan berita bohong atas dirinya selaku Bupati Dogiyai.
Menurut Bupati Dumupa, tuduhan, fitnahan dan berita bohong Oskar Makai tersebut kemudian disebarkan berkali-kali melalui media massa, media sosial maupun secara lisan terhadap dirinya selaku Bupati Dogiyai maupun terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan proses pembangunan di Dogiyai.
“Wakil Bupati Oskar Makai selama ini sudah berkali-kali memproduksi dan menyebarkan tuduhan, fitnahan dan berita bohong melalui media massa, media sosial maupun secara lisan mengenai saya selaku Bupati Dogiyai maupun penyelenggaraan pemerintahan dan proses pembangunan di Dogiyai,” ujar Bupati Dogiyai Yakobus Dumupa melalui laman YouTube, yang di-share juga melalui akun Facebook-nya dan dikutip Odiyaiwuu.com di Jakarta, Minggu (3/10).
Menurut Dumupa, selama ini ia memilih diam dan tidak menanggapi semua tuduhan, fitnahan dan berita bohong yang diproduksi dan disebarkan Makai. Pilihan sikap diamnya diambil dengan harapan wakilnya sadar tindakan itu. Namun, kata Dumupa, malah hal sebaliknya terjadi. Makai semakin gemar memproduksi dan menyebarkan tuduhan, fitnahan dan berita bohong. Karena itu, melalui proses perenungan dan saran sejumlah pihak, dirinya menanggapi semua tuduhan, fitnahan dan berita bohong yang diproduksi dan disebarkannya itu agar diketahui publik.
Selain itu, hal lain yang jadi pertimbangannya menanggapi semua tuduhan, fitnahan dan berita bohong Makai penting diambil. Pertimbangannya, jika kebohongan yang didiamkan dan tidak diklarifikasi akan dipercayai sebagai kebenaran. Selama ini,langkah diam merespon tuduhan dan fitnah wakilnya, sebagian orang mempercayai tuduhan, fitnahan dan berita bohong yang diproduksi dan disebarkan sebagai hal yang benar.
“Hal itu kemudian berpotensi menciptakan penyesatan, provokasi, dan ketidakharmonisan hidup dalam hidup bermasyarakat dan berpemerintahan di Dogiyai. Saya juga merasa perlu melakukan klarifikasi secara terbuka, karena hal ini menyangkut nama baik, harga diri dan wibawa saya sebagai manusia dan pejabat publik yang dilecehkan sesuka hati. Saya harus membela nama baik, harga diri dan wibawa saya,” katanya.
Ia berpandangan, kebenaran harus ditegakkan dan siapapun tidak boleh tunduk pada kebohongan, siapapun tidak boleh melecehkan nama baik, harga diri dan wibawa orang lain, dan agar semua pihak tidak disesatkan dengan tuduhan, fitnahan, dan berita bohong yang diproduksi dan disebarkan.
Atas dasar tersebut, Bupati menyampaikan klarifikasi secara rasional dan obyektif, tanpa menambah atau mengurangi apapun dari kebenaran yang sesungguhnya. Pertama, terkait statemen Wakil Bupati Oskar Makai yang menyampaikan Bupati Dumupa tidak masuk kantor dan tidak bekerja. Menurut Dumupa, yang sesunggunya adalah justru Wakil Bupati Dogiyai sangat jarang masuk kantor dan tidak bekerja. Oskar Makai tidak menetap di Dogiyai, tetapi menetap di Kabupaten Nabire.
“Dia (Wakil Bupati) tidak punya rumah di Dogiyai tetapi hanya punya rumah di Nabire. Rumah yang disediakan Pemerintah Kabupaten Dogiyai tidak ditempatinya, dengan alasan ingin sewa rumah sendiri. Tetapi uang sewa rumah yang dianggarkan oleh pemerintah justru dilahapnya habis. Sekalipun dia ke Dogiyai, itupun hanya untuk mengurus uang dan proyek, bukan untuk melakukan tugas kedinasan sebagai Wakil Bupati Dogiyai. Orientasi berpikir dan bekerja hanya semata-mata untuk mengejar proyek dan mencari uang,” kata Bupati Dumupa, Magister Ilmu Politik lulusan Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) “APMD” Yogyakarta
Kedua, Bupati Dumupa menyebutkan, Wakil Bupati Oskar Makai meminta dan menuntut untuk membagi kewenangan dan membagi wilayah kerja. Kewenangan yang diminta adalah terkait semua kewenangan yang dimiliki oleh Bupati, setenganya diserahkan kepada Wakil Bupati. Pembagian kerja yang diminta adalah segala urusan pemerintahan dan pembangunan yang berkaitan dengan orang dan wilayah Mapia diserahkan sepenuhnya kepadanya. Permintaan dan tuntutan yang demikian ini, jelas Dumupa, sesungguhnya menunjukkan tingkat kualitas dirinya.
“Rupanya dia (Oskar Makai) tidak paham atau mungkin pura-pura tidak paham terkait dengan proses penyelenggaraan pemerintahan, terutama mengenai status jabatan, tugas, fungsi, hak dan wewenang yang dimiliki. Dia merupakan Wakil Bupati tetapi ingin tampil seperti Bupati dan ingin diperlakukan sebagai Bupati. Dengan meminta dan menuntut pembagian wilayah kerja, dia ingin tampil seolah-olah sebagai Bupati untuk wilayah Mapia dan ingin menjadikan saya sebagai Bupati hanya di wilayah Kamu. Dengan cara ini dia ingin menciptakan perpecahan antara orang Kamuu dan Mapia di Dogiyai. Yang menjadi pertanyaan, apakah orang ini pernah berpendidikan dan belajar? Apakah orang ini paham tata cara berpemerintahan? Apakah orang ini paham aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan?,” kata Bupati Dumupa retoris.
Ketiga, Bupati Dumupa mengemukakan, Wakil Bupati Oskar Makai selalu punya pola pikir yang negatif mengenai keuangan. Setiap pengelolaan keuangan selalu dicurigai. Bupati dicurigai, Sekretaris Daerah dicurigai, para Asisten dicurigai, para Kepala OPD dan pejabat di bawahnya pun selalu dicurigai sebagai pihak yang makan uang. Dia (Wakil Bupati Oskar Makai) juga selalu meminta-minta uang kepada semua OPD dengan jumlah yang dia tentukan sendiri.
“Dia (Wakil Bupati) sering menciptakan masalah tertentu agar ada dana yang dianggarkan untuk membiayai penyelesaikan masalah itu, sehingga dia bisa memperoleh uang dari kegiatan itu dengan jumlah uang ditentukannya sendiri. Berkali-kali dia melakukan pungutan liar uang dari pegawai negeri tertentu dengan janji diberi jabatan, pungutan liar uang dari para calon kepala kampung tertentu dengan janji dilantik jadi kepala kampung, pungutan liar uang dari para pencari kerja dengan janji akan diangkat menjadi CPNS dan PNS, pungutan liar uang dari para kontraktor dengan janji akan diberi pekerjaan/proyek, dan berbagai pungutan liar uang lainnya. Intinya, apapun yang dipikirkan dan dilakukannya ujung-ujungnya agar dia bisa mendaptkan uang,” kata Dumupa.
Keempat, Bupati mengatakan, Wakil Bupati Oskar Makai berkali-kali mengangkat pejabat pada jabatan tertentu dengan catatan yang ditulis dalam bentuk “memo”. Padahal, yang berhak dan berwenang mengangkat dan memberhentikan pejabat adalah Bupati. Wakil Bupati tidak punya hak dan wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat. Pejabat yang diangkat dengan memonya ini tidak dapat melaksanakan tugas pada jabatan yang diberikan karena tidak punya legalitas atau ilegal.
“Mengenai hal ini, sekali lagi yang menjadi pertanyaan adalah, apakah orang ini pernah berpendidikan dan belajar? Apakah orang ini paham tata cara berpemerintahan? Apakah orang ini paham aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan?,” lanjutnya dalam nada tanya.
Kelima, Bupati Dumupa mengatakan Oskar Makai meminta agar dana Covid-19 dan dana Pinjaman Bank diaudit. Berkaitan dengan hal ini perlu saya sampaikan sebagai berikut. Pertama, dia pernah meminta dana Covid-19 dibagi dua dan setengahnya ingin dikelola oleh Wakil Bupati untuk menangangi Covid-19 di wilayah Mapia. Tetapi saya menolaknya dengan alasan sesuai aturan dana itu dikelolah oleh Gugus Tugas Covid-19 dan Komite Covid-19 yang dibentuk.
“Dia (Wakil Bupati) pernah meminta dana pinjaman bank dibagi dua, dengan maksud agar setengahnya dia kelola sendiri dan dia ingin menjadi kontraktor dengan menggunakan perusahaannya sendiri untuk mengerjakan sejumlah proyek yang dibiayai oleh dana pinjaman bank. Tetapi saya menolaknya. Kedua penolakan saya inilah yang membuatnya marah, sehingga dia melampiaskan dengan cara meminta dana itu diaudit. Jelas sekali, dia punya motif mencari uang dengan cara-cara seperti ini,” kata Bupati Dumupa.
Keenam, menurut Bupati Dumupa, Oskar Makai bukan sekali ini saja meminta pihak penegak hukum untuk memeriksa penggunaan dana di Kabupaten Dogiyai. Sudah berkali-kali Bupati Dumupa dilaporkan Wakil Bupati kemana-mana dengan tuduhan korupsi dana tertentu. Wakil Bupati, ujarnya, tidak sendirian dalam melakukan pelaporan.
“Selain Wakil Bupati, ada sejumlah orang yang bersekongkol dan melapor Bupati kemana-mana untuk menjatuhkan saya dari jabatan sebagai Bupati Dogiyai. Saya sudah tahu orang-orang yang bersekongkol ini. Mereka punya kepentingan politik yang buruk dan busuk,” ujar Bupati Dumupa.
Ketujuh, selama ini Bupati Dumupa memberi keistimewaan tertentu yang tidak didapatkan Wakil Bupati lain di tempat lain, tetapi semua itu tidak pernah dihargai, dihormati, dan diakui Wakil Bupati. Bahkan Wakil Bupati cenderung meremehkannya dan kemudian meminta dan menuntut hal-hal yang tidak rasional dan berpotensi melanggar etika dan aturan perundang-undangan. Wakil Bupati mempunyai tipikal yang tidak pernah merasa puas dan ambisius berlebihan.
Kedelapan, Bupati Dumupa menyebut dirinya mempunyai sejumlah catatan yang buruk yang lengkap mengenai sepak terjang Oskar Makai sebagai Wakil Bupati Dogiyai. Tetapi untuk sementara ia batasi pada beberapa hal saja. Jika terpaksa, jelas Bupati, pihaknya akan membongkar semua keburukan dan kebusukannya pada waktunya nanti.
“Saya perlu tegaskan bahwa saya, Yakobus Dumupa adalah Bupati Dogiyai. Oskar Makai, SH adalah Wakil Bupati Dogiyai. Oskar Makai, SH tidak punya hak dan wewenang apapun untuk menyamai dan melebihi Bupati Dogiyai. Bekerjalah sebagai Wakil Bupati Dogiyai. Saya pun tetap konsisten bekerja sebagai Bupati Dogiyai,” katanya.
Menurut Bupati Dumupa, pihaknya memberikan waktu 3 x 24 jam terhitung Minggu (3/10 2021) kepada Oskar Makai untuk mencabut segala tuduhan, fitnahan dan berita bohong yang diproduksi dan disebarkannya dan meminta maaf melalui media massa, media sosial dan secara lisan. Jika dalam kurun waktu 3 x 24 jam tidak mencabut segala tuduhan, fitnahan dan berita bohong yang diproduksi dan disebarkannya dan jika tidak meminta maaf, maka saya anggap masalah ini belum selesai dan saya akan menolak segala bentuk penyelesaian masalah ini yang difasilitasi oleh pihak manapun.
“Selanjutnya, demi kebenaran dan demi membela nama naik, wibawa dan harga diri saya, maka saya sendiri akan memilih dan menentukan cara penyelesaian masalah ini dengan cara-cara yang saya nilai tepat sesuai perbuatannya,” tegas Bupati Dumupa.
Audit dana
Wakil Bupati Oskar Makai meminta pihak aparat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk memeriksa (audit) dana pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dogiyai ke Bank Papua tahun 2020 sebesar Rp. 100 miliar dan penggunaan dana Covid-19 tahun 2020. Makai menilai, dana pinjaman Rp. 100 miliar tersebut peruntukannya tidak jelas, termasuk pertanggungjawaban penggunaan dana Covid-19 di Dogiyai.
“Alasan peminjaman dari Bank Papua sebesar Rp. 100 miliar untuk penataan ibu kota di Mowanemani. Tetapi, tidak jelas kegiatan penataan apa saja yang dilaksanakan dengan dana pinjaman tersebut. Sebab, kenyataannnya, tidak ada kegiatan penataan di dalam ibukota di Mowanemani. Demikian halnya dengan penggunaan dana Covid-19. Dogiyai merupakan kabupaten zona hijau dalam penularan Covid-19 sehingga kebanayakan dana Covid-19, bila melampaui Rp. 30 jutaan ke atas. Sebagai daerah zona hijau, wajar apabila dana yang dibutuhkan untuk upaya pencegahannya di bawah Rp. 30 miliar,” ujar Oskar Makai di Nabire, kota Kabupaten Nabire mengutip papuaposnabire.com edisi Senin (27/9 2021).
Makai menilai, penggunaan dua dana tersebut perlu diperiksa oleh aparat Tipikor yang melibatkan institusi penegak hukum. Karena, dana pinjaman dari bank tidak jelas kegiatannya apa saja dan besarnya dana penanganan Covid-19 di Dogiyai.
Oskar juga mempertanyakan pemotongan dana bantuan kepada setiap kampung yang dilaksanakan tahun 2020. Oskar menyebut, pemotongan dana alokasi dana kampung (ADK) tahun lalu sebesar Rp. 20 juta setiap kampung untuk kegiatan Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) langsung dan pelatihan kepala kampung serta biaya untuk operator sebesar Rp. 15 juta setiap kampung. Kabupaten Dogiyai memiliki 79 kampung atau desa.
“Apa landasan hukum pemotongan ADK tersebut? Apakah sesuai dengan aturan atau instruksi dari pemerintah atas ataukah tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan pemotongan ADK,” ujar Oskar Makai. Wakil Bupati Oskar Makai saat dihubungi Odiyaiwuu.com melalui pesang singkat atau short message service (SMS) nomor telepon genggamnya, Minggu (3/10) terkait surat klarifikasi terbuka Bupati Dumupa secara terbuka di laman YouTube-nya, belum menjawab dan merespon pertanyaan.
Bupati Yakobus Dumupa dan wakilnya, Oskar Makai dilantik Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai Bupati-Wakil Bupati Dogiyai di Gedung Negara Dok V Jayapura pada 18 Desember 2017. Keduanya memimpin Dogiyai periode masa tugas 2017-2022,
“Saya ingin berpesan untuk Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih agar dapat menjalankan pemerintahan dengan sungguh-sungguh untuk mensejahterakan rakyat dalam bingkai NKRI,” ujar Gubernur Enembe kepada Bupati Yakobus Dumupa dan wakilnya, Oskar Makai, usai berlangsung prosesi pelantikan. Pesan ini mau tidak mau menuntut kesiapan pemimpin memberi diri, menjadi pelayan masyarakat. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)