JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Masyarakat dan seluruh komponen dihimbau untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Provinsi Papua.
Himbauan itu disampaikan menyusul pembacaan putusan dismissal sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung I MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Rabu (5/2).
Mahkamah Konstitusi memutuskan melanjutkan perkara sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua dan Pemilihan Bupati (Pilbup) ke tahapan persidangan berikutnya dengan agenda lanjutan pembuktian.
“Kami menghimbau masyarakat dan semua komponen menjaga Papua tanah damai,” ujar Ketua Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Demokrasi Papua Otniel Deda kepada Odiyaiwuu.co, dari Jayapura, Papua, Rabu (5/2).
Otniel Deda juga menghimbau masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu kamtibmas di seluruh wilayah Papua tercinta, termasuk menyebarkan berbagai berita hoaks di media sosial yang dapat memprovokasi masyarakat.
“Kami juga mengajak masyarakat dan semua komponen tetap merajut persatuan dan kesatuan bangsa pasca pilkada di wilayah Papua. Kita semua berkewajiban saling menjaga dan menghormati sesama warga di daerah masing-masing. Berbeda pilihan dan pandangan politik dalam pilkada tetapi tujuan kita bersama adalah kemajuan daerah yang ditopang suasana aman dan damai,” katanya.
Otniel juga mengajak masyarakat dan semua elemen menghormati proses dan tahapan yang sedang berjalan. Termasuk proses mencari keadilan melalui mekanisme yang dijamin konstitusi. Baik itu melalui pengadilan, Mahkamah Konstitusi, DKPP maupun institusi penegak hukum lainnya yang diberikan kewenangan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Gugatan hukum yang sedang dilakukan para paslon kepala daerah untuk mencari keadilan adalah hak politik yang dijamin konstitusi. Jika masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan karena tahapan atau proses hingga saat ini, silahkan gunakan mekanisme hukum yang tersedia di negara ini,” ujar Otniel.
Menurutnya, pihak aliansi juga meminta aparat penegak hukum di Papua mulai dari kota provinsi, kabupaten, distrik hingga kampung proaktif mendeteksi berbagai potensi gerakan individu, kelompok atau organisasi yang mengganggu kamtibmas agar ditindak tegas.
Selain itu, aparat keamanan tidak boleh membiarkan pihak manapun memaksakan kehendaknya menghalang proses dan tahapan pilkada yang sedang berlangsung saat ini.
“Kami meminta aparat penegak hukum proaktif melakukan deteksi dini berbagai aktivitas atas nama pribadi atau kelompok yang terindikasi membangun narasi menggunakan politik identitas baik suku maupun agama yang mengancam persatuan dan kesatuan anak bangsa di Papua,” kata Otniel lebih lanjut.
Aliansi juga mendukung seluruh proses dan tahapan sengketa pilkada yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi agar benar-benar bebas dari tekanan dan intervensi pihak manapun. Termasuk mobilisasi gerakan massa.
“Proses pengadilan harus jujur, adil dan bebas dari tekanan maupun intervensi pihak manapun,” ujar Otniel.
Selain sengketa Pilgub Papua, Mahkamah Konstitusi meloloskan enam perkara sengketa pilkada lainnya ke tahapan sidang PHPU Kada berikutnya. Ada dua sengketa pilgub dan lima sengketa pilbup yang dilanjutkan Mahkamah Konstitusi.
Perkara yang dilanjutkan Mahkamah Konstitusi ke tahapan sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi adalah perkara nomor 293/PHPU.Gub-XXIII/2025, 304/PHPU.Gub-XXIII/2025, 32/PHPU.Bup-XXIII/2025, 305/PHPU.Bup-XXIII/2025, 260/PHPU.Bup-XXIII/2025, 274/PHPU.Bup-XXIII/2025 serta 283/PHPU.Bup-XXIII/2025. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)