Direktur Eksekutif LP3BH Yan Warinussy Minta Panglima TNI Tarik Pasukan dari Tanah Papua - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Direktur Eksekutif LP3BH Yan Warinussy Minta Panglima TNI Tarik Pasukan dari Tanah Papua

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy. Foto: Istimewa

Loading

MANOKWARI, ODIYAIWUU.com — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa melalui Presiden selaku Panglima Tertinggi TNI menarik seluruh personil prajurit TNI dari Batalion Infantri Raider Khusus 113/Jaya Sakti Aceh yang hendak ditugaskan ke tanah Papua.

Langkah pengiriman prajurit TNI ke Bumi Cenderawasih sama sekali tidak sejalan dengan sikap dan pernyataan Panglima TNI sebelumnya yang menyebut bahwa pendekatan damai dan lebih lunak akan dilakukan dalam menyikapi aksi kelompok separatis di tanah Papua.

“Langkah Panglima TNI mengirim sekitar 400 orang personil TNI dari Batalion Raider Khusus ke tanah Papua makin menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia dan TNI senantisa mengedepankan pola pendekatan militer dalam menghadapi separatisme di tanah Papua. Padahal, saat ini Indonesia sudah menjadi salah satu negara demokrasi terbesar keempat di dunia selalu mengedepankan cara-cara demokratis menangani berbagai persoalan perbedaan pemahaman antar etnis dan golongan,” kata Yan Warinussy kepada Odiyaiwuu.com dari Manokwari, Papua Barat, Kamis (3/3).

Menurut Warinussy, Presiden Jokowi dan Panglima TNI seharusnya memahami bahwa dengan diberikannya status otonomi khusus bagi provinsi di tanah Papua seperti Papua dan Papua Barat, terdapat platform penting bagi negara untuk memulai langkah pembangunan dan rekonsiliasi atas berbagai soal mendasar di tanah Papua. Hal tersebut bertujuan mendukung langkah percepatan pembangunan dan pemerintahan di wilayah paling timur Indonesia itu dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pola pendekatan keamanan dengan mengedepankan pengiriman pasukan militer TNI, urainya, justru tidak akan membuat Papua menjadi wilayah damai dan nirkonflik bagi Indonesia dan dunia. Malah sebaliknya, berpotensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Selain itu, melahirkan impunitas yang terus berulang lalu berimbas sorotan dunia internasional. Selain itu, bakal menguras anggaran negara bagi pembiayaan berbagai operasi militer yang sesungguhnya tidak lazim dan tidak menguntungkan posisi negara Indonesia sendiri.

”Saya menyerukan kepada Presiden Jokowi dan Panglima TNI Andika Perkasa segera menarik seluruh pasukan militer non organik dan memulai proses demiliterisasi di tanah Papua. Dengan demikian, langkah pembangunan dan pemerintahan dapat terselenggara secara efektif dan menjangkau semua lapisan masyarakat, terutama orang asli Papua sebagaimana disyaratkan di dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang baru saja diubah,” katanya.

Pada bagian lain, Yan Warinussy juga mengemukakan, pihaknya mendukung dilakukan investigasi terhadap dugaan terjadinya penganiayaan terhadap sekitar tujuh orang anak di Distrik Sinak, Kabupaten Puncak. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatima Maulidiyanti mengatakan, Makilon Tabuni, salah satu korban penganiayaan diduga meninggal.

“Saya kira langkah investigasi didasarkan pada amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Saya mendesak Komnas HAM segera melibatkan diri melakukan investigasi dugaan pelanggaran HAM guna mengurai kasus penganiayaan terhadap tujuh anak di Sinak tersebut,” katanya.

Ia menegaskan, dasar bagi langkah Komnas HAM terdapat dalam amanat Pasal 7 huruf b dan Pasal 9 huruf a dan huruf f dari Undang Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Di mana diduga kuat perbuatan pelaku yang diduga terlibat penganiayaan dan atau penyiksaan terhadap tujuh orang anak tersebut cenderung memenuhi unsur perbuatan pembunuhan dan penyiksaan sebagai dimaksud di Pasal 9 UU RI Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Komnas HAM RI berdasarkan amanat Pasal 18 dan Pasal 19 UU Pengadilan HAM, katanya, memberi mandat hukum bagi Komnas HAM RI menyelidiki kasus Sinak yang diduga sebagai sebab meninggalnya Makilon Tabuni dan keenam rekannya yang mengalami luka-luka. Tugas Komnas HAM RI melakukan penyelidikan, sebutnya, sangat penting dan mendesak untuk memperoleh bukti permulaan yang cukup mengenai telah terjadinya peristiwa pelanggaran HAM berat. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :