Polda Papua Barat Didesak Proses Laporan Kasus Korban Tindak Pengancaman Jalan Cendana - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Polda Papua Barat Didesak Proses Laporan Kasus Korban Tindak Pengancaman Jalan Cendana

Yan Christian Warinussy, SH, MH, kuasa hukum Jessie F Joteny, korban tindak pidana pengrusakan dan pengancaman. Foto: Istimewa

Loading

SORONG, ODIYAIWUU.com — Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat didesak memproses kasus Jessie F Joteny, korban tindak pidana pengrusakan dan pengancaman, yang terjadi pada Minggu (20/11) di Jalan Cendana 2, Irman Jaya. Kasus itu masih jalan di tempat dan tak kunjung diproses.

Menurut Yan Christian Warinussy, SH, MH dari Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, kasus kliennya, Jessie, sudah dilaporkan ke Polda Papua Barat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/292/XI/2022/Papua Barat/SPKT tertanggal 21 November 2022. Pihaknya mendesak agar kasus kliennya itu segera diproses sesuai prosedur dan mekanisme hukum acara pidana yang berlaku.

Prosedur dan mekanisme hukum dimaksud sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kita Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oknum terduga pelaku tindak pidana terhadap kliennya, ujar Warinussy, adalah Eka Frits Lay (EFL), oknum anggota polisi yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

“Pelaku EFL mendatangi rumah kost klien saya selaku pelapor dan diduga melakukan tindakan pengrusakan rumahnya. EFL juga disuga melakukan tindakan pengancaman secara fisik dan psikis,” kata Warinussy melalui keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com dari Sorong, kota Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (24/11).

Menurut Warinussy, akibat perbuatan pelaku, kliennya menjadi trauma dan takut bahkan gelisah dan tidak mau bertemu terduga pelaku lagi. Pihaknya meminta agar demi hukum laporan polisi tersebut di atas segera ditindaklanjuti.

Termasuk laporan polisi sebelumnya bernnomor: LP-B / 65 / XI / 2022 / Yanduan Propam, tertanggal 21 November 2022 di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Papua Barat. Dua laporan tersebut didesak agar segera ditindaklanjuti Polda Papua Barat sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :