MANOKWARI, ODIYAIWUU.com — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Erwin Priyadi Hamonangan Saragih, SH, MH didesak segera memproses kasus korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.
Proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut sudah berjalan hingga Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari Kelas I B yang sudah melahirkan putusan hakim terhadap terpidana seperti Besar Tjahyono dan Yan Piter Mayor
Dalam kasus itu, muncul fakta hukum menarik dari perkembangan sidang perkara kedua terpidana dan pertimbangan majelis hakim Tipikor Manokwari yang perlu direspon dan ditindaklanjuti Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong. Salah satunya adalah dugaan aliran dana yang diterima Besar Tjahyono dari seseorang bernama Selviana Wanma melalui transfer rekening Bank Mandiri Cabang Ambassador Jakarta.
“Saya meminta Kajari Sorong bertindak jujur dan adil memproses kasus itu,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy, SH, MH kepada Odiyaiwuu.com dari Manokwari, Sabtu (23/7).
Menurut Warinussy, Kajari Sorong dan jajarannya memiliki kewenangan melakukan pendalaman terhadap keterlibatan Selviana Wanma tersebut berdasarkan fakta hukum dan fakta persidangan di atas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Warinussy menambahkan, fakta persidangan terpidana Besar Tjahyono menyebutkan ada dugaan aliran proyek dengan menggunakan SP2D kepada PT Fourkinh Mandiri. Kemudian dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi Selviana Wanma di Bank Mandiri Cabang Ambassador Jakarta.
“Saya berpandangan, jika Kajari Sorong hanya bisa menjangkau terpidana Yan Mayor dan Besar Tjahyono, maka Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat segera melihat kemungkinan membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Raja Ampat ini dengan mulai memeriksa keterlibatan Selviana Wanma,” tandas Warinussy.
Pada bagian lain, Warinussy juga mendorong Kapolda Papua Barat Irjen Pol Drs Monang Silitonga untuk segera mendorong dilakukannya penyidikan lanjutan hingga langkah hukum penting terhadap dua dari delapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan asrama mahasiswa Kabupaten Teluk Bintuni di kota Sorong.
“Kerugiaan negara dalam kasus ini diduga mencapai puluhan miliar dan terjadi sejak tahun anggaran 2008 yang bersumber dari APBD Teluk Bintuni. Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu oleh Kapolres Sorong Kota,” katanya.
Enam orang tersebut yaitu Anton Wijaya alias Anton, Grandy alias Tri Dian Anugrah, Tri Input Kutumun, Yoseph Roni Samuel dan Drs FWW Fymbay. Keenamnya sudah menjalani sidang hingga divonis di Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yaitu Gustaf Manuputty dan Yohanes Manibuy. Informasi yang diperoleh LP3BH Manokwari menyebutkan, dua orang terakhir itu proses penyidikan perkaramya diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus di bawah pimpinan Kombes Pol Romylus Tamtelahitu. “Sayangnya hingga saat ini, perkembangan penyidikan GM dan YM seperti hilang ditelan bumi.
“Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi ternyata salah satu tersangka berinisial YM justru bisa maju sebagai Calon Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2020. Guna memenuhi rasa keadilan masyarakat Teluk Bintuni dan Papua Barat, kami mendesak Kapolda Papua Barat segera menindaklanjuti proses hukum kasus tersebut,” ujar Warinussy. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)