Klaim Belum Dibayar Pemerintah Kabupaten Mimika Tuan Tanah Palang Kantor Distrik Kuala Kencana - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Klaim Belum Dibayar Pemerintah Kabupaten Mimika Tuan Tanah Palang Kantor Distrik Kuala Kencana

Keluarga suku Pinimet, pemilik lokasi tanah Kantor Distrik Kuala Kencana yang berlokasi di SP 3 Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah saat mendatangi kantor distrik tersebut. Mereka memalang pintu kantor karena memandang pembayaran ganti rugi tidak sesuai NJOP dan Perda Mimika. Foto: Istimewa

Loading

TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Pemilik lokasi tanah Kantor Distrik Kuala Kencana yang berlokasi di SP 3 Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah memalang kantor distrik tersebut. 

Menurut salah seorang pemilik tanah, Paulus Pinimet, langkah memalang Kantor Distrik Kuala Kencana dilakukan karena pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika belum memberikan ganti rugi sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) saat membebaskan lahan milik keluarganya.  

”Kami selaku pemilik lokasi tanah Kantor Distrik Kuala Kencana minta Pemda Mimika membayar lokasi tanah kami yang saat ini dibangun kantor distrik sesuai NJOP dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika,” ujar Paulus Pinimet kepada Odiyaiwuu.com dari Timika, kota Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu (13/4).

Menurut Pinimet, pihak kami keluarga besar marga Pinimet menghimbau Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika agar meminta para pegawai yang bekerja di Kantor Distrik Kuala Kencana segera mengosongkan kantor distrik tersebut.

“Kami menghimbau Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika segera meminta para pegawai yang bekerja di kantor distrik ini. Keluarga sudah berkomitmen melakukan pemalangan atau menyegel pintu gerbangnya,” kata  Pinimet lebih lanjut.

Pihaknya juga meminta dinas terkait agar segera berkoordinasi dengan Bupati Mimika dan Wakil Bupati Mimika agar segera membayar tanah Distrik Kuala Kencana kepada pemilik tanah sesuai NJOP dan Perda Kabupaten Mimika.  

Pasalnya, ujar Pinimet, kantor Distrik Kuala Kencana merupakan aset Pemerintah Kabupaten Mimika. Pada Minggu (13/4) pihak keluarga akan mengadakan rapat dengan pihak Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) terkait persoalan ganti rugi lahan yang suku Pinimet.

“Beberapa hari lalu saya bersama beberapa anggota keluarga Pinimet sudah bertemu Kepala Distrik Kuala Kencana guna menyampaikan persoalan ganti rugi tanah yang saat ini sudah dibangun kantor distrik. Saat itu, pembayaran ganti rugi tidak sesuai NJOP dan Perda. Kami juga sudah menyurati Bupati dan Wakil Bupati dengan tembusan kepada Lemasa dan Lemasko,” kata Pinimet, mantan anggota DPRD Mimika. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :