Empat Warga Negara Asing Diamankan Aparat Kepolisian Resor Mimika di Distrik Tembagapura - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Empat Warga Negara Asing Diamankan Aparat Kepolisian Resor Mimika di Distrik Tembagapura

Empat warga negara asing (WNA) yang diamankan aparat Kepolisian Resor (Polres) Mimika, Kepolisian Daerah (Polda) Papua sesaat sebelum akan melakukan pendakian ke Puncak Cartenz, Papua. Foto: Istimewa

Loading

TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Empat warga negara asing (WNA) masing-masing berinisial AM (44) asal Prancis, DJM (43) warga negara Inggris, DWH (54) asal Selandia Baru, dan seorang lagi berinisial AAJ (47) diamankan aparat Kepolisian Resor (Polres) Mimika, Kepolisian Daerah (Polda) Papua pada Senin (17/3). 

Keempat warga negara tersebut diamankan kemudian menjalani pemeriksaan sesaat sebelum hendak mendaki ke Puncak Cartenz melalui Kampung Tsinga, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika AKP Rian Oktaria, Kamis (20/3) mengatakan, keempat bule tersebut didampingi tiga warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan tim operator pemandu dan tim pendukung dari perusahaan jasa pendakian. 

Menurut Rian Oktaria, WNA tersebut diduga berusaha melakukan pendakian meskipun belum memperoleh izin dari pihak kepolisian. Rombongan tersebut berada di Kampung Tsinga dan sempat ditahan oleh kepala kampung sebelum akhirnya dilaporkan kepada aparat keamanan. Mereka kemudian diminta untuk turun dan tidak melanjutkan pendakian.

“Kami sudah berupaya melarang, kami kaget setelah tahu mereka sudah terbang ke Kampung Tsinga dan berencana mendaki melalui jalur tersebut,” ujar Rian Oktaria di Timika, kota Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (20/3). 

Rian menegaskan, Polres Mimika tidak memberikan izin pendakian karena jalur yang akan dilalui rombongan merupakan area rawan yang dikuasai kelompok kriminal bersenjata (KKB).

“Kami melarang pendakian melalui jalur itu karena sangat berisiko dan berbahaya. Kami tidak ingin mengambil risiko, mengingat berbagai kejadian sebelumnya harus jadi pelajaran,” ujar Rian lebih lanjut.

Saat ini, rombongan telah dibawa ke Mapolres Mimika di Mile 32 untuk menjalani pemeriksaan, termasuk verifikasi dokumen perjalanan maupun dokumen pendakian mereka.

“Kami akan meminta keterangan terkait izin mereka, tujuan kegiatan, serta memastikan tidak ada maksud lain di balik pendakian ini,” kata Rian.

Rian menegaskan, Kepala Kepolisian Resor Mimika AKBP Billy Andha Hildiario Budiman, SIK, MH telah memerintahkan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan jasa pendakian.

“Kami akan periksa apakah perusahaan jasa pendakian ini terdaftar di instansi terkait atau tidak,” ujar Rian. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :