Setelah Diamankan KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe Langsung Diterbangkan ke Jakarta - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Setelah Diamankan KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe Langsung Diterbangkan ke Jakarta

Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe, SIP, MH. Foto: Istimewa

Loading

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Gubernur Papua Lukas Enembe, Selasa (10/1) diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jayapura, Papua. Usai diamankan komisi antirasuah, sekitar pukul 14.00 WIT, Enembe langsung diterbangkan dari Bandara Sentani, Jayapura, Papua menuju Jakarta.

“Kami sudah mendatangi Mako Brimob dan begitu dapat keterangan dari Mako Brimob bahwa Pak Lukas sudah ke Bandara Sentani, maka kami langsung berangkat ke bandara. Namun sesampainya di sana, Pak Lukas sudah diterbangkan dengan pesawat Lion ke Jakarta,” kata anggota Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) Dr Stefanus Roy Rening, M.Hum Roy kepada Odiyaiwuu.com dari Jayapura, Papua, Selasa (10/1).

Meski demikian, ujar Roy, pihak tim hukum akan mengikuti prosedur yang ada, terkait dengan penahanan Gubernur Enembe.

Anggota THAGP lainnya, Petrus Bala Pattyona, SH, MH meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan kesehatan Gubernur Enembe. “Kami minta kesehatan Pak Gubernur juga dipertimbangkan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Bala Pattyona.

Selain mempertimbangkan kesehatan Lukas Enembe, lanjut Pattyona, pihaknya juga meminta komisi antirasuah itu untuk mempertimbangkan permohonan Pak Lukas dan keluarga, untuk dirawat di Singapura.

Gubernur Papua Lukas Enembe sebelumnya dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH, Selasa (10/1) diamankan KPK di sebuah warung makan di Jayapura, Papua.

Tokoh muda Papua Wilhelmus Pigai mengajak masyarakat Papua dan seluruh komponen di bumi Cenderawasih mendoakan kesehatan orang nomor satu Papua itu.

“Mari kita doakan kondisi kesehatan Gubernur Papua, Bapak Lukas Enembe. Kami berharap dalam proses selanjutnya, Tuhan hadir memberikan kekuatan sehingga semuanya berjalan dengan baik,” kata Wilhemus Pigai kepada Odiyaiwuu.com, Selasa (10/1).

Wilhelmus yang juga tokoh muda kelahiran Mimika, Provinsi Papua Tengah berharap negara sungguh menghormati hak asasi manusia (HAM) Gubernur Lukas Enembe. Hal tersebut sangat serius mengingat selama ini, Gubernur Enembe diketahui tengah menjalani proses pemulihan Kesehatan menyusul stroke yang dideritanya.

Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Pok Mathius D Fakhiri, SIK melalui sebuah media terbitan Jakarta membenarkan, Gubernur Enembe diamankan komisi antirasuah itu. “Iya (diamankan),” ujar Fakhiri Ketika dihubungi di Jayapura, Selasa (10/1).

Informasi yang diperoleh media ini juga menyebutkan, usai diamankan KPK, Lukas Enembe langsung dibawa ke Markas Komando Brimob Polda Papua. “Nanti tanya saja ke KPK, kami hanya membantu saja. Silakan tanya ke KPK,” kata Fakhiri lebih lanjut.

“Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo dari Jayapura, Papua, Selasa (10/1).

Sumber lain menyebut, Lukas Enembe, mantan Ketua DPD Partai Demokrat Papua ditangkap KPK dan dibawa ke Markas Komando Brimob Polda Papua.

“Ya. Saat ini kabarnya diamankan di Mako Brimob Polda Papua,” ujar sumber itu kepada Odiyaiwuu.com saat dihubungi melalui pesan singkat (SMS), Selasa (10/1).

Roy sebelumnya mengungkapkan, kliennya itu ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar sejak 5 September 2022. Karena itu, Lukas Enembe dipanggil sebagai tersangka oleh KPK di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9).

“Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan. Itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka. Padahal, Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya,” ujar di Mako Brimob Polda Papua.

Namun, Roy menyayangkan penetapan tersangka terhadap kiennya itu yang dinilai tidak profesional. Menurut KUHP, ujar Roy, seseorang yang dijadikan tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai dengan keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014.

“Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini,” ujar Roy lebih jauh. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :