JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Frederika Korain, SH, MAAPD pengacara dari Veritas Law Office, Senin (22/5) secara resmi mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 298/2021 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Pendaftaran permohonan PK ditempuh menyusul proses hukum terhadap kasus dualisme pengangkatan ratusan kepala kampung di Kabupaten Yahukimo. Ratusan kepala kampung tersebut diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 147 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Kepala Kampung Kabupaten Yahukimo, tertanggal 25 Maret 2021.
“Tidak benar, kalau ada pihak-pihak yang mengatakan bahwa tidak ada upaya hukum lanjutan atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 156/B/2022/PTTUN.Mks tertanggal 14 November 2022, menyangkut Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 298 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo Periode 2021-2027, tertanggal 15 Oktober 2021,” ujar Frederika Korain kepada Odiyaiwuu.com dari Jayapura, Papua, Rabu (24/5).
Frederika menjelaskan, meskipun putusan PT TUN Makassar Nomor Nomor 156/B/2022/PTTUN.Mks, tertanggal 14 November 2022 sudah berkekuatan hukum tetap namun masih terdapat upaya hukum yang dapat ditempuh ratusan kepala kampung yang diangkat sesuai SK Nomor 147/2021.
“Dalam rangka mencerdaskan masyarakat, kami jelaskan bahwa upaya hukum itu ada dua bentuk, yakni upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Atas sengketa kepala kampung di Yahukimo, upaya hukum biasa sudah selesai. Sekarang adalah upaya hukum luar biasa dalam bentuk permohonan PK. Jadi, masih ada upaya hukum yang dapat ditempuh oleh ratusan kepala kampung yang merasa hak-haknya dilanggar,” kata Frederika lebih lanjut.
Frederika menambahkan, pihaknya membuktikan masih adanya upaya hukum yang ditempuh dengan memperlihatkan Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor: 2/G/2022/PTUN.Jpr tertanggal 22 Mei 2023. Juga meminta kepada Mahkamah Agung agar menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menolak bilamana terdapat pihak-pihak yang mencoba mengintervensi kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Senada dengan itu, pengacara Fatiatulo Lazira, SH menambahkan, alasan-alasan PK ke Mahkamah Agung sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pertama, pihaknya menemukan bukti baru yang bersifat menentukan atau novum yang membuktikan terdapat kepala kampung yang sudah meninggal dunia. Namun, memiliki tandatangan dalam surat kuasa.
Kedua, kata Fati, pihak kuasa hukum menilai terdapat kekeliruan atau kekhilafan hakim yang sangat fatal dalam Putusan PT TUN Makassar Nomor Nomor 156/B/2022/PTTUN.Mks tertanggal 14 November 2022.
Fati menjelaskan, permohonan PK untuk meminta Mahkamah Agung membatalkan Putusan PT TUN Makassar No. 156/B/2022/PTTUN.Mks tertanggal 14 November 2022 dan menyatakan batal Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 298 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo Periode 2021-2027, tertanggal 15 Oktober 2021.
Sekadar informasi, PTUN Jayapura sebelumnya telah membatalkan keabsahan Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 298/2021. PT TUN Makasssar kemudian menganulir putusan tersebut. Karena itu, kepala kampung yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 147/2021, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)