Belum Ada Aturan Cabup-Cawabup Harus Orang Asli Papua Pada Pemilukada 2024 di Papua Tengah - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Belum Ada Aturan Cabup-Cawabup Harus Orang Asli Papua Pada Pemilukada 2024 di Papua Tengah

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah Jennifer Darling Tabuni (kiri) dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Mimika Dete Abugau (kanan). Foto: Istimewa

Loading

TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak khususnya Pemilihan Bupati-Wakil Bupati di Provinsi Papua Tengah pada Pilkada yang akan dihelat pada 27 November 2024  akan diikuti oleh siapa saja pasangan calon yang diusung koalisi partai politik dan jalur perseorangan (independen).  

Sejauh ini belum ada aturan calon Bupati-Wakil Bupati harus orang asli Papua berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua atau UU Otsus Papua.

“Belum ada aturan yang menetapkan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati di Papua Tengah harus orang asli Papua Undang-undang Otsus itu hanya Gubernur dan Wakil Gubernur saja, sedangkan Bupati/Walikota dan Wakilnya belum ada. Kita kembali pada aturan,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah Jennifer Darling Tabuni di Hotel Horison Diana, Timika, kota Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (11/7).

Pada Pilkada serentak di Papua Tengah selain pemilih menggunakan surat suara memilih langsung calonnya di tempat pemungutan suara (TPS), enam kabupaten atau daerah menggunakan sistem noken atau ikat. Daerah-daerah itu yaitu Kabupaten Puncak, Puncak Jaya, Paniai, Dogiyai, Deiyai, dan Intan Jaya.

“Untuk Kabupaten Mimika dan Nabire tetap melakukan pemilihan seperti biasa, para pemilih menggunakan surat suara untuk memilih calonnya. KPU Provinsi Papua Tengah sudah siap lahir batin menyukseskan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang,” kata Darling.

Kesiapan lahir batin tersebut, lanjut Darling, lebih diarahkan melakukan penguatan lembaga kemudian memantapkan seluruh tahapan dan proses. Misalnya, menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) dan rapat koordinasi (rakor) agar KPU Provinsi Papua Tengah selalu penyelenggara lebih siap lagi menjelang hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. 

Sedangkan pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika sebelumnya menegaskan, seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat bisa berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di tanah Papua, termasuk di Mimika.

“Tidak ada aturan yang mengatur untuk calon Bupati Kabupaten Mimika pada Pilkada tahun 2024 harus orang asli Papua,” ujar Ketua KPU Mimika Dete Abugau kepada awak media di Hotel Horison Diana, Timika, kota Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (21/5).

Menurut Dete Abugau, bila mengacu pada Undang Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua hanya mengatur gubernur dan wakil gubernur Papua yang hanya diikuti oleh calon orang asli Papua.

“Jadi kami berpedoman pada aturan, harus ada dasar hukumnya karena kami bekerja berdasarkan aturan. Kalau kita sendiri ambil langkah itu tidak bisa karena menabrak aturan,” ujar Dete.

Dete menambahkan, dalam UU Otsus Papua itu jelas hanya gubernur dan wakil gubernur yang masuk dalam bursa Pilkada calonnya wajib orang asli Papua. Namun, lanjut Dete, untuk bupati dan wakil bupati belum diatur.

Terkait adanya dorongan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) seluruh tanah Papua agar calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus orang asli Papua, jika memang bisa pemerintah pusat melakukan perubahan Undang-Undang pihak KPU Mimika akan menjalankan aturan tersebut.

“Ya jika memang yang dilakukan MRP ada tanggapan dari pusat untuk melakukan perubahan aturan dan KPU RI perintahkan dengan dasar perubahan aturan tersebut, ya kami siap laksanakan. Tapi jika belum ada dan tidak bisa diubah Undang Undang, kami tidak bisa jalankan,” ujar Dete. 

Pasal 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menyatakan sebagai berikut.

Pertama, rekrutmen politik oleh partai politik di provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan orang asli Papua. Kedua, partai politik dapat meminta pertimbangan dan atau konsultasi kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :