TIMIKA, ODIYAIWUU.com – Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua membangun bundaran sementara untuk mempermudah akses pengendara kendaraan bermotor di Timika menyusul pemberlakuan one way di Jalan Budi Utomo, Timika.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika, Robert Mayaut, mengatakan, pembangunan bundaran tersebut sebagai solusi untuk menata arus lalu lintas pasca pemberlakuan one way.
“Bundaran ini sebagai solusi menata arus lalu lintas. Pemberlakuan jalur satu arah itu bukan sebuah hal baru. Pemberlakuan ini untuk mengurai arus lalulintas di perempatan lampu merah, trafic light,” ujar Robert Mayaut di Timika, Kamis (22/7).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Jania Basir menambahkan, pembangunan sementara bundaran tersebut sekaligus menjawab keluhan masyarakat. Warga kerap merasa terlalu jauh saat melintas di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Serui Mekar hingga Jalan Bhayangkara di Pasar Lama.
“Kami membongkar pembatas jalan di perempatan Jalan Yos Sudarso yang menghubungkan Jalan Serui Mekar hingga Jalan Bhayangkara, Pasar Lama. Pembongkaran ini juga menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat dengan anggota DPRD Mimika terkait kebijakan one way di Jalan Budi Utomo,” kata Jania Basir. (Herman Dessa/Odiyaiwuu.com)