TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Mantan Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob, S.Sos, MM mengatakan, sejak diangkat sebagai Bupati Mimika pada 20 Mei 2024 pihaknya sudah menata birokrasi yang terlanjur carut marut bagai benang kusut.
“Birokrasi Pemda Mimika seperti benang kusut sehingga harus diperbaiki. Karena itu, saya bertekad untuk memperbaiki sejak dilantik Mei 2024. Sejak dilantik jadi bupati carut-marut birokrasi yang nampak seperti benang kusut yang saya lakukan,” ujar John Rettob melalui keterangan tertulis yang diterima dari Timika, kota Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu (8/9).
John menambahkan, sebelumnya birokrasi Pemda Mimika dinilai melanggar Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan dalam manajemen dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sebagian praktik birokrasi saat itu betul-betul kita langgar. Ibaratnya, ada prajurit pimpin jendral, ada orang yang duduk dalam jabatan tetapi tidak punya SK dan tiba-tiba saja ada orang yang dilantik dan lain sebagainya. Itu semua terjadi,” kata John lebih lanjut.
Oleh karena itu, ujar John, dalam waktu tiga bulan ia berhasil menyelesaikan sengkarut birokrasi itu. Langkah itu ditempuh dengan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Usaha dan koordinasi dengan berbagai pihak tersebut di atas akhirnya berbuah hasil dan disetujui. Karena itu, melakukan penataan kembali birokrasi di mana 356 PNS dapat dipertimbangkan untuk dikembalikan dalam jabatannya. Selain itu ada 73 PNS yang dapat dipertimbangkan dengan catatan dan 5 PNS yang tidak dapat diterima.
“Itu yang membuat saya pulang pergi Jakarta hanya untuk urus menata birokrasi. Kenapa saya utamakan ini, karena dasarnya cuma satu. Jika birokrasi baik maka pelayanan masyarakat juga akan baik. Namun, jika birokrasi tidak benar maka pelayanan tentu juga tidak maksimal atau baik,” kata John.
John menjelaskan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Ombudsman yang menyatakan pelaksanaan birokrasi di Pemda Mimika cacat hukum, maladministrasi, melanggar NSPK dan lainnya, ia tak tinggal diam. Pihaknya langsung membuat surat kepada Mendagri untuk mengembalikan jabatan yang tak sesuai sehingga terkait berita muncul surat penolakan dari Mendagri permintaan untuk pelantikan ulang itu tidak benar.
“Pak Mendagri memerintahkan agar dilakukan sesuai prosedur. Prosedur itu apa? Pertama, sebagai Pelaksana Tugas Bupati Mimika tidak bisa lantik sembarang sebelum enam bulan terkecuali ada izin Mendagri. Kedua, harus mendapatkan persetujuan teknis dari BKN akhirnya kami terus lakukan koordinasi dengan KASN dan BKN,” katanya.
“Mendagri menolak surat pengembalian jabatan itu tidak benar. Namun, yang benar adalah Mendagri membuat surat kepada Gubernur untuk diteruskan kepada saya supaya melaksanakan proses itu sesuai dengan prosedur. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan BKN dan puji Tuhan pada tanggal 2 September 2024 kami mendapatkan persetujuan dari BKN untuk penataan kembali dan pengembalian dalam jabatan,” ujar John.
Menurut John, pertimbangan teknis tersebut harus segera dieksekusi dengan membuat surat kepada Gubernur dan Mendagri untuk mengisi sistem kepegawaian online. Artinya, langsung dieksekusi dan pihaknya mengirim surat kepada Gubernur Papua Tengah dengan tembusan kepada Mendagri tertanggal 3 September 2024.
“Sekarang tinggal menunggu surat dari Mendagri untuk melakukan pelantikan ulang jabatan. Saya sudah berjuang dan tinggal Pak Penjabat Bupati yang baru mengeksekusi. Waktunya sampai 8 Oktober 2024, pejabat-pejabat yang non job kemarin dan tidak punya jabatan sampai bertahun-tahun harus dilantik dan dikembalikan,” kata John. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)